Senin, 18 April 2011

PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN MASA DEPAN


Indonesia, negara besar yang sudah cukup lama berkecimpung dalam dunia bisnis khususnya di bidang perekonomian tentunya sudah merasakan manis pahitnya kehidupan di bidang tersebut.
Perekonomian yang sudah ada dari dulu, tidaklah mungkin hanya berdiam diri (monoton) di tingkat itu-itu saja. Sudahlah tentu perekonomian tumbuh menuju yang lebih baik dari zaman ke zaman.
Maka dari itu, selain untuk menunaikan kewajiban saya menyelesaikan tugas, tujuan lain saya, yaitu guna mempermudah kalian untuk mengetahui SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA.
Mudah-mudahan artikel saya dapat bermanfaat untuk kalia semua.

Ø Permasalahanya
                  Pada awal kampanye dan pemerintahan SBY, pemerintah memiliki tiga visi utama untuk meningkatkan perekonomian negara, yakni pro-growthpro-job, dan pro-poor. Menurut Ali Sakti, ketiga visi tersebut sudah cukup sesuai dengan tujuan ekonomi syariah. Perbedaan hanya terletak pada penempatannya, karena yang harus diutamakan adalah pro-poor. Ketika kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi dan jumlah kemiskinan berkurang, langkah selanjutnya adalah penciptaan pekerjaan. Sedangkan pro-growth pada akhirnya akan meningkat secara “otomatis” karena merupakan dampak dari peningkatan dua hal pertama. Selain faktor ekonomi, faktor warisan kebudayaan juga memiliki faktor terhadap peningkatan stabilitas ekonomi Indonesia. Seperti ramah tamah, murah senyum, dan gotong royong.

      Teori
·       Pertumbuhan Indonesia yang kuat terus berlanjut, dengan tantangan jangka menengah untuk memperkuat dan mempertahankan prestasinya.
·       Permintaan dalam negeri terus menyokong prestasi pertumbuhan Indonesia.
·       Faktor-faktor sementara mendorong peningkatan inflasi umum dengan peningkatan harga beras dalam negeri menggerakan inflasi keranjang kemiskinan naik dengan tajam.
·       Aliran modal kembali masuk dengan deras, menciptakan suatu tantangan bagi kebijakan moneter. 
·       Pemerintah merencanakan untuk mendorong belanja modal untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan melanjutkan program sosial bagi kaum miskin.
·       Risiko jangka pendek masih besar tetapi telah menurun, sementara tantangan kebijakan tetap bertahan
·       Memenuhi sasaran pertumbuhan dan pengentasan kemiskinan jangka menengah Pemerintah membutuhkan kemajuan pada jajaran reformasi struktural, didukung oleh belanja yang terukur.

Ø Pembahasan
Terlepas dari itu semua, permasalahan ekonomi Indonesia juga terlihat cukup kompleks. Mulai dari jumlah pengangguran yang semakin meningkat, disparitas pendapatan di masyarakat, kurangnya etika berekonomi dan pengetahuan manajemen. Namun Indonesia masih memiliki sumber daya alam yang melimpah dan potensial pasar yang cukup besar. Bersesuaian dengan hal itu, visi ekonomi syariah juga sejalan untuk memecahkan permasalahan di atas, yaitu ekonomi yang beretika, good corporate governance, transparan dan mendukung real sector.
Program Pembangunan Jangka Panjang (PJPP) yang dibuat pemerintah hingga tahun 2025 memiliki beberapa tujuan seperti peningkatan sektor pertanian dan pertambangan, angka kemiskinan di bawah 5%, pendapatan perkapita USD 6000, hingga kemandirian pangan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peran atau kontribusi ekonomi Islam untuk mendukung program jangka panjang pemerintah tersebut?
Di antara langkah yang harus diambil pemerintah adalah dengan membangun sistem dan sektor sosial syariah. Selain itu juga perlunya perluasan jaringan perdagangan yang intensif dengan negara-negara Muslim. Hal ini mengingat bahwa pemerintah sudah terlalu lama bekerja sama (baca: memohon bantuan) dengan negara atau organisasi dari Barat, seperti IMF. Selain hal tersebut, hal yang paling mendasar adalah menciptkan sistem pendidikan dengan basis ilmu dan yang terpenting moral. Sehingga nantinya akan terbangun sistem keuangan syariah solid.
Sedangkan dalam Rancangan Program Jangka Menengah (RPJM) diperlukan revitalisasi pertanian, mengingat Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris dengan jumlah petani sekitar 25 juta orang, memiliki potensi besar sehingga seharusnya tidak perlu lagi melakukan impor beras. Hal lain yang perlu diingat adalah pengembangan koperasi dan UMKM. Pada masa pascakrisis tahun 1998, sektor menengah perekonomian banyak yang beralih ke bidang UMKM. Hal tersebut ternyata mampu meningkatkan ketahanan UKM karena terciptanya transformasi ilmu manajemen yang baik. Selain itu diharapkan juga terciptanya iklim tenaga kerja yang baik.

Untuk mewujudkan dan mendukung program pemerintah tersebut, beberapa hal lain yang harus dilakukan di antaranya:
  1. Amandemen UU Zakat; Optimalisasi fungsi Baznas sebagai regulator terhadap LAZ laiknya BI terhadap bank-bank di Indonesia; pembuatan RUU mengenai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS); dan kebijakan Upah Minimun Regional (UMR) yang dioptimalkan dengan distribusi zakat yang baik.
  2. Kerja sama perdagangan dan investasi dengan negara-negara Muslim khususnya di Timur Tengah.
  3. Sinergi yang baik antara otoritas pendidikan dan agama (Diknas dan Depag); Program pendidikan di Perguruan Tinggi. Hal ini perlu dilakukan untuk menciptakan sumber daya insani yang tidak hanya berilmu tapi juga bermoral.
  4. Perlu adanya bank syariah BUMN; Pengelolaan dana haji dan ziswaf; Tersusun dan teraplikasikannya sistem keuangan Indonesia termasuk sistem perpajakan yang kondusif; Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai landasan hukum aplikasi Lembaga Keuangan Syariah; Perbankan syariah sebagai salah satu sistem keuangan Indonesia.

    Kondisi masa depan


    Kita berharap pemerintah dengan konsisten menerima kontribusi dan menjalankan visi ekonomi syariah (Islam) untuk membantu peningkatan perekonomian Indonesia pasca krisis keuangan global dunia, dan lebih jauh untuk meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal itu akan membuktikan bahwa ekonomi syariah tidak hanya untuk umat Muslim saja, tapi sebagai rahmat bagi semesta alam
    .

TRANSFORMASI INDUSTRI


Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, setiap 4 tahun sekali melaksanakan International Oil Palm Conference (IOPC). Pertemuan IOPC ke-4 dilaksanakan di Yogyakarta, pada 1-3 Juni 2010 (semua pertemuan sebelumnya dilaksanakan di Bali), yang mana Bapak Wakil Presiden, Prof. Dr Boediono, memberikan arahan pada hari ke dua, di hadapan para peserta yang jumlahnya hampir 1000 orang, yang datang dari 23 negara.
Tulisan singkat ini tidak dimaksudkan untuk menyampaikan hasil dari sidang-sidang IOPC tersebut, melainkan lebih ditujukan untuk menjawab satu pertanyaan yang maha penting untuk Indonesia, yaitu: apakah posisi Indonesia sebagai penghasil kelapa sawit terbesar dunia ini akan terus berlanjut ataukah akan senasib dengan posisi komoditas utama pada masa lalu yang sebelumnya berjaya sebagai pemberi devisa utama tetapi kemudian ambruk?

Pelajaran dari Sejarah
Strategi orientasi ekspor yang dijalankan Indonesia telah berlaku sejak zaman Pemerintah Kolonial Belanda. Dengan dibukanya Terusan Suez pada 1869 maka jalan ke Nusantara dari Belanda makin pendek, ongkos makin murah, sehingga investasi di tanah jajahan menguntungkan. Untuk itu, peraturan perundangan yang menyuburkan investasi dilahirkan, yaitu Agrarischwet 1870. Kita mencatat bahwa pada era ini ekspor kopi menjadi sumber devisa penting bagi Belanda. Penerimaan devisa Belanda dari kopi ini merosot pada awal 1900-an. Posisi kopi diganti oleh gula, yang juga berpusat di Jawa. Gula ini memberikan pendapatan devisa yang luar biasa besar juga bagi Belanda. Kejayaan gula berakhir pada 1930-an. Posisi gula kemudian diganti oleh karet. Karet, sebagai penghasil devisa merosot pada tahun 1960-an. Pasca karet ini lahir minyak bumi dan usaha kehutanan di luar Jawa, dengan model Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Sebagaimana usaha perkebunan lahir dengan landasan Agrarischwet 1870, maka HPH di luar Jawa lahir setelah diterbitkannya UU No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Hasilnya adalah kayu dari hutan alam di luar Jawa menjadi sumber devisa utama nomor kedua Indonesia setelah migas pada 1970-80-an awal. Namun demikian, ternyata menjelang abad ke-20 berakhir, posisi minyak bumi dan gas serta kayu dari hutan-hutan alam itu ternyata tidak lagi menjadi penghasil devisa utama Indonesia. Bahkan kita menyaksikan walaupun secara teoritis usaha kehutanan itu ditopang oleh ilmu kehutanan yang berpegang pada prinsip maximum sustained yield principle, dalam prakteknya ternyata tidak dapat diterapkan, khususnya di luar Jawa.

Mengapa Berguguran?
Komoditas yang diusahakan itu berguguran disebabkan oleh kekalahan dalam persaingan di pasar global. Banyak faktor yang menurunkan daya saing, tetapi untuk bulk commodities berupa bahan mentah/bahan baku, faktor utamanya adalah biaya produksi yang tidak bisa bersaing dengan produk.

Rabu, 13 April 2011

PEMBANGUNAN DAERAH

           Sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah (capital investment), antara lain berasal dari dana perimbangan yang diterima oleh daerah-daerah dari pemerintah pusat. Beberapa daerah yang kaya sumber daya alam dapat menggunakan dana bagi hasil untuk membiayai belanja pembangunannya sedangkan bagi daerah-daerah miskin dan tidak memiliki sumber daya alam, belanja pembangunannya masih akan tergantung pada jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima pada tahun anggaran tertentu. Namun dalam pelaksanaannya sebagian besar dari jumlah DAU digunakan untuk membayar gaji pegawai daerah, sedangkan bagian DAU untuk belanja pembangunan relatif kecil sekali jumlahnya, sehingga diperlukan alternatif sumber pembiayaan pembangunan (Elmi, 2002:57).

           Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah melalui UU No.22 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.25 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, mengarahkan pemerintah daerah di Indonesia memasuki era baru dalam pelaksanaan sistem desentralisasi di bidang perekonomian, administrasi dan fiskal. Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat mengembangkan potensi daerahnya sendiri dan menggali sumber dana yang ada dan potensial guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan warga masyarakatnya. Akibatnya mekanisme pembiayaan pelaksanaan otonomi daerah berubah yaitu diutamakan semaksimal mungkin berasal dari potensi penerimaan asli daerah baik melalui pajak daerah, retribusi daerah maupun dari laba BUMD dan penerimaan lain yang dianggap sah serta potensi penerimaan lain yang masih belum terjangkau oleh PAD.


          Selain itu sebagian besar proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan kepemerintahan yang dulu ditangani dan dibiayai oleh pemerintah pusat sekarang akan menjadi beban pemerintah daerah. Dengan demikian pemerintah daerah akan menanggung beban belanja atau pengeluaran yang jumlahnya besar. Namun dari beberapa penelitian yang dilakukan sebelumnya didapat hasil bahwa hampir semua daerah di Indonesia memiliki derajat desentralisasi di bidang perekonomian yang rendah (Kuncoro, 1995:3-17; Nasara, 1997:17-25). Kondisi ini menyebabkan sebagian besar daerah mengalami masalah keuangan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan didaerah, padahal tuntutan masyarakat terhadap penyediaan fasilitas atau sarana dan prasarana umum juga semakin meningkat. Sebagai konsekuensinya pemerintah daerah dituntut untuk kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan dan pembiayaan yang memadai.


