Selasa, 08 Mei 2012

Hukum Perdata



1.       Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek, biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
a.       Buku 1 tentang Orang / Personrecht
b.      Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
c.       Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
d.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewiji
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a.       Faktor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
b.      Faktor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a.       Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
b.      Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
c.       Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
2.       Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
a.          BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
b.          WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
          Hukum perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada zaman penjajahan. Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan staatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
         Setelah proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang diterapkan oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.
         Hukum perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
3.       Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
           Hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
            Kondisi Hukum Indonesia sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan serta aturan-aturan yang ada di tata kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum diperlukan untuk membuat kebijakan, mengarah pada tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
        Namun dalam kenyataan, baik dalam konteks pembuatan kebijakan maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan, masih terlihat adanya gejala yang menjurus kepada upaya pelanggaran hukum itu sendiri. Sehingga belum terlihat perubahan yang  signifikan setalah 11 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma, perubahan-perubahan telah terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar, dapat dikatakan bahwa penerapan hukum tidak lagi seperti UUD 1945 dan Pancasila sebagaimana diwarisi dari tahun 1945.
4.       Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
a.       SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUHPdt
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
a.       Buku 1 tentang Orang / Personrecht
b.     Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
c.       Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
d.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewiji
b.      SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
a.   Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang Orang sebagai subjek hokum dan Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
b.   Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat hukum Perkawinan, hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht), Perwalian (voogdij), Pengampunan (curatele).
c. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi, Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang, Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
d.    Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Source:
http://lirin021206.wordpress.com/2011/04/08/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://coemix92.wordpress.com/2011/05/23/102/
http://erikacixers.wordpress.com/2012/03/11/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia-tugas-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

0 komentar:

Posting Komentar