Perekonomian Indonesia yang tersimpul dalam Pasal 33 UUD
1945 sebenarnya merupakan demokrasi ekonomi, yaitu perekonomian yang disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Pasal 33 UUD 1945 tersebut
merupakan suatu yang sangat penting sehingga pasal tersebut menjadikan dasar
dan titik tolak bagi pembangunan ekonomi. Menurut Ibrahim R. (1996) negara
harus dibentuk secara demokratis dan melalui kelembagaan politik yang
demokratis dan biasanya sistim
politik ekonomi selalu dikaitkan dengan sistem
masyarakat yang demokratis.
Dengan demikian negara mempunyai peran dan tanggung
jawab normatif dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam bidang ekonomi
dibentuklah perusahaan negara yang lebih populer dengan nama Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Undang-undang No. 9/1969 yang memperbaiki Inpres No. 17 Tahun
1967 membagi BUMN menjadi tiga, yaitu: Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan
Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) 3.
Kecenderungan yang mendasari pembentukan BUMN pada awalnya adalah
pemerintah mempunyai kemampuan untuk menghasilkan sendiri barang dan jasa serta
mendistribusikannya di pasar. Kondisi ini mendorong intervensi pemerintah dalam
operasional BUMN menjadi dominan. Inkonsistensi dan ketidakjelasan ini
selanjutnya membawa dampak infleksibilitas operasional, lingkungan kerja yang
pasif dan kurang kreatif, lebih patuh pada prosedur pemerintah daripada
menjalankan norma berbisnis, transaksi biaya yang tinggi dan akhirnya terjadi
inefisiensi .
Tujuan ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 adalah
kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak. Implementasi Pasal 33
UUD 1945 ini telah diwujudkan dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 menyatakan, bahwa “…menata
BUMN secara efisien, transparan, dan profesional terutama yang usahanya
berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas
publik, industri, pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan
kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan BUMN ditetapkan undang-undang. Menyehatkan BUMN
terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi BUMN yang
usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi
melalui pasar modal”.
Untuk mencapai sasaran di atas, diperlukan berbagai sarana
penunjang antara lain berupa tatanan kelembagaan yang mampu mendorong
perkembangan pasar modal di Indonesia. Dalam hal ini hukum tidak saja berfungsi
memberikan arahan, tetapi juga berperan untuk menjamin agar perubahan berjalan
dengan tertib dan teratur.
Lahirnya UU Noomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan pasar
modal, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan
kegiatan di pasar modal serta melindungi masyarakat pemodal atau investor 7. Berinvestasi di pasar modal
pada hakikatnya sama dengan investasi-investasi lainnya yakni
memberikan nilai tambah pada. modal yang diinvestasikan8. Nilai tambah tersebut
dapat berupa capital gain, dividen, bunga atau keikutsertaan dalam
perusahaan melalui hak suara dalam RUPS9.
Oleh karena itu diperlukan dasar hukum yang menjamin agar pemodal memperoleh
hak-hak yang memang seharusnya diperoleh.
Dengan disyahkannya UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pada tanggal
20 Mei 2003, maka dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan
pengawasan BUMN. Penerapan UU BUMN dapat dijadikan momentum penting kebijakan
pembinaan BUMN oleh pemerintah, political will, komitmen dan konsistensi
kebijakan dan penerapan tata kelola BUMN sebagai perusahaan atau good
corporate governance (GCG) menjadi ukuran keseriusan pemerintah dan
parlemen (DPR) dalam mengembangkan bisnis BUMN secara konsisten dan
profesional. Sebagai dasar hukum yang kuat sebenarnya UU No. 19 Tahun 2003
dapat dijadikan paying hukum yang ampuh bagi pemerintah untuk melaksanakan
amanah kebijakan privatisasi BUMN sehingga tujuan utama BUMN sebagai perseroan
dapat tercapai yaitu stakeholders maximation (kesejahteraan untuk
pemegang saham, konsumen, karyawan dan pemerintah). Akan tetapi proses
sosialisasi UU BUMN itu sendiri belum dirasakan oleh masyarakat sehingga
dipertanyakan komitmen pimpinan pemerintahan terhadap implementasi UU BUMN
tersebut mengingat paska sosialisasi maka pada bulan Juni 2004 secara efektif
UU BUMN harus diterapkan secara operasional di Indonesia.
Dasar Hukum Bisnis Kebijakan Privatisasi di Indonesia
Dasar hukum bisnis yang kuat dan didukung oleh
peraturan-peraturan operasional menjadi syarat mutlak keberhasilan suatu
kebijakan negara. Kebijakan privatisasi BUMN harus didukung oleh dasar hukum
dan peraturan-peraturan mengingat kebijakan ini merupakan terobosan cepat (short
cut policy) dalam mengurangi dan melepaskan politisasi BUMN yang sering
menghambat kinerja manajemen BUMN. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan
implikasi yang signifikan terhadap perubahan structure – conduct –
performance BUMN di Indonesia yang semula bersifat birokratis menjadi
bersifat kewirausahaan (enterpreneurship) dan sadar biaya (cost
conscious).
