Selasa, 29 Januari 2013

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

A. Pajak Penghasilan Pasal 21  

Adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2000.

B. PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

  • Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang. 
  • Bendaharawan Pemerintah, termasuk bendaharawan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga lainnya dan Kedutaan Besar RI di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan. 
  • Dana pensiun, Badan Penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT). 
  • Yayasan, Lembaga, Perhimpunan, Organisasi dalam segala bidang kegiatan. 
  • BUMN / BUMD, Perusahaan / badan  pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri.  

C. DIKECUALIKAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK (PPh Pasal 21)

  • Badan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara tersebut. 
  • Organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan sebagai contoh IMF, ILO dan lain sebagainya.  

D. WAJIB PAJAK PPh Pasal 21 

  • Pegawai, Karyawan Tetap, Komisaris, dan Pengurus 
  • Pegawai Lepas 
  • Penerima Pensiun, yaitu orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu. 
  • Penerima Honorarium, yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukannya; 
  • Komisi atau imbalan lainya, Uang saku, Beasiswa atau Hadiah 
  • Penerima Upah harian, mingguan, borongan, satuan.  

Catatan :  
PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN), yaitu WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia > 183 hari.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (WPLN) dipotong PPh Pasal 26.

E. YANG TIDAK TERMAKSUD WAJIB PAJAK PPh Pasal 21 

  • Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing, Konsulat. 
  • Orang-orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka. 
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
  • a) Bukan warga negara Indonesia. b) Tidak menerima / memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia. c) Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.  

F. PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Pasal 21 (Obyek PPh Pasal 21) 

1. Penghasilan teratur, terdiri dari : 

  • Gaji, Upah, Honorarium 
  • Uang Pensiun Bulanan 
  • Premi Asuransi Bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja 
  • Tunjangan-tunjangan 
  • Hadiah, Beasiswa 
  • Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu 
  • Penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.  

2. Penghasilan Tidak Teratur, terdiri dari : 

  • Bonus, diberikan dengan maksud untuk memotivasi kerja karyawan 
  • Gratifikasi, sejumlah uang yang diberikan kepada komisaris atas jasanya 
  • Tantiem, diberikan pada saat perusahaan mendapat laba 
  • Jasa Produksi 
  • Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Cuti 
  • Premi Tahunan 
  • Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur.  

3. Penerima upah terdiri dari :

  • Upah Harian  
  • Upah Mingguan 
  • Upah Satuan 
  • Upah Borongan  

4. Penghasilan yang bersifat Final, terdiri dari : 

  • Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan 
  • Pemain musik, MC, penyanyi, bintang film, pelukis, pemahat, crew film 
  • Olahragawan 
  • Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, dll 
  • Agen iklan 
  • Peserta perlombaan 
  • Petugas dinas luar asuransi 
  • Petugas penjaja barang dagangan (sales) 
  • Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
  • Distributor perusahaan MLM direct selling.  

G. YANG TIDAK TERMAKSUD PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Pasal 21 

  1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa; 
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termaksud pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan  lainnya dengan bentuk apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak; 
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja; 
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.  

H. PENGURANG PENGHASILAN BRUTO 

  1. Untuk  menentukan berapa besarnya penghasilan netto pegawai tetap, maka penghasilan bruto dikurangai : Biaya Jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan Rp 1.296.000 setahun atau Rp 108.000 sebulan. 
  2. Iuran yang terkait dengan Gaji yang dibayar oleh pegawai kepada badan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan badan penyelenggara Tabungan Hari Tua (THT), atau Jaminan Hari Tua (JHT), yang dipersamakan dengan dana pensiun. 

0 komentar:

Posting Komentar