Jumat, 13 Juli 2012

SISTEM HUKUM PAJAK

Dalam pembahasan masalah pajak ini, kita bukanlah mempelajari bagaimana cara menghitung pajak, tetapi kita mempelajari tentang bagaimana sistem hukum pajak itu dan untuk apa diambil pajak oleh negara dan apakah ada dasar hukumnya.
Oleh karena itu dalam sistem hukum pajak Indonesia mengenal dua landasan hukumnya yaitu secara :

Normatif yang berisikan :
- Politik Hukum
- Budaya Hukum
- Konstitusi
- GBHN
- Teori
- Azas
- Peraturan /Perundang-undangan :
UU No. 22/99 tentang Otonomi daerah
UU No. 25/99 tentang Perimbangan keuangan daerah
UU No. 18/99 tentang Pajak Daerah & Restitusi Daerah
UU No. 6/82 Yo UU No. 6/92 Ketentuan Pokok Pajak
UU No. 7/82 Yo UU No.7/92 Ketentuan Pokok Pajak
UU No. 8/82 Yo UU No.12/92 Ketentuan Pokok Pajak
UU No. 12/82 Yo UU No. 12/92 Pajak Bumi Bangunan
Empirik :
- Tuntutan
- Luar Negeri Seperti Investor, Globalisasi, GAAT, WTO, Apec
Dalam Negeri Seperti UU No. 22/99 tentang Otonomi daerah
UU No. 25/99 tentang Perimbangan keuangan daerah
UU No. 18/99 tentang Pajak Daerah & Restitusi Daerah
- Kebutuhan Negara. Sesuai dengan kondisi
Pengertian Hukum Pajak dari beberapa pakar adalah sbb:
Dr. Soeparman Soemahamidjaya :
Iuran wajib berupa uang/barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Leroy Beanliev
Bantuan baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan dari penduduk/ dari barang untuk menutup belanja negara.
Prof. Dr. H. Rachmat Soemitro, SH.
Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa tambah (kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukan dan dipergunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Prof. R. Santosa Brotodihardjo, SH.
Peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk publik yang merupakan sumber utama untuk membiayai publik invesment.

Pajak pertama kali dilakukan berdasarkan undang-undang yaitu mulai tahun 1982, dimana unsur pajak yaitu :
- Undang-undang
- Lembaga negara (Budget-anggaran)
- Pengeluaran negara
Sedangkan dalam penyelesaian kasus pajak dapat dilakukan dengan didasari oleh UU sbb;
- Pasal 23 (2) UUD 1945
- UU No. 14/70 Yo UU No. 33/99 tentang ketentuan pokok kehakiman ( PA, PM, PTUN, PU)
- UU No. 5/86 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU No. 17/99 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).
(Yang perlu diperhatikan bahwa dana yang masuk (pajak) tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal lain seperti di Depositokan dan mendapatkan bunganya.)

Fungsi Pajak adalah :
Disamping sebagai Budgeting (anggaran) dan Regulered (mengatur), tetapi fungsi budget terletak pada sektor publik merupakan suatu alat/ sumber untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya pada kas negara dan dipergunakan untuk pembiayaan negara pada umumnya dipergunakan untuk pengeluaran rutin
Sedangkan fungsi regulerend (mengatur), bahwa pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang berada di luar bidang ekonomi dan banyak ditujukan pada sektor swasta.

Ciri-ciri pajak adalah sbb:
(1) Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
(2) Pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah
(3) Pajak dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Teori Pemungutan Pajak ada bebarapa macam :
Teori asuransi :
Negara dalam hal ini melindungi orang dan segala kepentingannya menjaga keselamatan, kententraman jiwa dan harta, maka itu diperlukan orang berupa suatu premi dalam pajak inilah dianggap sebagai premi. :

Teori kepentingan:
Beban pembagian pajak yang harus dipungut dari penduduk yang harus di dasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas pemerintahan (bermanfaat) baginya, termasuk perlindungan atas jiwa atas orang berseta harta bendanya.
Teori Gaya Pikul
Dasar pungutan pajak yang dirasa adil terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya yaitu perlindungan atas jiwa dan harta benda wajib pajak.



Teori atas Gaya Beli
Penarikan pajak yang dilakukan para aparat pajak kepada wajib pajak dari segi efektifnya dengan guna efektifnya inilah sebagai kunci dasar keadilannya.
Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Bakti)
Hak negara untuk memungut pajak kepada masyarakat, terlebih memperhatikan syarat-syarat keadilan bertugas, kepentingan umum, dan melakukan tindakan-tindakan dalam perpajakan. Hal ini terletak dalam hubungan rakyat dengan negara yang memungut pajak dari padanya.

