Upaya-upaya untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang
dilakukan Negara pada sisi yang lain berhadapan dengan tuntutan globalisasi.
Keadaan tersebut membawa pergeseran paradigma di bidang perdagangan dan
investasi dari state led development menuju market driven development,
yang pada gilirannya membawa perubahan pada aktivitas business, prilaku para
pelaku business, dan munculnya institusi-institusi business baru.
Para pelaku business baik lokal maupun asing menjadi
pihak yang mempunyai kepentingan akan adanya kenyamanan, kelancaran, kepastian,
efesisien dan efektif dalam melakukan investasi di tengah hiruk pikuk munculnya
berbagai regulasi dan institusi-institusi investasi/bisnis baru . Menjadi
pilihan terbaik bagi para pelaku bisnis apabila kepentingan mereka dalam
melakukan investasi terlindungi.
Aspek hukum merupakan hal yang urgen dalam kegiatan
bisnis. Dengan memperhatikan aspek-aspek hukum dalam kegiatan bisnis problem /
sengketa bisnis yang rumit dan berlarut-larut akan dapat dihindari,
diminimalisir serta diselesaikan apabila sejak dini aspek hukum telah
memperoleh perhatian. Jika aspek hukum dikesampingkan niscaya biaya atau risiko
yang harus dikeluarkan sehubungan dengan penyelesaian masalah sengketa bisnis
yang mungkin timbul akan jauh sangat besar dan mahal.
Perhatian yang memadai terhadap aspek hukum saat
pengambilan keputusan Bisnis akan banyak membawa manfaat dalam menyikapi,
menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan, sehingga kemungkinan munculnya
permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian hari dapat dihindari atau
diperkecil.
Jadi pengertian studi kelayakan peroyek atau bisnis
adalah penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum,
sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan
teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua
digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk
mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau
ditunda dan bahkan ditadak dijalankan.
Aspek yang terdapat pada studi kelayakan proyek atau bisnis antara
lain :
1. Aspek hukum
Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana proyek akan dibangun yang
meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk :
i) Izin lokasi :
• sertifikat (akte tanah),
• bukti pembayaran PBB yang terakhir,
• rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan
ii) Izin usaha :
• Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk
badan hukum lainnya.
• NPWP (nomor pokok wajib pajak)
• Surat tanda daftar perusahaan
• Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
• Surat tanda rekanan dari pemda setempat
• SIUP setempat
• Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan
2. Aspek sosial ekonomi dan budaya
Berkaitan dengan dampak yang diberikan kepada masyarakat karena adanya
suatu proyek tersebut :
a. Dari sisi budaya
Mengkaji tentang dampak keberadaan peroyek terhadap kehidupan masyarakat
setempat, kebiasaan adat setempat.
b. Dari sudut ekonomi
Apakah proyek dapat mengubah atau justru mengurangi income per capita
panduduk setempat. Seperti seberapa besar tingkat pendapatan per kapita
penduduk, pendapatan nasional atau upah rata-rata tenaga kerja setempat atau
UMR, dll.
c. Dan dari segi sosial
Apakah dengan keberadaan proyek wilayah menjadi semakin ramai, lalulintas
semakin lancar, adanya jalur komunikasi, penerangan listrik dan lainnya,
pendidikan masyarakat setempat.
Untuk mendapatkan itu semua dengan cara wawancara, kuesioner, dokumen, dll.
Untuk melihat apakah suatu proyek layak atau tidak dilakukan dengan
membandingkan keinginan investor atau pihak yang terkait dengan sumber data
yang terkumpul.
3. Aspek pasar dan pemasaran
Berkaitan dengan adanya peluang pasar untuk suatu produk yang akan di
tawarkan oleh suatu proyek tersebut :
• Potensi pasar
• Jumlah konsumen potensial, konsumen yang mempunyai keinginan atau hasrat
untuk membeli.
Tentang perkembangan/pertumbuhan penduduk :
• Daya beli, kemampuan konsumen dalam rangka membeli barang mencakup
tentang perilaku, kebiasaan, preferensi konsumen, kecenderungan permintaan masa
lalu, dll.
• Pemasaran, menyangkut tentang starategi yang digunakan untuk meraih
sebagian pasar potensial atau pelung pasar atau seberapa besar pengaruh
strategi tersebut dalam meraih besarnya market share.
4. Aspek teknis dan teknologi
Berkaitan dengan pemilihan lokasi peroyek, jenis mesin, atau peralatan
lainnya yang sesuai dengan kapasitas produksi, lay out, dan pemilihan
teknologi yang sesuai.
5. Aspek manajemen
Berkaitan dengan manajemen pembangunan proyek dan operasionalnya.
6. Aspek keuangan
Berkaitan dengan sumber dana yang akan diperoleh dan proyeksi
pengembaliannya dengan tingkat biaya modal dan sumber dana yang bersangkutan.
Etika Bisnis
Secara sederhana etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, masyarakat, dan juga industri. Kesemuanya ini mencakup bagaimana
kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan
tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan
merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan
hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah
abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen
Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku
Etika bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti langkah-langkah yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu
untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi
serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,
diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem
prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta
etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu
menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang,
karena :
- Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
- Melindungi prinsip kebebasan berniaga
- Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh
perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan
akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan
beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan
nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada
umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang
tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak
etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami,karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga
bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus
mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka
nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam
manajemen korporasi yakni dengan cara :
- Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
- Memperkuat sistem pengawasan
- Menyelenggarakanpelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
0 komentar:
Posting Komentar