Adalah Pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri.
- Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN). .
B. Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut
1. Jumlah Pajak yang dibayar / terutang di luar negeri
2. Penghasilan Luar Negeri x PPh Terutang --> yang biasa digunakan
Penghasila Kena Pajak
3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.
Catatan
1. Jika Pajak Penghasilan Luar Negeri yang diminta untuk dikreditkan itu ternyata dikembalikan maka jumlah pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2. Jika Penghasilan Luar Negeri berasal dari beberapa negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung untuk masing-masing negara.
3. Untuk kerugian yang diderita di luar negeri tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan dari Luar Negeri untuk tahun- tahun berikutnya dapat dikompensasikan dengan kerugiaan tersebut.
4. Dalam hal pajak dibayarkan di luar negeri lebih besar dari kredit pajak yang diperkenankan (PPh Pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak dapat :
- Diminta Kembali
- Di Kompensasikan
- Sebagai Pengurang Penghasilan.
C. Cara mencari pajak penghasilan pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri
1. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP) PKP = PNDN(Penghasilan Netto Dalam Negeri) + PNLN (Penghasilan Netto Luar Negeri)
Catatan :
- Jika DN (Dalam Negeri) rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP
- Jika LN (Luar Negeri) rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan)
2. Cari Pajak Penghasilan Terutang (PPh Terutang) Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
3. Cari Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (%Pjk yang dikenakan di Luar Negeri x Besarnya penghasilan di Luar Negeri)
4. Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
KPLN = Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang
Penghasilan Kena Pajak
5. Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (poin 3) dengan kredit Pajak Luar Negeri (poin 4), lalu pilih yang terendah.
6. Jumlahkan poin 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
Catatan : Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.
Contoh Kasus
PT. Seventeen yang berlokasi di Jakarta, selama tahun 2009memperoleh penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri ataupun beberapa cabangnya yang berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp 150.000.000.000 sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Jepang memperoleh penghasilan Rp 300.000.000 dan di Korea memperoleh penghasilan Rp 400.000.000 sedangkan di China mengalami rugi Rp 100.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China. Berapa PPh Pasal 24 yang diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di dalam negeri?
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri.
1. Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
Penghasilan Neto Dalan Negeri Rp 150.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri Jepang Rp 300.000.000
Korea Rp 400.000.000
Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri Rp 700.000.000 +
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 850.000.000
2. Mencari Pajak Penghasilan Terutang dari jumlah PKP Sebesar Rp 850.000.000 :
28% x Rp 850.000.000 = Rp 238.000.000
3. Mencari Pajak Yang Telah Dibayar Atas Penghasilan Di Luar Negeri :
- Jepang : 25% x 300.000.000 = Rp 75.000.000
- Korea : 30% x 400.000.000 = Rp 120.000.000
4. Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
- KPLN Jepang : 300.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 84.000.000
- KPLN Korea : 400.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 112.000.000
5. PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Jepang sebesar : Rp 75.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar :
Rp 112.000.000 (Pilih yang terendah)
6. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri :
Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.000
0 komentar:
Posting Komentar