Jumat, 13 Juli 2012

SISTEM HUKUM AGRARIA (TANAH)

Sistem Hukum Agraria di Indonesia telah mempunyai Undang-undang-nya yang merupakan landasan Hukum keagrariaan yaitu UU No. 5 /1960 tentang UUPA yang telah di umumkan dalam lembaran negara (LN) No. 104 Tahun 1960. Oleh negara Repulik Indonesia.

Ultrech berpendapat bahwa Hukum Agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang ditugaskan mengurus soal-soal agraria/ melakukan tugas mereka.

Sedangkan secara Hukum Pertanahan (1040-1959) melihat bahwa walaupun negara RI sudah merdeka, tetapi masalah pertanahan masih dipegang oleh bangsa lain (belanda), maka berdasarkan hal tersebut, maka motivasi pembuatan UUPA No. 5 tahun 1960 adalah :
(1) Politik Pertanahan RI
- Dilakukannya pengusiran Bangsa Asing (belanda) di Indonesia seperti di IRJA (Papua)
- Pemerintah Indonesia berkeinginan memiliki /menguasai Badan usaha milik Belanda (asing).
- Banyaknya tanah terlantar yang ditinggalkan atau yang tidak jelas pemiliknya akibat dahulu merupakan tanah kerajaan, dan kerajaan hapus, maka tanah tersebut tidak bertuan.
- Serta masih banyaknya para pejuang yang pada saat perjuanagan tidak memikirkan kondisi perekonomiannya, tetapi setelah RI merdeka mereka tetap miskin.
(2) Operasional Pertanahan berdasarkan
- Kebijakan Pemerintah RI
- Tuntutan baik Dalam Negeri seperti H. Adat, kebutuhan Rakyat RI maupun Luar Negeri seperti Hipotik UU No. 46/96 tentang kepemilikan tanah.
(3) Landasan Hukum Pertanahan Indonesia adalah. Pancasila, UUD 1945 (Pasal 33) , Teori, Azas, peraturan Lainnya seperti UU No. 5/60 tentang UUPA, UU No. 46/96 tentang Hopotik dan PP lainnya.
(4) Penyelesaian kasus/ sengketa. Dapat diselsaikan melalui PN (UU No.15/4/70 , UU No. 35/97 ) PTUN (UU No.5/86 ) dan Ombusman (badan yang baru pada sistempemerintahan Gusdur).

Dengan diterbitkannya Undang-undang pertanahan tersebut (UUPA), dimana UUPA mempunyai sbb:
(a) Tujuan UUPA.
- Meletakkan dasar-dasar kesatuan dan kemerdekaan dalam sistem hukum pertanahan di RI.
- Memeberi kepastian hukum tentang kepemilikan tanah di RI.
- Memberi dasar-dasar penyusunan Hukum Agraria di Indonesia.
(b) Azas UUPA. Terdiri dari :
(1) Azas Kebangsaan dan perlindungan.
- Pemerintah memberikan perlindungan hukum atas hak-hak tanah mereka (rakyat Indonesia0 tercantum dalam (Pasal 9, 21 (1) dan Ps. 11 (2))
(2) Azas Legalitas. Yaitu Segalan tindakan dalam perbuatan pemerintah maupun warga negara di bidang agraria harus berdasarkan hukum (Ps. 30 (2), Ps. 26 (2), Ps.46 (1), Ps 50 , 51)
(3) Azas Fungsi Sosial, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dari tanah (ps.6), dimana apabila negara memerlukan tanah tersebut untuk kepentingan orang banyak (umum) seperti ruang jalan atau lain sebagainya, maka pemerintah dapat mengambil tanah tersebut dengan ada pergantian kerugian yang memadai (sesuai peraturan yang ada).

Oleh karena itu dalam setiap peraturan-peraturan yang menyangkut pertanahan (agraria), maka ketiga aspek ini harus termaktum di dalam peraturan tersebut.

Dalam sistem pertanahan (agraria) di Indonesia diatur beberapa hak yaitu seperti :
- Hak Milik (Pasal 20) yaitu pemilikan tanah oleh warga negara yang bersifat terkuat dan terpenuhi dengan pengelolaan hak eigendom dengan fungsi sosial.
- Hak Guna Usaha (Ps. 28) yaitu Pemakian tanah bukan miliknya sendiri yang digunakan dalam usaha pertanian, peternakan, dengan luas minimal 5 Hektar dan mempunyai batas waktu dan dapat diperpanjang.
- Hak Guna Bangun (Pasal 35 ) yaitu Pemakaian tanah secara perorangan bebas menetukan dan meletakkan bangunan di atas tanah dengan berstatus tanah milik.
- Hak Guna Pakai (Pasa. 41), yaitu Pemakaian tanah yang dilakukan oleh Warga negara RI maupun Orang asing (WNA) dalam jangka waktu tertentu seperti Kedutaan, Join venture dll.
- Hak Sewa (Pasal 16 jo. Psl 53) yaitu Pemakaian tanah kepada warga negara RI manapun bukan warga negara Indonesia (WNA) yang ada hubungan dengan perdagangan, hanya untuk hak sewa pertanian. Dalam hal ini negara tidak dapat menyewakan tanah, karena negara bukan pemilik tanah.

Dalam pemilikan tanah, maka tanah negara menurut UUPA adalah :
- Tanah yang dikuasai oleh negara.
- Tanah yang dikuasai oleh negara ialah tanah yang sudah ada sesuatu hak di atasnya, seperti Hak yang disebutkan sebelumnya.
Sedangkan Penguasaan negara (Pasal 4 UUPA) mengenai wewenang negara yaitu :
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah.
- Menetukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum atara orang dengan tanah
- Menentukan dan mengatur hubungan hukum atanar orang-orang, perbuatan hukum yang mengenai tanah.

2 komentar:

Endra Putra Raharja mengatakan...

"Thank you for nice information
Please visit our website unimuda and uhamka"

Unknown mengatakan...

A
1
Thank you for nice information
Please visit our website unimuda and uhamka

Posting Komentar