Jumat, 13 Juli 2012

SISTEM PENANAMAN MODAL

a. Politik Hukum Penanaman Modal.
Dalam hal ini Pemerintah melihat latar belakang sejarah perdagangan di Indonesia, maka Indonesia melakukan terobosan agar sistem penanaman modal berjalan dengan baik.
b. Budaya Penanaman Modal (PM)
Budaya penanaman modal ini berangkat dari sejarahperdagangan bahwa pada tahun 1025 dan 1275 Portugis dan VOC mencari rempah-rempah dan berhasil menemukan daerah penghasil rempah tersebut seperti di Tidore, malaka dll.
c. Operasional Penanaman Modal
Sejarah perdagangan di Indonesia
1816 Perdagangan rempah yang berakibat dengan Penjajahan fisik dan perbudakan .
1814 Pengaturan Belanda (BW)
1971- 1972 terjadi Relokasi usaha AS dan Eropah dinegar-negara berkembang yang menghasilkan penjajahan bentuk baru yaitu penjajahan ekonomi.

Dalam Sistem penanaman modal di Indonesia di bagi dalam 2 bentuk yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal asing (PMA), dimana peraturan-peraturan yang n\menjadi Landasan Hukumnya berbeda seperti tersebut di bawah ini :

Dasar Hukum Penanaman Modal Asing (PMA)
- UU No. 1/1967 kemudian diperbaiki dengan UU No. 11/1970 tentang PMA
- UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM) pengganti UU No. 15/1952 tentang Penetapan UU Darurat Bursa.
- PP No. 50/93 tentang Pemilikan Saham dalam rangka PMA dalam perusahaan Publik
- PP No. 20/1994 tentang Pemilikan Saham dalam Rangka PMA.

Pengertian PMA menurut Pasal 2 UU No. 1/1967 Jo. UU No.11/1970
(1) Sebagai alat pembayaran Luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia dengan persetujuan pemerintah di gunakan untuk pembiayaan perusahaan negara indonesia.
(2) Sebagai alat-alat perusahaan termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia, sepanjang alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan bangsa Indonesia.
(3) Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang-undang diperkenankan di transper tetapi digunakan pembiayaan perusahaan Indonesia.
UU No. 11/1970 tidak hanya berbentuk Valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan milik keuntungannya yang boleh ditransper ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


Dasar Hukum Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN).
- UU No. 6/1968 tentang PMDN , kemudian dirubah dengan UU No. 12/1970 tentang PMDN

Pengertian PMDN adalah menurut UU No. 12/1970 :
- Kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hal-hal kebendaan yang dimiliki baik negara, swasta nasional maupun swasta asing (PMA) (Ps. 1)
- Modal dalam negeri sebagai sumber produktif dari masyarakat Indonesia yang dapat dipergunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya
- Alat-alat pembayaran luar negeri yang dimiliki oleh negara dan swasta nasional yang disahkan / disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri.

Hak dan kewajiban Penanaman Modal adalah sbb:
§ Perusahaan pemilik modal dari perusahaan nasional mengabarkan pada presentasi modalnya adalah milik negara/ swasta nasional, dan wajib lapor kepada instansi yang berwenang, bila tidak dilaporkan dalam waktu 3 bulan, maka izin perusahaan tersebut dicabut (Ps.3 (1)).
§ PMA/PMDN, wajib memenuhi ketentuan perdagangan yang telah ditentukan/ berlaku.
§ Pendaptaran Perusahaan merupakan bahan penting bagi berbagai aktivitas pemerintah antara lain untuk penyusunan rencana pembangunan, sehingga perlu kesiapan aparatur negara yang ditugaskan untuk itu.
§ Perusahaan diperkenankan mengadakan usaha gabungan dengan modal asing (Ps. 23)
§ Modal dalam negeri yang dimiliki orang asing yang berdomisili di luar Indonesia, berlaku ketentuan /peraturan yang ada sebelum UU ini.
Hak perusahaan Penanaman modal yang dulunya berstatus perusahaan asing berdasarkan peraturan-peraturan berlaku diantaranya yang pernah dilunasi pemerintah (perusahaan yang diambil alih pemerintah), tetap dijamin hak-hak khusus berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi mereka..
Akibat negatif dari Pasar Modal adalah bisa berakibat pada nilai tukar rupiah dengan mata uang asing, sehingga nilai tukar kita kemungkinan besar merosot bila dibandingkan dengan Dolar ($) AS (kondisi negara yang terlihat tidak tertib, tentram dll), maka Pengusaha Amerika bisa membeli saham di perusahaan yang ada di Indonesia, seperti Perusahaan Astra yang sudah dimiliki saham terbesarnya oleh (Soros) Pengusaha dari Amerika, sehingga keuntungan Astra yang Trilyunan otomatis akan lari keluar negeri dan mrekalah yang menikmati keuntungan terbesar dari pada negara kita karena saham terbesar dipegang oleh mereka dan dengan seenaknya mungkin ia akan mengganti para Komisaris, Direksi yang tidak berkenan bagi diri Soros (Contoh kecil dampak negatif dari sistem Pasar Modal di era Globalisasi ini)
Penanaman Modal (UU No.11, 12/ 1970 tentang PMA, PMDN). DalamPenanam Modal, otomatis memrlukan Modal sebagai alat untuk berusaha, tetapi dalam hal ini kadangkala kita mengalami kesulitan untuk mendapatkan atau bagaimana mencari informasi tersebut. Oleh karena itu dalam penanaman modal perlu wadah yang mempermudah investor bertransaksi yaitu suatu PASAR MODAL

Pengertian Pasar modal menurut Pasal 1 butir 13 UU No. 8/1995 adalah:
Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaanpublik, yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek”
Sedangkan menurut Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 1548/KMK/90. Pengertian pasar modal adalah :
Suatu pasar (tempat) pertemuan antara penawaran dan permintaan Surat Berharga (SB) dengan memakai Jasa para Pedagang Efek.


Transaksi

Membeli Menjual
Tujuan dari Pendirian Pasar Modal adalah :
§ Menciptakan Fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan perusahaan dalam memenuhi permintaan dan penawaran modal.
Peranan Pasar Modal itu sendiri adalah :
§ Memberi Informasi secara lengkap tentang Surat berharga (SB).
§ Kemudahan untuk menentukan harga saham.
§ Memberi kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
§ Memberi kesempatan investor menjual kembali surat berharga yang dimilikinya.
§ Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan industri.

Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Sejarah Pasar Modal di Indonesia terdiri dari 5 (lima ) Periode yaitu :
(I) Periode Penjajahan Belanda (1912),
Indonesia (Hindia Belanda) dalam cengkraman penjajah Belanda, dan Penguasa Belanda pada saat itu mendirikan Bursa Efek (Vereniging Voor de Effect en handel)
§ Sebagai usaha penarikan modal untuk mendirikan perusahaan perkebunan di Hindia Belanda.
§ Berkiblat pada Pasar Modal di Belanda
§ Efek yang diperdagangkan Saham dan Obligasi.
§ Tahun 1925 dibuka Bursa Efek Jakarta (11-01-1925)
§ Pada tahun yang sama di buka Bursa Efek di Semarang (01-08-1925)
§ Kegiatan Bursa Efek (Pasar Modal) terhenti karena terjadi perang dunia II.
(II) Periode Awal Kemerdekaan Indonesia
§ Tahun 1950 Pemerintah RI menerbitkan Obligasi Pemerintah
§ RI mengeluarkan UU Darurat No. 13 /1951 tentang Bursa dan disempurnakan dengan UU No. 15/1952 “ BURSA”
§ Tahun 1966 Perdagangan Bursa mengalami kelesuan dan mati sendiri
(III) Periode Orde Baru
§ Pemerintah RI Pada Tahun 1976 mengeluarkan KEPPRES No. 52/1976
§ Tahun 1977 Presiden Soeharto memberi keringanan untuk Pasar Modal sbb:
§ Fasilitas perpajakan
§ Paket Keringanan Fiskal
§ Bebas Bea Materai
§ Bebas Pajak Perseroan
§ Dll.
§ Tahun 1983 Fasilitas Perpajakan dan Paket Keringanan Fiskal dihapuskan dengan adanya UU perpajakan
§ Tahun 1984 dengan hilangnya Fasilitas perpajakan, maka perdagangan di bursa menurun dan berakhir dengan MATI SURI
(IV) Periode Konsolidasi (1984-1988)
§ Paket 6 Mei 1986 pemberian status sama PMDN/PMA yang 51 % sahamnya dapat dijual di Pasar Modal dapat dimiliki swasta nasional.
(V) Periode Perkembangan dan Pertumbuhan
§ Tahun 1989 merupakan tahun yang sangat menakjubkan, karena pada tahun tersebut kondisi Pasar Modal mengalami “BOOMING”


PELAKU PASAR MODAL

Bila kita ingin mengetahui apa itu Pasar Modal, maka sudah sepatutnya kita juga harus tahu institusi yang terlibat dalam Pasar Modal tersebut. Adapun hal tersebut adalah sbb:

1. Emiten adalah perusahaan emisi yang melakukan penawaran umum, dimana syarat suatu perusahaan untuk dapat dijual sahamnya di pasar modal harus telah memenuhi persyaratan UU No. 8 / 1995 sbb:
§ Berbadan Hukum (BH)
§ Berkedudukan di Indonesia
§ Modal dasar Rp. 100.000.000,- Modal disetor Rp. 25.000.000.
§ Laba bersih 10 % selama 2 tahun dari modal sendiri
§ Laporan keuangan diperiksa oleh Akuntan Publik dengan predikat WTS (Wajar Tanpa Syarat)
§ Mendaftarkan Perusahaannya ke BAPEPAM
§ Membuat Profektus dengan benar dan jelas (jujur)
2. Investor adalah orang yang bertujuan untuk :
§ Memperoleh Deviden
§ Berdagang
§ Pemilikan Saham
§ Spekulasi (sekuritas Bursa)
§ Orang / Badan yang berkeinginan menanam modal di suatu perusahaan yang melakukan Go Publik
3. Lembaga Penunjang seperti :
§ Penjamin Emisi (underwriter) Lembaga/perusahaan yang mengambil resiko untuk menjual sekuritas dengan mendapat imbalan.
§ Penanggung /Guarantor adalah penengah antara yang memberikan kepercayaan dan yang membutuhkannya mirip seperti Bank garansi, dimana berfungsi menjamin pembayaran tepat waktu atas bunga, pengembalian pinjaman pokok
§ Wali Amanat (trusteq) adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang
§ Perantara Perdagangan Efek/Pialang/Broker adalah orang yang melakukan transaksi jual beli di lantai Bursa atas nama pemodal. Perusahaan yang bergerak di bidang ini harus dengan syarat Berbadan Hukum, Mempunyai tenaga Ahli dibidang tersebut, Modal disetor Rp. 25 Juta serta Izin Menteri keuangan. Dengan Wewenang Membeli/menjual diluar harga yang ditentukan asal lebih menguntungkan dan mendapat keuntungan 1% dari nilai transaksi
§ Lembaga Kliring dan penjaminan yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
§ Akuntan Publik, terdaftar di BAPEPAM yang mempunyai fungsi mengaudit keuangan perusahaan yang akan go publik, dimana akuntan publik tersebut akan menyatakan pendapat : Wajar Tanpa Syarat (Unqualified opinion), Wajar tetapi tidak sesuai dengan akuntansi Indonesia (Qualified opinion),Pendapat tidak setuju (Adverse), Menolak memberikan pendapat (Dicliner of Opinion)
§
§ Konsultan Hukum
§ Notaris untuk mencatat kejadian di bursa saham.


BAB X
ERLINDUNGAN ONSUMEN (UU No. 8 Tahun 1999).
Landasan Hukum
YURIDIS
- Pancasila
- UUD 1945
- GBHN
- UU No. 8/99, PP, Kepmen, DLL
NORMATIF
- Teori
- Azas
- Manfaat
- Keadilan
- Keseimbangan
- Keamanan
- Keselamatan Konsumen
- Kepastian Hukum

Operasional Perlindungan Konsumen
- Tuntutan dari Dalam Negeri dan kebutuhan seperti : Pelaksanaan
- Transportasi (Udara, Darat, Laut)
- Garmen (Tektil, Sepatu dll)
- Elektronik, Alat Rumah tangga
- Medis
- Makanan
- Minuman
- Perumahan
- Perbankan
- Pengawasan
- Pemerintah (BPSKN) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia
- Swasta (YLKI) Yayasan lembaga Konsumen Indonesia
Penyelesaian Kasus
- Damai
- Musyawarah
- Mediasi
- Konsiliasi
- Lembaga
- Badan penyelesaian PK
- Arbitrase
- Perad. Umum
- Perad. Niaga, PTUN.


erlindungan Konsumen :
adalah segala usaha yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Konsumen adalah :
Setiap orang yang memakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Pelaku Usaha :
Setiap orang atau Badan Usaha, baik yang berbentuk Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara RI, baik berdiri sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Barang
Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen
Jasa
Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Promosi
Kegiatan pengenalan/ penyebaran informasi suatu barang dan atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan atau sedang diperdagangkan.

Azas Perlindungan konsumen
Manfaat, keadilan, keseimbangan, keamananan, keselamatan konsumen, kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari dampak negatif pemakaian barang dan atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dan pemilihan untuk menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlidungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan serta akses mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang, jasa serta menjamin kelangsungan usaha barang, keyamanan, keamanana dan keselamatan konsumen

Hak Konsumen

- Hak atas keyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
- Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan.
- Hak untuk informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang yang digunakannnya.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi, penggantian apabila barang atau jasa tidak sesuai perjanjian atau kesepakatan.

Kewajiban Konsumen

- Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut (benar).


Ancaman Hukum Bagi Pelanggar UU No. 8/1999
- Perdata (UUPK Pasal 19 ayat 2)
- Pengembalian Uang, atau
- Penggantian Jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
- Perawatan kesehatan
- Pemberian Santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Hanya ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000 (juta)
- Bukan (tidak ada pasal) yang mengatur mencabut izin usaha.

- Pidana
- Penjara paling lama 5 tahun
- Pidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (juta).

- Beban Pembuktian sesuai Pasal 19 UUPK merupakan Beban Pelaku Usaha untuk membuktikan benar atau tidak

- Para Pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi adalah :
- Seorang konsumen yang mengalami kerugian atau yang meninggal dunia, maka ahli warisnya .
- Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
- LSM / YLKI yang mempunyai tujuan perlindungan konsumen yang tercantum dalam AD/ART LSM tersebut.
- Pemerintah/instansi terkait apabila kerugian materi yang besar atau ada korban yang tidak sedikit.


Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSKN )
BPSKN berkedudukan di ibukota negara RI.
- Bertanggung jawab langsung ke Presiden.
- Anggota BPSKN terdiri dari Pemerintah, akademisi, Pelaku Usaha, Lembaga PK Swadaya Masyarakat (YLKI) dan Tenaga Ahli.
- Fungsi BPSKN memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
- Penyelesaian melalui BPSKN tidak menghilangkan tanggungjawab Pidana Pelaku Usaha (Pasal 49 UUPK)
- Masa Kerja BPSKN 21 hari untuk mengeluarkan putusan setelah pengajuan gugatan ganti rugi diterima.
- Mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi.
- Tindakan tertentu dari Pelaku Usaha untuk menjamin tidak akan terulang kembali

Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen dapat diselesaikan melalui :
- Musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi
- Peradilan UMUM, PTUN, Peradilan Niaga.


Esensi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

§ Pasal 65 UUPK tersebut mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan yaitu baru berlaku efektif tanggal 20-4-2000.
§ UU yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen
§ Lebih banyak mengatur tentang prilaku Pelaku Usaha.
§ Sejarah manusia dalam kerugian yang dialami konsumen barang/ jasa acapkali merupakan akibat dari prilaku Pelaku Usaha.

STRUKTUR MATERI UU No. 8/ 1999

§ Pertanggung jawaban kontrak (contractual Liability) yaitu tentang tanggungjawab perdata atas dasar perjanjian/kontrak dari pelaku usaha baik barang/jasa. Pasal 18 UUPK juga memberlakukan hukum perjanjian sebagaimana termuat dalam Buku III Kuhperdata.
§ Pertanggungjawaban produk (product liability) yaitu bahwa antara konsumen dengan pelaku usaha tidak ada perjanjian langsung/hubungan perjanjian (no privity of contrac), maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Produk Liability bahwa setiap barang/jasa akan aman dipergunakan konsumen (ada jaminan bahwa barang/jasa tidak akan menimbulkan kerugian bagi pemakai/konsumen).


§ Pertanggungjawaban Profesional (Frofesional Liability). Dalam hal ini antara Pelaku Usaha dengan konsumen ada perjanjian langsung (Privity of contrac), maka bila terjadi maka mempergunakan pertanggungjawaban perdata secara langsung (Strict liability)
§ Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liabiliy) yaitu Hubungan Pelaku Usaha dengan negara dalam memelihara keselamatan dan keamanan masyarakat umum (konsumen) , maka tanggungjawab Pelaku Usaha didasarkan pada Criminal Liability.

1 komentar:

Alexandra Christie mengatakan...

Tips dan Trik Bermain Slot via OVO Ayo Gabung Sekarang Juga Dan Dapatkan Jackpot Berlimpah Hari ini !!!

Posting Komentar