Dalam pembahasan masalah pajak ini, kita
bukanlah mempelajari bagaimana cara menghitung pajak, tetapi kita
mempelajari tentang bagaimana sistem hukum pajak itu dan untuk apa
diambil pajak oleh negara dan apakah ada dasar hukumnya.
Oleh karena itu dalam sistem hukum pajak Indonesia mengenal dua landasan hukumnya yaitu secara :
Normatif yang berisikan :
- Politik Hukum
- Budaya Hukum
- Konstitusi
- GBHN
- Teori
- Azas
- Peraturan /Perundang-undangan :
UU No. 22/99 tentang Otonomi daerah
UU No. 25/99 tentang Perimbangan keuangan daerah
UU No. 18/99 tentang Pajak Daerah & Restitusi Daerah
UU No. 6/82 Yo UU No. 6/92 Ketentuan Pokok Pajak
UU No. 7/82 Yo UU No.7/92 Ketentuan Pokok Pajak
UU No. 8/82 Yo UU No.12/92 Ketentuan Pokok Pajak
UU No. 12/82 Yo UU No. 12/92 Pajak Bumi Bangunan
Empirik :
- Tuntutan
- Luar Negeri Seperti Investor, Globalisasi, GAAT, WTO, Apec
Dalam Negeri Seperti UU No. 22/99 tentang Otonomi daerah
UU No. 25/99 tentang Perimbangan keuangan daerah
UU No. 18/99 tentang Pajak Daerah & Restitusi Daerah
- Kebutuhan Negara. Sesuai dengan kondisi
Pengertian Hukum Pajak dari beberapa pakar adalah sbb:
Dr. Soeparman Soemahamidjaya :
Iuran
wajib berupa uang/barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan
norma-norma hukum guna menutup biaya barang-barang dan jasa kolektif
dalam mencapai kesejahteraan umum.
Leroy Beanliev
Bantuan baik
secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan dari
penduduk/ dari barang untuk menutup belanja negara.
Prof. Dr. H. Rachmat Soemitro, SH.
Iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan)
dengan tidak mendapat jasa tambah (kontra prestasi) yang langsung dapat
ditujukan dan dipergunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Prof. R. Santosa Brotodihardjo, SH.
Peralihan
kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran
rutin dan surplusnya digunakan untuk publik yang merupakan sumber utama
untuk membiayai publik invesment.
Pajak pertama kali dilakukan berdasarkan undang-undang yaitu mulai tahun 1982, dimana unsur pajak yaitu :
- Undang-undang
- Lembaga negara (Budget-anggaran)
- Pengeluaran negara
Sedangkan dalam penyelesaian kasus pajak dapat dilakukan dengan didasari oleh UU sbb;
- Pasal 23 (2) UUD 1945
- UU No. 14/70 Yo UU No. 33/99 tentang ketentuan pokok kehakiman ( PA, PM, PTUN, PU)
- UU No. 5/86 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU No. 17/99 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).
(Yang
perlu diperhatikan bahwa dana yang masuk (pajak) tidak boleh
dipergunakan untuk hal-hal lain seperti di Depositokan dan mendapatkan
bunganya.)
Fungsi Pajak adalah :
Disamping sebagai Budgeting
(anggaran) dan Regulered (mengatur), tetapi fungsi budget terletak pada
sektor publik merupakan suatu alat/ sumber untuk memasukan uang
sebanyak-banyaknya pada kas negara dan dipergunakan untuk pembiayaan
negara pada umumnya dipergunakan untuk pengeluaran rutin
Sedangkan
fungsi regulerend (mengatur), bahwa pajak digunakan sebagai suatu alat
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang berada di luar bidang ekonomi
dan banyak ditujukan pada sektor swasta.
Ciri-ciri pajak adalah sbb:
(1) Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
(2) Pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah
(3) Pajak dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Teori Pemungutan Pajak ada bebarapa macam :
Teori asuransi :
Negara
dalam hal ini melindungi orang dan segala kepentingannya menjaga
keselamatan, kententraman jiwa dan harta, maka itu diperlukan orang
berupa suatu premi dalam pajak inilah dianggap sebagai premi. :
Teori kepentingan:
Beban
pembagian pajak yang harus dipungut dari penduduk yang harus di
dasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas pemerintahan
(bermanfaat) baginya, termasuk perlindungan atas jiwa atas orang berseta
harta bendanya.
Teori Gaya Pikul
Dasar pungutan pajak yang dirasa
adil terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya
yaitu perlindungan atas jiwa dan harta benda wajib pajak.
Teori atas Gaya Beli
Penarikan
pajak yang dilakukan para aparat pajak kepada wajib pajak dari segi
efektifnya dengan guna efektifnya inilah sebagai kunci dasar
keadilannya.
Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Bakti)
Hak negara untuk
memungut pajak kepada masyarakat, terlebih memperhatikan syarat-syarat
keadilan bertugas, kepentingan umum, dan melakukan tindakan-tindakan
dalam perpajakan. Hal ini terletak dalam hubungan rakyat dengan negara
yang memungut pajak dari padanya.
Dari teori-teori di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam pemungutan pajak harus mempunyai beberapa aspek yaitu
Aspek Adil
Aspek Efektif
Aspek Kepentingan Pembangunan
Aspek Manfaat.
Asas Yuridis
Pasal
23 (2) UUD 1945 yang berpengaruh sangat dalam, yaitu syarat menentukan
nasib rakyat secara final harus dipungut berdasarkan UU.
Tercapainya keadilan seperti :
(1)
Hak Fiksus (Dirjen Pajak) dalam pembuatan ketentuan perundang-undangan
lancar diketahui oleh umum, meyempurnakan UU Pajak lengkap dengan
sanksi-sanksinya.
(2) Wajib pajak harus mendapat jaminan hukum supaya tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh fiskus dengan aparaturnya.
(3)
Jaminan terhadap tersimpan rahasia menjalani kebenaran mengenai diti /
atau pemeriksaan wajib pajak yang telah ditentukan bagian institusi
pajak dan tidak sisalahgunakan oleh aparat pajak
Azas Financial
Sesuai
dengan fungsinya budgeting, maka sudut tertentu biaya yang digunakan
untuk pemungutan pajak harus sekecil-kecilnya dari perbandingan
pendapatannya.
Azas Pemungutan pajak :
(1) Azas tempat tinggal : didasarkan atas tempat tinggal para wajib pajak.
(2)
Azas kebangsaan : dikenakan pada wni sebagai wajib pajak termasuk wajib
pajak asing yang melakukan usaha yang sudah berbadan hukum di
Indonesia.
(3) Azas Sumber : penarikan pajak penghasilan, pendapatan berdasarkan atas sumber objek pajak berasal dari wilayah Indonesia.
Azas Pembuatan UU Pajak
1.
Falsafah Hukum, yaitu harus mengabdi kepada keadilan baik dalam UU dan
pelaksanaanya, Dalam Pembuatan harus memperhatikan teori-teori bakti,
asuransi, kepentingan, gaya pikul, gaya beli.
2. Yuridis, yaitu dapat
memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan bagi
negara dan rakyatnya berdasarkan UU dan ada kepastian hukum
3.
Ekonimis, yaitu Kebijakan pemungutan pajak harus diusahakan jangan
sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan (dijaga
keseimbangan roda ekonomi)
4. Finacial, yaitu Sesuai dengan Budgeter,
maka biaya dalam pemungutan pajak harus seminimal mungkin, dan hasil
mencukupi untuk menutupi pengeluaran negara serta pengenaan pajak harus
sedekat mungkin dengan terjadinya perbuatan peristiwa, keadaan yang
menjadi dasar pengenaan pajak
Sistem Pemungutan Pajak
Dalam hal ini dikenal 2 cara yaitu :
Self Assesment
Sistem pemungutan pajak dimana Wajib Pajak menentukan sendiri
jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan uu perpajakan. Dalam
hal ini pemungutan pajak diletakkan kepada aktivitas dari masyarakat
sendiri.
Official Assessment
Sistem pemungutan pajak, dimana
aparatur perpajakan menentukan jumlah pajak yang terutang. Inisiatif dan
kegiatan menghitung dan pemungutan pajak sepenuhnya ada pada aparatur
pajak. Sistem ini baik bila kualitas aparatur telah baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN PAJAK
Bermula dengan ditetapkan Ordonansi Pajak Rumah Tangga tahun 1908,
ordonansi vervending 1923, ordonansi pajak jalan 1942 Ps. 14 huruf j, k
dan UU darurat No.11/1957 huruf 1 tentang Peraturan Umum Pajak daerah,
IPEDA (Iuran pembangunan Daerah)
Tahun 1980
Adanya Kebijakan politik Pemerintah dalam perpajakan setelah era kemerdekaan yaitu pada tahun 1980, dengan pertimbangan :
1. Keseragaman penarikan potensi suatu daerah
2. Menghindari beragam objek pajak dan cukup satu pajak saja.
3. Ada kepastian hukum dibidang perpajakan
4. Ada kemudahan penarikan pajak
5. Demi untuk kepentingan anggaran negara dan pembiayaan pembangunan
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidak ada lagi dualisme pengaturan Perpajakan.
Tetapi setelah Tahun 1982
terjadi
ketidak konsistenan Pemerintah, maka terbukti mengeluarkan UU No.
12/1984 jo UU no. 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No.
18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan masih
banyak lagi pajak-pajak yang lain.
Jumat, 13 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar