Aspek Hukum bisnis berlaku di dunia dan regional. Pelaksanaan
Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional
mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar
dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH
dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran
mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”. Randy E. Barnet dan Lawrence
M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam
Pelaksanaan Aspek Hukum.
Upaya-upaya untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang dilakukan Negara
pada sisi yang lain berhadapan dengan tuntutan globalisasi. Keadaan
tersebut membawa pergeseran paradigma di bidang perdagangan dan
investasi daristate led development menuju market driven development,
yang pada gilirannya membawa perubahan pada aktivitas business, prilaku
para pelaku business, dan munculnya institusi-institusi business baru.
Para pelaku business baik lokal maupun asing menjadi pihak yang
mempunyai kepentingan akan adanya kenyamanan, kelancaran, kepastian,
efesisien dan efektif dalam melakukan investasi di tengah hiruk pikuk
munculnya berbagai regulasi dan institusi-institusi investasi/bisnis
baru . Menjadi pilihan terbaik bagi para pelaku bisnis apabila
kepentingan mereka dalam melakukan investasi terlindungi.
Aspek hukum merupakan hal yang urgen dalam kegiatan bisnis. Dengan
memperhatikan aspek-aspek hukum dalam kegiatan bisnis problem / sengketa
bisnis yang rumit dan berlarut-larut akan dapat dihindari,
diminimalisir serta diselesaikan apabila sejak dini aspek hukum telah
memperoleh perhatian. Jika aspek hukum dikesampingkan niscaya biaya atau
risiko yang harus dikeluarkan sehubungan dengan penyelesaian masalah
sengketa bisnis yang mungkin timbul akan jauh sangat besar dan mahal.
Perhatian yang memadai terhadap aspek hukum saat pengambilan
keputusan Bisnis akan banyak membawa manfaat dalam menyikapi,
menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan, sehingga kemungkinan
munculnya permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian hari dapat
dihindari atau diperkecil.
Jadi pengertian studi kelayakan peroyek atau bisnis adalah
penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum,
sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan
teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu
semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya
digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis
dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan ditadak dijalankan.
Oleh karna itu dalam dunia bisnis kita harus mempelajari beberapa ilmu hukum dalam berbisnis.
Jumat, 13 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar