1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUHD Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan
pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan
Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
1. Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya
2. Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi
sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan
pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga
seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting
dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1
KUHD, yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS” Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat
lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh
seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu,
diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
usaha tersebut.Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan :
- pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
- pembantu di Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
- hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
- hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
- hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. orang yang
pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi
baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta
mengatur permodalan operasinya dengan cara sebagai beikut :- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan
diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi
haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus
menanggung resiko tersebut secara sendiri
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa
orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam
firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun
bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan
oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk
dipakai dalam persekutuan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah
suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
7.
Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
8.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
9.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
sumber :
Aspek Hukum Dalam Bisnis Diktat Gunadarma
http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/berlakunya-hukum-dagang.html
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html
http://www.semarang.go.id/cms/pemerintahan/dinas
http://vanezintania.wordpress.com/2011/04/04/pengusaha-dan-kewajibannya/
http://randahakim.blogspot.com/2012/03/bentuk-badan-usaha.html
http://hukum.kompasiana.com/2011/03/18/perseroan-terbatas/
0 komentar:
Posting Komentar