Jumat, 13 Juli 2012

Hukum Sederhana (S-1)

Menurut Prof. Soerjono Soekanto, SH.MA. adalah sbb:
1. Peraturan yang di buat harus baik/benar.
Memenuhi 5 aspek Hukum (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologi, dan Hostoris)
2. Kejujuran Aparat (Penegak Hukum)
Gaji Aparat harus menciptakan hidup sejahtera, sehingga terhindar dari godaan materi.
SDM, Aparat harus lebih baik dan terbina terus menerus
Profesional, dalam menangani segala permasalahan
Moral, yang baik akibat dari 3 komponen di atas tercukupi.
3. Kelengkapan Sarana
Kecanggihan Teknologi, agar setiap TP (tindak Pidana) dapat diidentivikasi sedini mungkin.
Kelembagaan, yang jelas dan baik struktur organisasinya.
Dan dan Modal untuk menjalankan roda penegakan hukum harus ada dan cukup.
Prasaran pendukung lainnya, ketiga komponen di atas harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
4. Ketaatan masyarakat atau komponen objeknya (jangan mencoba-coba untuk berkolusi dll)

Penegakan Hukum Modern (S2 dan S3)
Menurut Prof. Lawrence M. Friedman, Ph.D dan Prof. Erman Rajagukguk, SH.LLM.Ph.D
1. Subtansi
Undang-undang
Peraturan pendukung
Keputusan Pelengkap
2. Aparatur/ Struktur
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
3. Ketaatan dari Masyarakat
4. Peranan Hukum oleh Negara
5. Perhatian Penguasa terhadap Hukum.

Bila Penegak Hukum tidak terwujud/ berjalan dengan baik, Maka Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH dan Prof. Daniel S.Lev, Phil, maka yang dilakukan adalah sbb:
1. Penguasa wajib ganti kerugian
2. Terjadi kekotoran dalam tubuh manusia, masyarakat
3. Terjadi kegoncangan stabilitas suatu negara
4. Terjadinya keganjilan neraca ekonomi negara termasuk sektor usaha lainnya.

Peraturan yang tidak memenuhi 5 aspek hukum di atas, maka akan menghadapi sbb:
1. Direvisi/disempurnakan
2. Di tunda berlakunya
3. Di batalkan
4. Tidak perlu ditaati bila tetap diberlakukan.

0 komentar:

Posting Komentar