Pengertian Hukum Bisnis
Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling
dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturan hukum yang secara
sederhana dapat dipahami sebagai:
Ø Suatu tata perkonomian yang sehat akan banyak
bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula;
Ø Sistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan
dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa (The
need of goods and services);
Ø Upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan
jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi;
Ø Proses produksi dalam masa ini sering diartikan
sebagai indirect production, dalam arti orang cenderung memenuhi kebutuhannya
dengan bantuan dan kerjasama orang lain, berarti mengandung unsur-unsur
spesialisasi dan pemanfaatan surplus;
Ø Melalui spesialisasi: mengkhususkan diri pada
keahlian, keunggulan (Advantage) yang ada pada dirinya;memanfaatkan
faktor waktu, sarana dan faktor-faktor produksi lain secara intensif, efisien
dan efektif.
Ø Melalui pemanfaatan surplus orang berusaha untuk
memanfaatkan kelebihan hasil produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan orang
lain.
Berdasarkan kondisi di atas maka kegiatan perdagangan
(Trade) pada dasarnya merupakan kegiatan:
1.
PERTUKARAN
BARANG DAN JASA (EXCHANGE OF GOODS AND SERVICES)
Ø Yang berlangsung dalam kerangka spesialisasi dan
pemanfaatan surplus di atas.
Ø Kegiatan trade ini dipahami sebagai kegiatan
bisnis (business) karena:
2. KEGIATAN “EXCHANGE
OF GOODS AND SERVICES” TADI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEUNTUNGAN
EKONOMIS (ECONOMIC PROFIT) TERTENTU.
KERANGKA
DASAR HUKUM BISNIS
¨ Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum
yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas
antas manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce).
¨ Unsur terpenting dalam dalam aktivitas itu adalah
persetujuan bisnis/perdagangan di antara para pelaku bisnis (pengusaha,
perusahaan-perusahaan, bank, konsumen dsb) mengenai pelbagai transaksi bisnis
(produksi, transportasi, penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).
Sumber : muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx
0 komentar:
Posting Komentar