Sabtu, 14 Juli 2012

SEGI HUKUM BISNIS DALAM KEBIJAKAN PRIVATISASI BUMN MELALUI PENJUALAN SAHAM DI PASAR MODAL INDONESIA



Perekonomian Indonesia yang tersimpul dalam Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya merupakan demokrasi ekonomi, yaitu perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Pasal 33 UUD 1945 tersebut merupakan suatu yang sangat penting sehingga pasal tersebut menjadikan dasar dan titik tolak bagi pembangunan ekonomi. Menurut Ibrahim R. (1996) negara harus dibentuk secara demokratis dan melalui kelembagaan politik yang demokratis dan biasanya sistim
politik ekonomi selalu dikaitkan dengan sistem masyarakat yang demokratis.
Dengan demikian negara mempunyai peran dan tanggung jawab normatif dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam bidang ekonomi dibentuklah perusahaan negara yang lebih populer dengan nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-undang No. 9/1969 yang memperbaiki Inpres No. 17 Tahun 1967 membagi BUMN menjadi tiga, yaitu: Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) 3.
Kecenderungan yang mendasari pembentukan BUMN pada awalnya adalah pemerintah mempunyai kemampuan untuk menghasilkan sendiri barang dan jasa serta mendistribusikannya di pasar. Kondisi ini mendorong intervensi pemerintah dalam operasional BUMN menjadi dominan. Inkonsistensi dan ketidakjelasan ini selanjutnya membawa dampak infleksibilitas operasional, lingkungan kerja yang pasif dan kurang kreatif, lebih patuh pada prosedur pemerintah daripada menjalankan norma berbisnis, transaksi biaya yang tinggi dan akhirnya terjadi inefisiensi  .
Tujuan ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 adalah kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak. Implementasi Pasal 33 UUD 1945 ini telah diwujudkan dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 menyatakan, bahwa “…menata BUMN secara efisien, transparan, dan profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri, pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan BUMN ditetapkan undang-undang. Menyehatkan BUMN terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal”.
Untuk mencapai sasaran di atas, diperlukan berbagai sarana penunjang antara lain berupa tatanan kelembagaan yang mampu mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia. Dalam hal ini hukum tidak saja berfungsi memberikan arahan, tetapi juga berperan untuk menjamin agar perubahan berjalan dengan tertib dan teratur.
Lahirnya UU Noomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan pasar modal, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal serta melindungi masyarakat pemodal atau investor 7. Berinvestasi di pasar modal pada hakikatnya sama dengan investasi-investasi lainnya yakni 
memberikan nilai tambah pada. modal yang diinvestasikan8. Nilai tambah tersebut dapat berupa capital gain, dividen, bunga atau keikutsertaan dalam perusahaan melalui hak suara dalam RUPS9. Oleh karena itu diperlukan dasar hukum yang menjamin agar pemodal memperoleh hak-hak yang memang seharusnya diperoleh.
Dengan disyahkannya UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pada tanggal 20 Mei 2003, maka dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN. Penerapan UU BUMN dapat dijadikan momentum penting kebijakan pembinaan BUMN oleh pemerintah, political will, komitmen dan konsistensi kebijakan dan penerapan tata kelola BUMN sebagai perusahaan atau good corporate governance (GCG) menjadi ukuran keseriusan pemerintah dan parlemen (DPR) dalam mengembangkan bisnis BUMN secara konsisten dan profesional. Sebagai dasar hukum yang kuat sebenarnya UU No. 19 Tahun 2003 dapat dijadikan paying hukum yang ampuh bagi pemerintah untuk melaksanakan amanah kebijakan privatisasi BUMN sehingga tujuan utama BUMN sebagai perseroan dapat tercapai yaitu stakeholders maximation (kesejahteraan untuk pemegang saham, konsumen, karyawan dan pemerintah). Akan tetapi proses sosialisasi UU BUMN itu sendiri belum dirasakan oleh masyarakat sehingga dipertanyakan komitmen pimpinan pemerintahan terhadap implementasi UU BUMN tersebut mengingat paska sosialisasi maka pada bulan Juni 2004 secara efektif UU BUMN harus diterapkan secara operasional di Indonesia.

Dasar Hukum Bisnis Kebijakan Privatisasi di Indonesia
 Dasar hukum bisnis yang kuat dan didukung oleh peraturan-peraturan operasional menjadi syarat mutlak keberhasilan suatu kebijakan negara. Kebijakan privatisasi BUMN harus didukung oleh dasar hukum dan peraturan-peraturan mengingat kebijakan ini merupakan terobosan cepat (short cut policy) dalam mengurangi dan melepaskan politisasi BUMN yang sering menghambat kinerja manajemen BUMN. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan implikasi yang signifikan terhadap perubahan structure – conduct – performance BUMN di Indonesia yang semula bersifat birokratis menjadi bersifat kewirausahaan (enterpreneurship) dan sadar biaya (cost conscious).
 Metode privatisasi yang paling populer adalah penawaran umum atau initial public offering (IPO) kepada masyarakat melalui pasar modal baik domestik maupun internasional. Kelebihan dari mekanisme IPO adalah memungkinkan terwujudnya usaha transparansi dan pengawasan masyarakat (public security) karena pasar modal dimanapun akan mensyaratkan setiap perusahaan go public. Dengan memakai salah satu metode privatisasi BUMN yaitu initial public offering (IPO) maka BUMN harus menjual sahamnya di pasar perdana (primary market).
Sekurangnya terdapat 17 (tujuh belas) dasar hukum bisnis dan peraturan-peraturan yang berkaitan langsung dengan kebijakan restrukturisasi dan privatisasi BUMN yang terdiri dari 11 (sebelas) dasar hukum dan 6 (enam) peraturan perundangan, adapun urutannya sbb: (1) UUD 1945 Pasal 33; (2) TAP MPR No. IV/MPR/1999 (Bab IV Arah Kebijakan Poin B Ekonomi No. 28); (3) TAP MPR No. X/MPR/2001 Tentang Laporan Putusan MPR oleh Lembaga Tinggi Negara pada sidang Tahunan MPR Tahun 2001; (4) UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Propenas Tahun 2000 – 2004; (5) UU No. 19 Tahun 2001 Tentang Repeta; (6) UU No. 17 Tahun 2001 Tentang Keuangan Negara; (7) UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN; (8) UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas; (9) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan; (10) UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia; (11) UU No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan; (12) PP No. 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan PT; (13) PP No. 64/2001 tentang Pengalihan Tugas Menkeu pada BUMN kepada Meneg. BUMN; (14) Keppres No. 122 Tahun 2001, yang diubah dengan Keppres No. 7 Tahun 2002 Tentang Tim Kebijakan Privatisasi; (15) Keppres No.61/1998 tentang Lembaga Pembiayaan (16) Kepmen BUMN No. 35/MBUMN/ 2001 tanggal 27 Nopember 2001 Tentang Prosedur Privatisasi BUMN; (17) Kepmen BUMN No. 117/MBUMN/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN.
Bila metode kebijakan privatisasi BUMN adalah IPO maka diluar 17 (tujuh belas) undang-undang dan peraturan yang terkait langsung dalam kebijakan privatisasi BUMN terdapat tambahan 6 (enam) UU dan peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan program privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal Indonesia. Dasar hukum bisnis dan peraturan-peraturan ini juga berlaku sama (equal) bagi perusahaan-perusahaan yang akan melakukan go public, yaitu: (1) UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal; (2) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer); (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); (4) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak sehat; (5) Peraturan Pemerintah No. 46/1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal; (6) Peraturan Pemerintah No.46/1995 Tentang Tatacara Pemeriksaan di Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Bidang ekonomi yang pesat perkembangannya menuntut adanya perubahan- perubahan ke arah lebih baik dalam berbagai sektor. Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk perusahaan di Indonesia yang cukup memegang peranan penting bagi pembangunan nasional. PT muncul sebagai suatu perusahaan yang paling banyak mengendalikan kegiatan perekonornian baik itu industri kecil ataupun industri raksasa. Hal ini dikarenakan bentuk badan hukumnya yang cukup mudah dan menguntungkan. PT merupakan badan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan
Krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 di Indonesia telah mengakibatkan kesulitan terhadap perkembangan perekonomian nasional terutama terhadap kelangsungan hidup dunia usaha. Turunnya nilai tukar rupiah yang sangat drastis terhadap nilai tukar dolar Amerika lebih memperparah situasi perekonomian kita. Dampak negatif dari situasi ini yang menimpa pada pekembangan hidup perusahaan-perusahaan sangat.dirasakan berat terutarna yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada para krediturnya.
Terdorong oleh situasi moneter yang tidak menguntungkan dan banyaknya perusahaan yang ambruk sebagai akibatnya dan perlu penyelesaian utang piutang antara kreditur dan debitur secara adil, cepat dan efektif telah memacu perhatian pemerintah untuk melihat kembali pada ketentuan kepailitan yang dulu dikenal sebagai Faillissement Verordening (S. 1950 No. 217 jo S. 1906 No. 348) dan kemudian menyempurnakannya dengan PERPU No. 1 Th 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan Ketentuan PERPU No. 1 Th 1998 tersebut mulai diberlakukan 120 hari sejak diundangkan (22 April 1998). PERPU ini kemudian diundangkan menjadi UU No 4 Th 1998 ).


0 komentar:

Posting Komentar