a. Politik Hukum Penanaman Modal.
Dalam
hal ini Pemerintah melihat latar belakang sejarah perdagangan di
Indonesia, maka Indonesia melakukan terobosan agar sistem penanaman
modal berjalan dengan baik.
b. Budaya Penanaman Modal (PM)
Budaya
penanaman modal ini berangkat dari sejarahperdagangan bahwa pada tahun
1025 dan 1275 Portugis dan VOC mencari rempah-rempah dan berhasil
menemukan daerah penghasil rempah tersebut seperti di Tidore, malaka
dll.
c. Operasional Penanaman Modal
Sejarah perdagangan di Indonesia
1816 Perdagangan rempah yang berakibat dengan Penjajahan fisik dan perbudakan .
1814 Pengaturan Belanda (BW)
1971-
1972 terjadi Relokasi usaha AS dan Eropah dinegar-negara berkembang
yang menghasilkan penjajahan bentuk baru yaitu penjajahan ekonomi.
Dalam
Sistem penanaman modal di Indonesia di bagi dalam 2 bentuk yaitu
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal asing (PMA),
dimana peraturan-peraturan yang n\menjadi Landasan Hukumnya berbeda
seperti tersebut di bawah ini :
Dasar Hukum Penanaman Modal Asing (PMA)
- UU No. 1/1967 kemudian diperbaiki dengan UU No. 11/1970 tentang PMA
- UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM) pengganti UU No. 15/1952 tentang Penetapan UU Darurat Bursa.
- PP No. 50/93 tentang Pemilikan Saham dalam rangka PMA dalam perusahaan Publik
- PP No. 20/1994 tentang Pemilikan Saham dalam Rangka PMA.
Pengertian PMA menurut Pasal 2 UU No. 1/1967 Jo. UU No.11/1970
(1)
Sebagai alat pembayaran Luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia dengan persetujuan pemerintah di gunakan untuk
pembiayaan perusahaan negara indonesia.
(2) Sebagai alat-alat
perusahaan termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia,
sepanjang alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan bangsa
Indonesia.
(3) Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan
undang-undang diperkenankan di transper tetapi digunakan pembiayaan
perusahaan Indonesia.
UU No. 11/1970 tidak hanya berbentuk Valuta
asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan
untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan milik
keuntungannya yang boleh ditransper ke luar negeri tetapi dipergunakan
kembali di Indonesia.
Dasar Hukum Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN).
- UU No. 6/1968 tentang PMDN , kemudian dirubah dengan UU No. 12/1970 tentang PMDN
Pengertian PMDN adalah menurut UU No. 12/1970 :
-
Kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hal-hal kebendaan yang dimiliki
baik negara, swasta nasional maupun swasta asing (PMA) (Ps. 1)
-
Modal dalam negeri sebagai sumber produktif dari masyarakat Indonesia
yang dapat dipergunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya
-
Alat-alat pembayaran luar negeri yang dimiliki oleh negara dan swasta
nasional yang disahkan / disediakan untuk menjalankan usahanya di
Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri.
Hak dan kewajiban Penanaman Modal adalah sbb:
§
Perusahaan pemilik modal dari perusahaan nasional mengabarkan pada
presentasi modalnya adalah milik negara/ swasta nasional, dan wajib
lapor kepada instansi yang berwenang, bila tidak dilaporkan dalam waktu 3
bulan, maka izin perusahaan tersebut dicabut (Ps.3 (1)).
§ PMA/PMDN, wajib memenuhi ketentuan perdagangan yang telah ditentukan/ berlaku.
§
Pendaptaran Perusahaan merupakan bahan penting bagi berbagai aktivitas
pemerintah antara lain untuk penyusunan rencana pembangunan, sehingga
perlu kesiapan aparatur negara yang ditugaskan untuk itu.
§ Perusahaan diperkenankan mengadakan usaha gabungan dengan modal asing (Ps. 23)
§
Modal dalam negeri yang dimiliki orang asing yang berdomisili di luar
Indonesia, berlaku ketentuan /peraturan yang ada sebelum UU ini.
Hak
perusahaan Penanaman modal yang dulunya berstatus perusahaan asing
berdasarkan peraturan-peraturan berlaku diantaranya yang pernah dilunasi
pemerintah (perusahaan yang diambil alih pemerintah), tetap dijamin
hak-hak khusus berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan yang
berlaku bagi mereka..
Akibat negatif dari Pasar Modal adalah bisa
berakibat pada nilai tukar rupiah dengan mata uang asing, sehingga nilai
tukar kita kemungkinan besar merosot bila dibandingkan dengan Dolar ($)
AS (kondisi negara yang terlihat tidak tertib, tentram dll), maka
Pengusaha Amerika bisa membeli saham di perusahaan yang ada di
Indonesia, seperti Perusahaan Astra yang sudah dimiliki saham
terbesarnya oleh (Soros) Pengusaha dari Amerika, sehingga keuntungan
Astra yang Trilyunan otomatis akan lari keluar negeri dan mrekalah yang
menikmati keuntungan terbesar dari pada negara kita karena saham
terbesar dipegang oleh mereka dan dengan seenaknya mungkin ia akan
mengganti para Komisaris, Direksi yang tidak berkenan bagi diri Soros
(Contoh kecil dampak negatif dari sistem Pasar Modal di era Globalisasi
ini)
Penanaman Modal (UU No.11, 12/ 1970 tentang PMA, PMDN).
DalamPenanam Modal, otomatis memrlukan Modal sebagai alat untuk
berusaha, tetapi dalam hal ini kadangkala kita mengalami kesulitan untuk
mendapatkan atau bagaimana mencari informasi tersebut. Oleh karena itu
dalam penanaman modal perlu wadah yang mempermudah investor bertransaksi
yaitu suatu PASAR MODAL
Pengertian Pasar modal menurut Pasal 1 butir 13 UU No. 8/1995 adalah:
Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek
perusahaanpublik, yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek”
Sedangkan menurut Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 1548/KMK/90. Pengertian pasar modal adalah :
Suatu pasar (tempat) pertemuan antara penawaran dan permintaan Surat Berharga (SB) dengan memakai Jasa para Pedagang Efek.
Transaksi
Membeli Menjual
Tujuan dari Pendirian Pasar Modal adalah :
§ Menciptakan Fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan perusahaan dalam memenuhi permintaan dan penawaran modal.
Peranan Pasar Modal itu sendiri adalah :
§ Memberi Informasi secara lengkap tentang Surat berharga (SB).
§ Kemudahan untuk menentukan harga saham.
§ Memberi kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
§ Memberi kesempatan investor menjual kembali surat berharga yang dimilikinya.
§ Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan industri.
Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Sejarah Pasar Modal di Indonesia terdiri dari 5 (lima ) Periode yaitu :
(I) Periode Penjajahan Belanda (1912),
Indonesia
(Hindia Belanda) dalam cengkraman penjajah Belanda, dan Penguasa
Belanda pada saat itu mendirikan Bursa Efek (Vereniging Voor de Effect
en handel)
§ Sebagai usaha penarikan modal untuk mendirikan perusahaan perkebunan di Hindia Belanda.
§ Berkiblat pada Pasar Modal di Belanda
§ Efek yang diperdagangkan Saham dan Obligasi.
§ Tahun 1925 dibuka Bursa Efek Jakarta (11-01-1925)
§ Pada tahun yang sama di buka Bursa Efek di Semarang (01-08-1925)
§ Kegiatan Bursa Efek (Pasar Modal) terhenti karena terjadi perang dunia II.
(II) Periode Awal Kemerdekaan Indonesia
§ Tahun 1950 Pemerintah RI menerbitkan Obligasi Pemerintah
§ RI mengeluarkan UU Darurat No. 13 /1951 tentang Bursa dan disempurnakan dengan UU No. 15/1952 “ BURSA”
§ Tahun 1966 Perdagangan Bursa mengalami kelesuan dan mati sendiri
(III) Periode Orde Baru
§ Pemerintah RI Pada Tahun 1976 mengeluarkan KEPPRES No. 52/1976
§ Tahun 1977 Presiden Soeharto memberi keringanan untuk Pasar Modal sbb:
§ Fasilitas perpajakan
§ Paket Keringanan Fiskal
§ Bebas Bea Materai
§ Bebas Pajak Perseroan
§ Dll.
§ Tahun 1983 Fasilitas Perpajakan dan Paket Keringanan Fiskal dihapuskan dengan adanya UU perpajakan
§ Tahun 1984 dengan hilangnya Fasilitas perpajakan, maka perdagangan di bursa menurun dan berakhir dengan MATI SURI
(IV) Periode Konsolidasi (1984-1988)
§ Paket 6 Mei 1986 pemberian status sama PMDN/PMA yang 51 % sahamnya dapat dijual di Pasar Modal dapat dimiliki swasta nasional.
(V) Periode Perkembangan dan Pertumbuhan
§ Tahun 1989 merupakan tahun yang sangat menakjubkan, karena pada tahun tersebut kondisi Pasar Modal mengalami “BOOMING”
PELAKU PASAR MODAL
Bila
kita ingin mengetahui apa itu Pasar Modal, maka sudah sepatutnya kita
juga harus tahu institusi yang terlibat dalam Pasar Modal tersebut.
Adapun hal tersebut adalah sbb:
1. Emiten adalah perusahaan
emisi yang melakukan penawaran umum, dimana syarat suatu perusahaan
untuk dapat dijual sahamnya di pasar modal harus telah memenuhi
persyaratan UU No. 8 / 1995 sbb:
§ Berbadan Hukum (BH)
§ Berkedudukan di Indonesia
§ Modal dasar Rp. 100.000.000,- Modal disetor Rp. 25.000.000.
§ Laba bersih 10 % selama 2 tahun dari modal sendiri
§ Laporan keuangan diperiksa oleh Akuntan Publik dengan predikat WTS (Wajar Tanpa Syarat)
§ Mendaftarkan Perusahaannya ke BAPEPAM
§ Membuat Profektus dengan benar dan jelas (jujur)
2. Investor adalah orang yang bertujuan untuk :
§ Memperoleh Deviden
§ Berdagang
§ Pemilikan Saham
§ Spekulasi (sekuritas Bursa)
§ Orang / Badan yang berkeinginan menanam modal di suatu perusahaan yang melakukan Go Publik
3. Lembaga Penunjang seperti :
§ Penjamin Emisi (underwriter) Lembaga/perusahaan yang mengambil resiko untuk menjual sekuritas dengan mendapat imbalan.
§
Penanggung /Guarantor adalah penengah antara yang memberikan
kepercayaan dan yang membutuhkannya mirip seperti Bank garansi, dimana
berfungsi menjamin pembayaran tepat waktu atas bunga, pengembalian
pinjaman pokok
§ Wali Amanat (trusteq) adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang
§
Perantara Perdagangan Efek/Pialang/Broker adalah orang yang melakukan
transaksi jual beli di lantai Bursa atas nama pemodal. Perusahaan yang
bergerak di bidang ini harus dengan syarat Berbadan Hukum, Mempunyai
tenaga Ahli dibidang tersebut, Modal disetor Rp. 25 Juta serta Izin
Menteri keuangan. Dengan Wewenang Membeli/menjual diluar harga yang
ditentukan asal lebih menguntungkan dan mendapat keuntungan 1% dari
nilai transaksi
§ Lembaga Kliring dan penjaminan yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
§
Akuntan Publik, terdaftar di BAPEPAM yang mempunyai fungsi mengaudit
keuangan perusahaan yang akan go publik, dimana akuntan publik tersebut
akan menyatakan pendapat : Wajar Tanpa Syarat (Unqualified opinion),
Wajar tetapi tidak sesuai dengan akuntansi Indonesia (Qualified
opinion),Pendapat tidak setuju (Adverse), Menolak memberikan pendapat
(Dicliner of Opinion)
§
§ Konsultan Hukum
§ Notaris untuk mencatat kejadian di bursa saham.
BAB X
ERLINDUNGAN ONSUMEN (UU No. 8 Tahun 1999).
Landasan Hukum
YURIDIS
- Pancasila
- UUD 1945
- GBHN
- UU No. 8/99, PP, Kepmen, DLL
NORMATIF
- Teori
- Azas
- Manfaat
- Keadilan
- Keseimbangan
- Keamanan
- Keselamatan Konsumen
- Kepastian Hukum
Operasional Perlindungan Konsumen
- Tuntutan dari Dalam Negeri dan kebutuhan seperti : Pelaksanaan
- Transportasi (Udara, Darat, Laut)
- Garmen (Tektil, Sepatu dll)
- Elektronik, Alat Rumah tangga
- Medis
- Makanan
- Minuman
- Perumahan
- Perbankan
- Pengawasan
- Pemerintah (BPSKN) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia
- Swasta (YLKI) Yayasan lembaga Konsumen Indonesia
Penyelesaian Kasus
- Damai
- Musyawarah
- Mediasi
- Konsiliasi
- Lembaga
- Badan penyelesaian PK
- Arbitrase
- Perad. Umum
- Perad. Niaga, PTUN.
erlindungan Konsumen :
adalah segala usaha yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah :
Setiap orang yang memakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain
maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku Usaha :
Setiap orang atau Badan Usaha, baik yang berbentuk Badan Hukum maupun
bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara RI, baik berdiri sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
Barang
Setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan
maupun tidak dapat dihabiskan. Dapat untuk diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen
Jasa
Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Promosi
Kegiatan pengenalan/ penyebaran informasi suatu barang dan atau jasa
untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang
akan atau sedang diperdagangkan.
Azas Perlindungan konsumen
Manfaat, keadilan, keseimbangan, keamananan, keselamatan konsumen, kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari dampak negatif pemakaian barang dan atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dan pemilihan untuk menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
-
Menciptakan sistem perlidungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan serta akses mendapatkan informasi.
-
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang, jasa serta menjamin kelangsungan usaha barang, keyamanan, keamanana dan keselamatan konsumen
Hak Konsumen
- Hak atas keyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
- Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan.
- Hak untuk informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang yang digunakannnya.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi, penggantian apabila barang atau jasa tidak sesuai perjanjian atau kesepakatan.
Kewajiban Konsumen
-
Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut (benar).
Ancaman Hukum Bagi Pelanggar UU No. 8/1999
- Perdata (UUPK Pasal 19 ayat 2)
- Pengembalian Uang, atau
- Penggantian Jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
- Perawatan kesehatan
- Pemberian Santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Hanya ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000 (juta)
- Bukan (tidak ada pasal) yang mengatur mencabut izin usaha.
- Pidana
- Penjara paling lama 5 tahun
- Pidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (juta).
- Beban Pembuktian sesuai Pasal 19 UUPK merupakan Beban Pelaku Usaha untuk membuktikan benar atau tidak
- Para Pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi adalah :
- Seorang konsumen yang mengalami kerugian atau yang meninggal dunia, maka ahli warisnya .
- Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
- LSM / YLKI yang mempunyai tujuan perlindungan konsumen yang tercantum dalam AD/ART LSM tersebut.
- Pemerintah/instansi terkait apabila kerugian materi yang besar atau ada korban yang tidak sedikit.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSKN )
BPSKN berkedudukan di ibukota negara RI.
- Bertanggung jawab langsung ke Presiden.
- Anggota BPSKN terdiri dari Pemerintah, akademisi, Pelaku Usaha, Lembaga PK Swadaya Masyarakat (YLKI) dan Tenaga Ahli.
- Fungsi BPSKN memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
- Penyelesaian melalui BPSKN tidak menghilangkan tanggungjawab Pidana Pelaku Usaha (Pasal 49 UUPK)
- Masa Kerja BPSKN 21 hari untuk mengeluarkan putusan setelah pengajuan gugatan ganti rugi diterima.
- Mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi.
- Tindakan tertentu dari Pelaku Usaha untuk menjamin tidak akan terulang kembali
Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen dapat diselesaikan melalui :
- Musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi
- Peradilan UMUM, PTUN, Peradilan Niaga.
Esensi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
§ Pasal 65 UUPK tersebut mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan yaitu baru berlaku efektif tanggal 20-4-2000.
§ UU yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen
§ Lebih banyak mengatur tentang prilaku Pelaku Usaha.
§ Sejarah manusia dalam kerugian yang dialami konsumen barang/ jasa acapkali merupakan akibat dari prilaku Pelaku Usaha.
STRUKTUR MATERI UU No. 8/ 1999
§
Pertanggung jawaban kontrak (contractual Liability) yaitu tentang
tanggungjawab perdata atas dasar perjanjian/kontrak dari pelaku usaha
baik barang/jasa. Pasal 18 UUPK juga memberlakukan hukum perjanjian
sebagaimana termuat dalam Buku III Kuhperdata.
§ Pertanggungjawaban
produk (product liability) yaitu bahwa antara konsumen dengan pelaku
usaha tidak ada perjanjian langsung/hubungan perjanjian (no privity of
contrac), maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Produk
Liability bahwa setiap barang/jasa akan aman dipergunakan konsumen (ada
jaminan bahwa barang/jasa tidak akan menimbulkan kerugian bagi
pemakai/konsumen).
§ Pertanggungjawaban Profesional
(Frofesional Liability). Dalam hal ini antara Pelaku Usaha dengan
konsumen ada perjanjian langsung (Privity of contrac), maka bila terjadi
maka mempergunakan pertanggungjawaban perdata secara langsung (Strict
liability)
§ Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liabiliy) yaitu
Hubungan Pelaku Usaha dengan negara dalam memelihara keselamatan dan
keamanan masyarakat umum (konsumen) , maka tanggungjawab Pelaku Usaha
didasarkan pada Criminal Liability.
Jumat, 13 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Tips dan Trik Bermain Slot via OVO Ayo Gabung Sekarang Juga Dan Dapatkan Jackpot Berlimpah Hari ini !!!
Posting Komentar