Dari teori-teori di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam pemungutan pajak harus mempunyai beberapa aspek yaitu
Aspek Adil
Aspek Efektif
Aspek Kepentingan Pembangunan
Aspek Manfaat.

Asas Yuridis
Pasal 23 (2) UUD 1945 yang berpengaruh sangat dalam, yaitu syarat menentukan nasib rakyat secara final harus dipungut berdasarkan UU.
Tercapainya keadilan seperti :
(1) Hak Fiksus (Dirjen Pajak) dalam pembuatan ketentuan perundang-undangan lancar diketahui oleh umum, meyempurnakan UU Pajak lengkap dengan sanksi-sanksinya.
(2) Wajib pajak harus mendapat jaminan hukum supaya tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh fiskus dengan aparaturnya.
(3) Jaminan terhadap tersimpan rahasia menjalani kebenaran mengenai diti / atau pemeriksaan wajib pajak yang telah ditentukan bagian institusi pajak dan tidak sisalahgunakan oleh aparat pajak
Azas Financial
Sesuai dengan fungsinya budgeting, maka sudut tertentu biaya yang digunakan untuk pemungutan pajak harus sekecil-kecilnya dari perbandingan pendapatannya.

Azas Pemungutan pajak :

(1) Azas tempat tinggal : didasarkan atas tempat tinggal para wajib pajak.
(2) Azas kebangsaan : dikenakan pada wni sebagai wajib pajak termasuk wajib pajak asing yang melakukan usaha yang sudah berbadan hukum di Indonesia.
(3) Azas Sumber : penarikan pajak penghasilan, pendapatan berdasarkan atas sumber objek pajak berasal dari wilayah Indonesia.

Azas Pembuatan UU Pajak

1. Falsafah Hukum, yaitu harus mengabdi kepada keadilan baik dalam UU dan pelaksanaanya, Dalam Pembuatan harus memperhatikan teori-teori bakti, asuransi, kepentingan, gaya pikul, gaya beli.
2. Yuridis, yaitu dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan bagi negara dan rakyatnya berdasarkan UU dan ada kepastian hukum
3. Ekonimis, yaitu Kebijakan pemungutan pajak harus diusahakan jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan (dijaga keseimbangan roda ekonomi)
4. Finacial, yaitu Sesuai dengan Budgeter, maka biaya dalam pemungutan pajak harus seminimal mungkin, dan hasil mencukupi untuk menutupi pengeluaran negara serta pengenaan pajak harus sedekat mungkin dengan terjadinya perbuatan peristiwa, keadaan yang menjadi dasar pengenaan pajak


Sistem Pemungutan Pajak
Dalam hal ini dikenal 2 cara yaitu :
Self Assesment
Sistem pemungutan pajak dimana Wajib Pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan uu perpajakan. Dalam hal ini pemungutan pajak diletakkan kepada aktivitas dari masyarakat sendiri.
Official Assessment
Sistem pemungutan pajak, dimana aparatur perpajakan menentukan jumlah pajak yang terutang. Inisiatif dan kegiatan menghitung dan pemungutan pajak sepenuhnya ada pada aparatur pajak. Sistem ini baik bila kualitas aparatur telah baik.

SEJARAH PERKEMBANGAN PAJAK

Bermula dengan ditetapkan Ordonansi Pajak Rumah Tangga tahun 1908, ordonansi vervending 1923, ordonansi pajak jalan 1942 Ps. 14 huruf j, k dan UU darurat No.11/1957 huruf 1 tentang Peraturan Umum Pajak daerah, IPEDA (Iuran pembangunan Daerah)

Tahun 1980


Adanya Kebijakan politik Pemerintah dalam perpajakan setelah era kemerdekaan yaitu pada tahun 1980, dengan pertimbangan :
1. Keseragaman penarikan potensi suatu daerah
2. Menghindari beragam objek pajak dan cukup satu pajak saja.
3. Ada kepastian hukum dibidang perpajakan
4. Ada kemudahan penarikan pajak
5. Demi untuk kepentingan anggaran negara dan pembiayaan pembangunan

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidak ada lagi dualisme pengaturan Perpajakan.
Tetapi setelah Tahun 1982
terjadi ketidak konsistenan Pemerintah, maka terbukti mengeluarkan UU No. 12/1984 jo UU no. 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No. 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan masih banyak lagi pajak-pajak yang lain.

0 komentar:

Posting Komentar