Dalam kehidupan masyarakat
modern diperlukan suatu pembangunan yang terencana, kebiasaan
pembentukan hukum, sehingga masyarakat Indonesia yang membangun secara
berencana maka hukumlah yang harus membentuk kebiasan tsb. Dalam
pembentukan hukum yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, maka
hukum tersebut menurut Prof. Dr. Sunaryati Hartono, SH haruslah
mempunyai empat (4) fungsi sebagai berikut :
1. Hukum sebagai pemeliharaan ketertiban & keamanan.
Peranan
pemelihara ketertiban dan keamanan memanglah tepat, karena hukum
merupakan suatu hal yang bersifat memaksa agar setiap orang mematuhi
aturan-aturan hukum, hal ini dalam rangka menciptakan kondisi yang
stabil, agar dalam pelaksanaan perekonomian berjalan dengan lancar tanpa
hambatan/gangguan.
Menurut ROSCOE POUND dalam bukunya “ An
Introduction to the Philosophy of Law” bahwa hukum sebagai 1) Social
Interest dan 2) social enginering mempunyai 3 persamaan yaitu :
a. Sesuatu ciptaan adalah kehendak Ilahi, atau Hans Kelsen menyebut Grundnorn yaitu seperti Al-Quran dll.
b.
Suatu cara tertentu diikuti secara mutlak, untuk mengkonkretkan
Grundnorm yang telah dibentk ke dalam norma-norma yang mengatur tindak
tanduk manusia.
c. Suatu sistem kaedah-kaedah yang mengatur tindak
tanduk hubungan antara manusia melalui proses tradisi, pemikiran logika,
aparat politis, sistem ilmiah dianggap paling tepat oleh masyarakat
hukum
Menurut Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, SH.LLM, bahwa
anggapan bahwa hukum bersifat statis yaitu menganggap hukum itu tidak
dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan itu
sangatlah “SALAH” bahwa hukum itu sangat mempunyai peranan dalam
pembaharuan itu dapat kita lihat pada Amerika Serikat (1930) dimana AS
mempergunakan hukum sebagai dasar/alat untuk mewujudkan
perubahan-perubahan dibidang sosial. Jadi adigum bahwa “hukum tidak
dapat mengkaper perubahan sosial berkaitan dengan perubahan yang sangat
cepat dimayarakat” tidaklah terbukti, malah hukum memberikan motivasi
terjadinya perubahan-perubahan dalam tatanan kehidupan sosial.
2. Hukum sebagai sarana pembangunan.
Dalam
GBHN menyebutkan bahwa pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan
dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum yang disesuaikan menurut tingkat
kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercipta ketertiban dan
kepastian hukum sebagai sarana yang mengarah peningkatan pembinaan
bangsa (kesatuan bangsa), sekaligus berfungsi sebagai sarana pembangunan
yang menyeluruh baik itu dalam bidang hukum itu sendiri maupun dalam
menciptakan suatu sistem hukum pembangunan nasional, sesuai dengan
perkembangan hukum ekonomi yang diarahkan mampu terus meningkatkan taraf
hidup setiap warga negara untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan
kesejahteraan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia.
3. Hukum sebagai sarana penegakan keadilan.
Tujuan
pembangunan secara berencana adalah untuk secara bertahap mengubah
dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat , maka
perubahan masyarakat secara terarah itu akan mengakibatkan
perubahan-perubahan hubungan antar manusia yang mungkin kurang
dikehendaki, atau disadari oleh fihak-fihak yang akan mengakibatkan
ketegangan-ketegangan sesuai dengan semakin meningkatnya pembangunan.
Hukum sebagai sarana penegakan keadilan harus mempunyai ciri-ciri :
· Aturan yang sangat bagus
· Ketegasan aparat
· Sarana lengkap
· Ketaatan masyarakat pada hukum tsb.
Apabila
hal tersebut terpenuhi, maka segala aktivitas akan berjalan dengan
baik, hal ini akibat dari rasa adanya kepastian akan penegakan keadilan.
4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Dalam
setiap pembentukan hukum haruslah bersifat mendidik bagi seluruh
masyarakat, tanpa kecuali. Hal ini karena pembangunan yang berencana
pada hakikatnya tidak hanya akan membawa serta tetapi bahkan memerlukan
sebagai syarat terjadinya perubahan-perubahan nilai sosial dan
norma-norma hukum yang mencakup 3 bidang yaitu :
a. Perubahan nilai-nilai kehidupan sosial, yang tradisional menjadi nilai-nilai sosial yang modern.
b.
Perubahan nilai-nilai sosial Politik, yang berlandaskan hidup kesukuan
(jawa, sunda, bugis, Bali dll) yang kedaerahan itu menjadi nilai sosial
indonesia sesuai PANCASILA DAN UUD 1945.
c. Perubahan nilai sosial
ekonomi, yang berlaku bagi suatu masyarakat heterogen agraria, menjadi
nilai-nilai sosial ekonomis yang cocok bagi suatu masyarakat
heterogen-industrial
Jumat, 13 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar