1.       Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum
 perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh warga 
negara Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum 
perdata yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum 
Perdata yang berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek, 
biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut 
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai
 UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi 
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer 
masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti 
dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. 
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
 Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
 KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan 
dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar. BW Hindia 
Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia 
sebagai induk hukum perdata Indonesia. KUHPerdata terdiri dari 4 bagian 
yaitu :
a.       Buku 1 tentang Orang / Personrecht
b.      Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
c.       Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
d.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewiji
Mengenai
 keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk 
yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a.       Faktor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
b.      Faktor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu : 
a.       Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
b.      Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
c.       Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk
 golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau 
eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai 
hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian 
dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
2.       Sejarah Hukum Perdata
Hukum
 perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun 
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu 
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku 
di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan
 Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu
 Perancis menguasai Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu 
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 
tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada
 Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda 
yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya 
KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan 
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi 
Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 
Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
a.          BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
b.          WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
 ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code
 Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa 
nasional Belanda
          Hukum
 perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia 
Belanda pada zaman penjajahan. Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu 
mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
 serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Kodifikasi tersebut 
diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan staatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
         Setelah
 proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang 
diterapkan oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan
 negara baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah 
dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. 
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, Segala badan negara 
dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan 
yang baru menurut undang-undang.
         Hukum
 perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah
 laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan 
kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan 
keluarga.
3.       Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
           Hukum
 adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan 
resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan 
memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu 
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
            Kondisi
 Hukum Indonesia sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan agar 
kebijakan-kebijakan serta aturan-aturan yang ada di tata kenegaraan dan 
pemerintahan dapat memperoleh bentuk bersifat mengikat dan dapat 
dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum diperlukan untuk membuat 
kebijakan, mengarah pada tujuan hidup bersama dalam wadah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
        Namun
 dalam kenyataan, baik dalam konteks pembuatan kebijakan maupun dalam 
konteks pelaksanaan kebijakan, masih terlihat adanya gejala yang 
menjurus kepada upaya pelanggaran hukum itu sendiri. Sehingga belum 
terlihat perubahan yang  signifikan
 setalah 11 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma, 
perubahan-perubahan telah terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam 
konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar, dapat dikatakan 
bahwa penerapan hukum tidak lagi seperti UUD 1945 dan Pancasila 
sebagaimana diwarisi dari tahun 1945.
4.       Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
a.       SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUHPdt
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut : 
a.       Buku 1 tentang Orang / Personrecht
b.     Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
c.       Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
d.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewiji
b.      SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN 
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu : 
a.   Hukum
 tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain 
mengatur tentang Orang sebagai subjek hokum dan Orang dalam kecakapannya
 untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan 
hak-haknya itu. 
b.   Hukum
 kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat hukum 
Perkawinan, hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang 
tua (ouderlijke macht), Perwalian (voogdij), Pengampunan (curatele).
c. Hukum
 kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur 
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum 
harta kekayaan ini meliputi, Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku 
terhadap setiap orang, Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku 
terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja. 
d.    Hukum
 waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia
 meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga 
terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Source:
http://lirin021206.wordpress.com/2011/04/08/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://coemix92.wordpress.com/2011/05/23/102/
http://erikacixers.wordpress.com/2012/03/11/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia-tugas-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata















0 komentar:
Posting Komentar