           Sumber dana pemerintah daerah sebagian besar masih berasal dari pemerintah pusat. Jika melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing kabupaten/kota, hampir sebagian dana diperoleh dari transfer pemerintah pusat dan dirasa masih belum mencukupi. Oleh karena itu pembangunan di daerah dapat dikatakan tidak dapat berjalan bila hanya mengandalkan dari transfer pemerintah pusat, karena sebagian besar dipakai untuk membiayai pengeluaran rutin saja. Keadaan ini menggambarkan betapa pemerintah daerah sangat bergantung pada pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menjadi sumber utama keuangan daerah masih jauh dari harapan. Hal ini terlihat dari rendahnya proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah bila dibandingkan dengan besarnya transfer dari pemerintah pusat (Elmi, 2002:50).


          Salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan adalah pinjaman daerah. Kabupaten Semarang sebagai salah satu kota di Propinsi Jawa Tengah sudah harus mandiri dalam membiayai pembangunannya, pemerintah daerah dituntut untuk mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan yang bersumber dari laba BUMD, dana perimbangan dan dana pinjaman. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan (PP No. 54 Tahun 2005). Sumber pinjaman daerah berasal dari pemerintah pusat, negara donor melalui pemerintah pusat (two step loan), pasar modal dan tabungan masyarakat. Pinjaman daerah dibutuhkan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan penyediaan fasilitas yang diperlukan oleh sektor publik (masyarakat).


           Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 54 Tahun 2005, dana pinjaman merupakan pelengkap dari sumber-sumber penerimaan daerah yang ada guna menutupi kekurangan penerimaan yang berasal dari pajak dan retribusi serta bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan ditujukan untuk membiayai pengadaan prasarana Daerah atau harta tetap lain yang berkaitan dengan kegiatan yang bersifat meningkatkan penerimaan yang dapat digunakan untuk mengembalikan pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat berupa penyediaan fasilitas di berbagai sektor-sektor yang menjadi kebutuhan dasar utilitas perkotaan dan sektor ini memerlukan dana yang cukup besar. Selain itu, Daerah dimungkinkan pula melakukan pinjaman dengan tujuan lain, seperti mengatasi masalah jangka pendek yang berkaitan dengan arus kas Daerah.




            Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memanfaatkan sumber dana pinjaman untuk proyek-proyek yang dapat menghasilkan pendapatan dengan maksud agar Pemerintah Daerah yang bersangkutan mampu mengembalikan modal pokok pinjaman beserta bunganya. Kegiatan-kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman daerah pada dasarnya merupakan investasi di bidang publik berupa perbaikan dan penambahan infrastruktur sosial ekonomi.


           Semakin baik infrastruktur ekonomi yang disediakan pemerintah, maka akan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dan pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Beberapa alasan mengapa pinjaman Pemerintah Daerah dipergunakan untuk daerah perkotaan. Pertama, sektor perkotaan dianggap banyak mempunyai kegiatan yang dimungkinkan mampu untuk melakukan pengembalian; kedua, daerah perkotaan cenderung mempunyai pendapatan daerah yang terbesar; ketiga, pihak negara donor telah sering terlibat untuk meminjamkan dana di daerah perkotaan (Devas, 1989:223). Proyek-proyek di daerah perkotaan yang biasanya mendapat bantuan adalah proyek-proyek air bersih, pengolahan limbah, perkampungan, sanitasi, pasar atau hotel dan lain sebagainya. Yang langsung menghasilkan penerimaan yang cukup bagi pemerintah daerah setelah pinjaman dilunasi.
          Di berbagai negara umumnya, wewenang pemerintah daerah untuk meminjam dan dibatasi. Ada tiga sebab utama yaitu pertama, pinjaman sektor pemerintah secara keseluruhan perlu dikendalikan dalam hubungan dengan kebijaksanaan moneter, terutama untuk mengendalikan inflasi. Kedua,untuk mencegah jangan sampai pemerintah daerah terjerumus ke dalam kesulitan keuangan. Untuk itu ada batas sampai sejauh mana pemerintah daerah sanggup membayar kembali hutangnya, sehingga bila pinjaman tidak terkendali, mau tidak mau pemerintah daerah bersangkutan akan berhadapan dengan berbagai kesulitan dan sebab ketiga, pemerintah pusat ingin tetap mengendalikan pola pengeluaran penanaman modal pemerintah daerah (Devas, 1989:223).
            Menurut PP.no. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, dasar pemberian pinjaman adalah diukur dari kemampuan daerah itu sendiri dalam menghimpun penerimaan selama periode tertentu yang didasarkan atas jumlah penerimaan asli daerah. Di Indonesia dasar penerimaan ini diatur dalam ketentuan tersendiri oleh pemerintah pusat dan rasionya adalah minimal pemerintah daerah memiliki DSCR sebesar 2,5. Pinjaman yang diberikan mempunyai tenggang waktu yang cukup lama dengan tingkat bunga yang rendah serta memiliki grace periode yang bervariasi. Sedangkan dalam hal ambang batas pelunasan hutang pinjaman yang merupakan tolak ukur yang dipergunakan oleh pemerintah pusat (Departemen Dalam Negeri) yaitu untuk mengendalikan jumlah pinjaman pemerintah daerah yaitu angka ambang batas untuk satu tahun dibatasi sampai 15% dari penerimaan pembangunan pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan. 
           Oleh karena ketatnya aturan yang diberlakukan untuk mengadakan suatu pinjaman, maka pemerintah daerah kesukaran untuk memperoleh dana sehingga menyebabkan pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran. Padahal di sisi lain Pemerintah Daerah memerlukan dana yang cukup besar untuk membangun berbagai prasarana yang mendukung kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Terbatasnya anggaran menyebabkan sulitnya

