Sabtu, 14 Juli 2012

HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW)

Pengertian Hukum Bisnis
 Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturan hukum yang secara sederhana dapat dipahami sebagai:
           
Ø  Suatu tata perkonomian yang sehat akan banyak bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula;
Ø  Sistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa (The need of goods and services);
Ø  Upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi;
Ø  Proses produksi dalam masa ini sering diartikan sebagai indirect production, dalam arti orang cenderung memenuhi kebutuhannya dengan bantuan dan kerjasama orang lain, berarti mengandung unsur-unsur spesialisasi dan pemanfaatan surplus;
Ø  Melalui spesialisasi: mengkhususkan diri pada keahlian, keunggulan (Advantage) yang ada pada dirinya;memanfaatkan faktor waktu, sarana dan faktor-faktor produksi lain secara intensif, efisien dan efektif.
Ø  Melalui pemanfaatan surplus orang berusaha untuk memanfaatkan kelebihan hasil produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan orang lain.

Berdasarkan kondisi di atas maka kegiatan perdagangan (Trade) pada dasarnya merupakan kegiatan:
1.      PERTUKARAN BARANG DAN JASA (EXCHANGE OF GOODS AND SERVICES)
Ø  Yang berlangsung dalam kerangka spesialisasi dan pemanfaatan surplus di atas.
Ø  Kegiatan trade ini dipahami sebagai kegiatan bisnis (business) karena:
2.   KEGIATAN “EXCHANGE OF GOODS AND SERVICES” TADI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEUNTUNGAN EKONOMIS (ECONOMIC PROFIT) TERTENTU.

KERANGKA DASAR HUKUM BISNIS

¨      Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antas manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce).
¨      Unsur terpenting dalam dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan di antara para pelaku bisnis (pengusaha, perusahaan-perusahaan, bank, konsumen dsb) mengenai pelbagai transaksi bisnis (produksi, transportasi, penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).

Sumber : muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx



0 komentar:

Posting Komentar