Senin, 07 Mei 2012

Bantuan Kapal dan Konflik Perebutan Wilayah Tangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengalihkan sebagian anggaran program 1.000 kapal nelayan berbobot mati di atas 30 gross con (GT) untuk pengadaan kapal yang berukuran lebih kecil. Hal itu guna merespons keputusan rapat kerja Komisi IV DPR. yang mendesak pemerintah mengevaluasi kembali program pengadaan 100 kapal periode 2010-2014 agar lebih berguna bagi nelayan kecil.
Rencana pemerintah untuk menurunkan ukuran kapal bantuan bagi nelayan hendaknya dicermati secara hati-hati, apakah dengan diberikannya bantuan kapal yang lebih kecil nelayan akan semakin sejahtera atau bahkan sebaliknya Peme-rintah perlu membuka kembali data dalam 10 tahun terakhir ini terkait kasus-kasus perebutan . wilayah tangkap antarnelayan kecil di perairan Indonesia, yang sangat tinggi. Misalnya awal Mei 2005 di Perairan Kecamatan Bant.in. Kabupaten Bengkalis, telah terjadi pertikaian antame-layan dalam perebutan wilayah tangkapan ikan. Pertikaian tersebut telah mengakibatkan sembilan kapal nelayan habis terbakar (Kimpas. 4 Mei 2005).
Akar permasalahan berbagai pertikaian perebutan wilayah tangkap tersebut lebih didominasi oleh semakin menurunnya sumber daya ikan di wilayah perairan Indonesia dan belum terkendalinya jumlah kapal dan nelayan kecil di perairan lndo-nesia. Dengan demikian, apabila sekarang ini KKP mau menambah jumlah kapal kecil di wilayah perairan Indonesia, penulis khawatir program tersebut akan semakin memperkeruh masalah perebutan wilayah tangkap di perairan Indonesia.

