Sistem Hukum Agraria di Indonesia telah 
mempunyai Undang-undang-nya yang merupakan landasan Hukum keagrariaan 
yaitu UU No. 5 /1960 tentang UUPA yang telah di umumkan dalam lembaran 
negara (LN) No. 104 Tahun 1960. Oleh negara Repulik Indonesia.
Ultrech
  berpendapat bahwa Hukum Agraria menguji hubungan hukum istimewa yang 
diadakan akan memungkinkan para pejabat yang ditugaskan mengurus 
soal-soal agraria/ melakukan tugas mereka.
Sedangkan secara Hukum
 Pertanahan (1040-1959) melihat bahwa walaupun negara RI sudah merdeka, 
tetapi masalah pertanahan masih dipegang oleh bangsa lain (belanda), 
maka berdasarkan hal tersebut, maka motivasi pembuatan UUPA No. 5 tahun 
1960  adalah :
(1) Politik Pertanahan RI
- Dilakukannya pengusiran Bangsa Asing (belanda) di Indonesia seperti di IRJA (Papua)
- Pemerintah Indonesia berkeinginan memiliki /menguasai Badan usaha milik Belanda (asing).
-
 Banyaknya tanah terlantar yang ditinggalkan atau yang tidak jelas 
pemiliknya akibat dahulu merupakan tanah kerajaan, dan kerajaan hapus, 
maka tanah tersebut tidak bertuan.
- Serta masih banyaknya para 
pejuang yang pada saat perjuanagan tidak memikirkan kondisi 
perekonomiannya, tetapi setelah RI merdeka mereka tetap miskin.
(2) Operasional Pertanahan berdasarkan 
- Kebijakan Pemerintah RI
-
 Tuntutan baik Dalam Negeri seperti H. Adat, kebutuhan Rakyat RI maupun 
Luar Negeri seperti Hipotik UU No. 46/96 tentang kepemilikan tanah.
(3)
 Landasan Hukum Pertanahan Indonesia adalah. Pancasila, UUD 1945 (Pasal 
33) , Teori, Azas, peraturan Lainnya seperti UU No. 5/60 tentang UUPA, 
UU No. 46/96 tentang Hopotik dan PP lainnya.
(4) Penyelesaian kasus/ 
sengketa. Dapat diselsaikan melalui PN (UU No.15/4/70 , UU No. 35/97 ) 
PTUN (UU No.5/86 ) dan Ombusman (badan yang baru pada sistempemerintahan
 Gusdur).
Dengan diterbitkannya Undang-undang pertanahan tersebut (UUPA), dimana UUPA mempunyai sbb:
(a) Tujuan UUPA.
- Meletakkan dasar-dasar kesatuan dan kemerdekaan dalam sistem hukum pertanahan di RI.
- Memeberi kepastian hukum tentang kepemilikan tanah di RI.
- Memberi dasar-dasar penyusunan Hukum Agraria di Indonesia.
(b) Azas UUPA. Terdiri dari :
(1) Azas Kebangsaan dan perlindungan.
-
 Pemerintah memberikan perlindungan hukum atas hak-hak tanah mereka 
(rakyat Indonesia0 tercantum dalam (Pasal 9, 21 (1) dan Ps. 11 (2))
(2)
 Azas Legalitas.  Yaitu Segalan tindakan dalam perbuatan pemerintah 
maupun warga negara di bidang agraria harus berdasarkan hukum (Ps. 30 
(2), Ps. 26 (2), Ps.46 (1), Ps 50 , 51)
(3) Azas Fungsi Sosial, semua
 hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dari tanah (ps.6), dimana 
apabila negara memerlukan tanah tersebut untuk kepentingan orang banyak 
(umum) seperti ruang jalan atau lain sebagainya, maka pemerintah dapat 
mengambil tanah tersebut dengan ada pergantian kerugian yang memadai 
(sesuai peraturan yang ada).
 Oleh karena itu dalam setiap  
peraturan-peraturan yang menyangkut  pertanahan (agraria), maka ketiga 
aspek ini harus termaktum di dalam peraturan tersebut.
Dalam sistem pertanahan (agraria) di Indonesia diatur beberapa hak yaitu seperti :
-
 Hak Milik (Pasal 20) yaitu pemilikan tanah oleh warga negara yang 
bersifat terkuat dan terpenuhi dengan pengelolaan hak eigendom dengan 
fungsi sosial.
- Hak Guna Usaha (Ps. 28) yaitu Pemakian tanah bukan 
miliknya sendiri yang digunakan dalam usaha pertanian, peternakan, 
dengan luas minimal 5 Hektar dan mempunyai batas waktu dan dapat 
diperpanjang.
- Hak Guna Bangun (Pasal 35 ) yaitu Pemakaian tanah 
secara perorangan bebas menetukan dan meletakkan bangunan di atas tanah 
dengan berstatus tanah milik.
- Hak Guna Pakai (Pasa. 41), yaitu 
Pemakaian tanah yang dilakukan oleh Warga negara RI maupun Orang asing 
(WNA) dalam jangka waktu tertentu seperti Kedutaan, Join venture dll.
-
 Hak Sewa (Pasal 16 jo. Psl 53) yaitu Pemakaian tanah kepada warga 
negara RI manapun bukan warga negara Indonesia (WNA) yang ada hubungan 
dengan perdagangan, hanya untuk hak sewa pertanian. Dalam hal ini negara
 tidak dapat menyewakan tanah, karena negara bukan pemilik tanah.
Dalam pemilikan tanah, maka tanah negara menurut UUPA adalah :
- Tanah yang dikuasai oleh negara.
- Tanah yang dikuasai oleh negara ialah tanah yang sudah ada sesuatu hak di atasnya, seperti  Hak yang disebutkan sebelumnya.
Sedangkan Penguasaan negara (Pasal 4 UUPA) mengenai wewenang negara yaitu :
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah.
- Menetukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum atara orang dengan tanah
- Menentukan dan mengatur hubungan hukum atanar orang-orang, perbuatan hukum yang mengenai tanah.
Jumat, 13 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)















2 komentar:
"Thank you for nice information
Please visit our website unimuda and uhamka"
A
1
Thank you for nice information
Please visit our website unimuda and uhamka
Posting Komentar