Metode
privatisasi yang paling populer adalah penawaran umum atau initial public
offering (IPO) kepada masyarakat melalui pasar modal baik domestik maupun
internasional. Kelebihan dari mekanisme IPO adalah memungkinkan terwujudnya
usaha transparansi dan pengawasan masyarakat (public security) karena
pasar modal dimanapun akan mensyaratkan setiap perusahaan go public.
Dengan memakai salah satu metode privatisasi BUMN yaitu initial public
offering (IPO) maka BUMN harus menjual sahamnya di pasar perdana (primary
market).
Sekurangnya
terdapat 17 (tujuh belas) dasar hukum bisnis dan peraturan-peraturan yang
berkaitan langsung dengan kebijakan restrukturisasi dan privatisasi BUMN yang
terdiri dari 11 (sebelas) dasar hukum dan 6 (enam) peraturan perundangan,
adapun urutannya sbb: (1) UUD 1945 Pasal 33; (2) TAP MPR No. IV/MPR/1999 (Bab
IV Arah Kebijakan Poin B Ekonomi No. 28); (3) TAP MPR No. X/MPR/2001 Tentang
Laporan Putusan MPR oleh Lembaga Tinggi Negara pada sidang Tahunan MPR Tahun
2001; (4) UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Propenas Tahun 2000 – 2004; (5) UU No.
19 Tahun 2001 Tentang Repeta; (6) UU No. 17 Tahun 2001 Tentang Keuangan Negara;
(7) UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN; (8) UU No. 1 Tahun 1995 Tentang
Perseroan Terbatas; (9) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan; (10) UU No. 23
Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia; (11) UU No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan;
(12) PP No. 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan PT;
(13) PP No. 64/2001 tentang Pengalihan Tugas Menkeu pada BUMN kepada Meneg.
BUMN; (14) Keppres No. 122 Tahun 2001, yang diubah dengan Keppres No. 7 Tahun
2002 Tentang Tim Kebijakan Privatisasi; (15) Keppres No.61/1998 tentang Lembaga
Pembiayaan (16) Kepmen BUMN No. 35/MBUMN/ 2001 tanggal 27 Nopember 2001 Tentang
Prosedur Privatisasi BUMN; (17) Kepmen BUMN No. 117/MBUMN/2002 tentang
Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN.
Bila metode kebijakan privatisasi BUMN adalah IPO
maka diluar 17 (tujuh belas) undang-undang dan peraturan yang terkait langsung
dalam kebijakan privatisasi BUMN terdapat tambahan 6 (enam) UU dan peraturan
perundang-undangan yang terkait langsung dengan program privatisasi BUMN
melalui penjualan saham di pasar modal Indonesia. Dasar hukum bisnis dan
peraturan-peraturan ini juga berlaku sama (equal) bagi
perusahaan-perusahaan yang akan melakukan go public, yaitu: (1) UU No. 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal; (2) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
(3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); (4) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak sehat; (5) Peraturan Pemerintah
No. 46/1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal; (6) Peraturan
Pemerintah No.46/1995 Tentang Tatacara Pemeriksaan di Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Bidang ekonomi yang pesat perkembangannya menuntut
adanya perubahan- perubahan ke arah lebih baik dalam berbagai sektor. Perseroan
Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk perusahaan di Indonesia yang cukup
memegang peranan penting bagi pembangunan nasional. PT muncul sebagai suatu
perusahaan yang paling banyak mengendalikan kegiatan perekonornian baik itu
industri kecil ataupun industri raksasa. Hal ini dikarenakan bentuk badan hukumnya
yang cukup mudah dan menguntungkan. PT merupakan badan hukum yang didirikan
atas dasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
UU ini serta peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan
Krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun
1997 di Indonesia telah mengakibatkan kesulitan terhadap perkembangan
perekonomian nasional terutama terhadap kelangsungan hidup dunia usaha.
Turunnya nilai tukar rupiah yang sangat drastis terhadap nilai tukar dolar
Amerika lebih memperparah situasi perekonomian kita. Dampak negatif dari
situasi ini yang menimpa pada pekembangan hidup perusahaan-perusahaan
sangat.dirasakan berat terutarna yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan
tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada para krediturnya.
Terdorong oleh situasi moneter yang tidak
menguntungkan dan banyaknya perusahaan yang ambruk sebagai akibatnya dan perlu
penyelesaian utang piutang antara kreditur dan debitur secara adil, cepat dan
efektif telah memacu perhatian pemerintah untuk melihat kembali pada ketentuan
kepailitan yang dulu dikenal sebagai Faillissement Verordening (S. 1950
No. 217 jo S. 1906 No. 348) dan kemudian menyempurnakannya dengan PERPU No. 1
Th 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan Ketentuan PERPU
No. 1 Th 1998 tersebut mulai diberlakukan 120 hari sejak diundangkan (22 April
1998). PERPU ini kemudian diundangkan menjadi UU No 4 Th 1998 ).
0 komentar:
Posting Komentar