Kebijakan Tanggung
Sejauh ini, sejumlah kebijakan demi mengatasi masalah perebutan wilayah tangkap antamelayan kecil di perairan Indonesia sudah dicoba peme rintah. Namun akibat perencanaan yang tidak matang, kebijakan-kebijakan tersebut gagal di tengah jalan. Misalnya pada periode pemerintahan Megawati, pemerintah mencanangkan program transmigrasi nelayan Pantai Utara Jawa ke wilayah perairan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) guna menghindari kelebihan nelayan di perairan Pantai Utara Jawa. Namun, karena tidak ada perencanaan yang matang, program trasmigrasi nelayan tersebut terkesan tak lebih hanya "men-rransmigrasikan" kemiskinan nelayan dari Pulau Jawa ke wilayah perairan lain.
Saat ini pemerintah mencanangkan program restrukturisasi kapal milik nelayan kecil diganti dengan kapal-kapal di atas 30 CT, dengan harapan para nelayan kecil tersebut dapat meng-akses wilayah perairan ZEEI dan laut lepas. Namun, karena belum ada perencanaan yang matang, keberadaan program tersebut kini menimbulkan berbagai masalah di lapangan dan terancam gagal.
Hal itu tercermin dari empat indikator.
  1. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011 terhadap realisasi anggaran KKP tahun anggaran 2010 tercatat adanya beberapa satuan kerja (satker) pada Tugas Pembantuan, dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota, yang tidak merealisasikar anggaran untuk pengadaan kapal di atas 30 CT. Berdasarkan laporan BPK tersebut, berarti pelaksanaan bantuan kapal untuk restrukturisasi kapal nelayan tidak dibuat dengan perencanaan yang matang.
  2. KKP sebagai penggagas program tersebut jelas belum memahami karakteristik para nelayan kecil dan kondisi sumber daya ikan di perairan Indonesia. Karakteristik nelayan kecil berbeda dengan karakter nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 CT. mulai dari perilaku menangkap ikan sampai pada penguasaan teknologi yang ada di kapal jelas sangat jauh berbeda.
    Akibatnya, dengan waktu yang sangat mepet tersebut sangat tidak masuk akal apabila pemerintah dapat mengubah karakteristik nelayan kecil menjadi nelayan dengan kapal 30 CT tersebut. Apalagi tidak diikuti dengan program-program adaptasi nelayan kecil tersebut menjadi nelayan besar.
    Terkait dengan kondisi sumber daya ikan di perairan Indonesia, saat ini kondisi penangkapan di laut pertumbuhannya sudah mulai terbatas, mengingat sudah mulai banyak kawasan perairan yang bagus maupun mengalami over fishmg seperti yang telah dilaporkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam hasil evaluasinya tahun 2006. Walaupun kondisi sudah kritis, sampai saat ini Menteri Kelautan dan Perikanan belum menjalankanamanat UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang secara tegas mengamanatkan agar segera menyusun keputusan menteri terkait rencana pengelolaan perikanan nasional (Pasal 7).
  3. Seandainya saja benar kapal tersebut diberikan kepada para nelayan kecil, penulis yakin hal itu malah akan makin menjerumuskan nelayan terhadap ketergantungan kepada para tengkulak. Biaya pengoperasian kapal di atas 30 CT sangat besar, bisa mencapai puluhan juta rupiah sekali trip. Apalagi, BBM yang dipakai untuk kapal ikan di atas 30 CT dikenakan harga nonsubsidi (harga industri). Pertanyaannya darimana para nelayan kecil mendapat biaya operasional kapal tersebut kalau bukan dari para tengkulak? Terlebih pihak perbankan pun belum mau mengucurkan kredit modal untuk para nelayan. Ujung-ujungnya, kapal-kapal itu akan berganti pemilik ke para tengkulak. Kalau hal itu sampai terjadi, jelas bantuan kapal akan semakin menjerumuskan para nelayan kecil pada praktik-praktik yang melanggar hukum.
  4. Pascapelaksanaan bantuan kapal 30 CT tersebut, produksi perikanan tangkap dipastikan tidak bakal meningkat signifikan. Bahkan laporan audit BPK (2011) menunjukkan bahwa dari total produksi perikanan nasional tahun 2010. 50,55 persen disumbangkan perikanan budi daya. Artinya, peran perikanan tangkap terlihat semakin menurun dalam kontribusi terhadap produksi perikanan nasional. Ini sesuai dengan kondisi sumber daya perikanan tangkap tersebut. Selain itu, kesejahteraan nelayan tidak meningkat signifikan, bahkan cenderung menurun. Hal ini tercermin dari terus menurunnya nilai tukar nelayan. Data Badan Pusat Statistik. (2011) terlihat bahwa rata-rata nilai tukar nelayan nasional per September 2011 tercatat hanya mencapai 103.80. atau menurun jika dibandingkan tahun 2009yang nilainya mencapai 105.05.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas. KKP perlu kembali mematangkan perencanaan restrukturisasi kapal nelayan tersebut Pengalihan bantuan kapal 30 CT menjadi kapal-kapal yang berukuran lebih kecil tidak akan menyelesaikan masalah nelayan dan pengelolaan sumber daya ikan di lapangan. Seandainya program tersebut dilaksanakan, penulis melihat hanya menyelesaikan tekanan politik saja, sementara masalah perebutan sumber daya ikan antamelayan lndo-nesia akan semakin parah. Ini karena kapal-kapal kecil akan semakin menumpuk di wilayah pesisir Indonesia, sementara kondisi sumber daya ikan terus menurun.

Karena itu. KKP sebelum melanjutkan program restrukturisasi kapal tersebut hendaknya mematangkan lebih dahulu perencanaan program tersebut Selain itu. KKP hendaknya segera menyusun keputusan menteri terkait rencana pengelolaan perikanan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU Perikanan. Ini dimaksudkan agar program bantuan kapal tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi sumber daya ikan nasional. Program-program bimbingan adaptasi dari nelayan kecil (pantai) menjadi nelayan besar i/l I dan laut lepas) juga perlu dikedepankan guna menjaga kesuksesan program tersebut Dukungan perbankan jgua diharapkan. Ini dimaksudkan agar ketergantungan nelayan terhadap para tengkulak akan semakin menurun. Alhasil, tanpa adanya perencanaan yang matang, program bantuan kapal akan berujung pada krisis sumber daya ikan, konflik, dan kemiskinan nelayan, serta semakin menjamurnya praktik korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar