1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh warga
negara Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek,
biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai
UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti
dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan
dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar. BW Hindia
Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia. KUHPerdata terdiri dari 4 bagian
yaitu :
a. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
b. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
c. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
d. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewiji
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a. Faktor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
b. Faktor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a. Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
b. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
c. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau
eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai
hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian
dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
2. Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku
di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan
Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu
Perancis menguasai Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24
tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya
KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi
Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1
Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
a. BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
b. WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa
nasional Belanda
Hukum
perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia
Belanda pada zaman penjajahan. Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu
mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Kodifikasi tersebut
diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan staatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah
proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang
diterapkan oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan
negara baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah
dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda.
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, Segala badan negara
dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut undang-undang.
Hukum
perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah
laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan
keluarga.
3. Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum
adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan
memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Kondisi
Hukum Indonesia sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan agar
kebijakan-kebijakan serta aturan-aturan yang ada di tata kenegaraan dan
pemerintahan dapat memperoleh bentuk bersifat mengikat dan dapat
dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum diperlukan untuk membuat
kebijakan, mengarah pada tujuan hidup bersama dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun
dalam kenyataan, baik dalam konteks pembuatan kebijakan maupun dalam
konteks pelaksanaan kebijakan, masih terlihat adanya gejala yang
menjurus kepada upaya pelanggaran hukum itu sendiri. Sehingga belum
terlihat perubahan yang signifikan
setalah 11 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma,
perubahan-perubahan telah terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam
konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar, dapat dikatakan
bahwa penerapan hukum tidak lagi seperti UUD 1945 dan Pancasila
sebagaimana diwarisi dari tahun 1945.
4. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
a. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUHPdt
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
a. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
b. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
c. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
d. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewiji
b. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
a. Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain
mengatur tentang Orang sebagai subjek hokum dan Orang dalam kecakapannya
untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan
hak-haknya itu.
b. Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat hukum
Perkawinan, hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang
tua (ouderlijke macht), Perwalian (voogdij), Pengampunan (curatele).
c. Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum
harta kekayaan ini meliputi, Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku
terhadap setiap orang, Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku
terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
d. Hukum
waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga
terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Source:
http://lirin021206.wordpress.com/2011/04/08/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://coemix92.wordpress.com/2011/05/23/102/
http://erikacixers.wordpress.com/2012/03/11/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia-tugas-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
0 komentar:
Posting Komentar