PENGANGGURAN

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapata masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnyaGNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.


Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.


Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.


Pengangguran Siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.


Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perkonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah social lainnya.


Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.


Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.


Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan poltik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunana ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnyaGNP dan pendapatan per kapita suatu Negara.


Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.



KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL


Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :

1.           Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2.      Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.      Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :

1.             Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

2.             Memperoleh keuntungan dari spesialisasi

Sebab utama kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negri.Sebagai contoh : Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut
a.             Faktor-faktor produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
b.            Setiap negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam negri.
3.      Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negri.

4.      Transfer teknologi modern

Perdagangan luar negri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih moderen.


Setiap negara dalam kehidupan di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan negara-negara lain di sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi itu berbentuk perdagangan antar negara atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan internasional. Beberapa aladan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar negara (perdagangan internasional) antara lain :

1.      Revolusi Informasi dan Transportasi
         Ditandai dengan berkembangnya era informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis komputer serta kemajuan dalam bidang informasi, penggunaan satelit serta digitalisasi pemrosesan data, berkembangnya peralatan komunikasi serta masih banyak lagi.
2.      Interdependensi Kebutuhan
         Masing-masing negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya. 

3.            Liberalisasi Ekonomi
Kebebasan dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui perdagangan antar negara.

4.            Asas Keunggulan Komparatif
         Keunikan suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.

5.            Kebutuhan Devisa
         Perdagangan internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara. Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa yang digunakan dalammelakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari perdagangan internasional.

Membahas tentang perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.

Bidang Ekspor

Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.           Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.           Syarat-syarat Ekspor
A.    Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
B.  Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga    Pemerintah Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa :
v APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
v APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
v APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN
3.           Eksportir
Pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.           Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5.           Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.

Bidang Impor

Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam  negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.           Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.           Syarat-syarat Impor
a.   Memiliki izin ekspor berupa :
v API (Angka Pengenal Impor) untuk      Importir           Umum berlaku selama             perusahaan menjalankan       usaha.
v APIS (Angka Pengenal Impor Sementara)        berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
v API(S) Produsen untuk perusahaan diluar PMAatau PMDN.
v APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk perusahaan  PMA/PMDN
         b.   Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v  Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
v  Keahlian dalam perdagangan impor
v  Referensi bank devisa
v  Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c.   Persyaratan untuk memperoleh API :
v  Wajib memiliki APIS
v  Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
v  Tidak pernah ingkar kontrak impor
3.           Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.
4.           Barang Impor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 



Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :

1.            Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.            Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.            Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan

2.            Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain : 
a.            Direct Barter      
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.            Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.             Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.            Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

3.            Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.            Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.            Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.             Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.            Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.             Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.             Barangbarang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.            Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.            Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.

4.            Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.

5.            Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a.            Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.            Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)


6.            Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.            Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut

b.            Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku