Jumat, 16 Desember 2011

BAGAIMANA KOPERASI DI INDONESIA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI

Pada umumnya telah kita ketahui, hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdaganagan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk KOPERASI.

Koperasi sebagai organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama dan berlandaskan pada kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan mempunyai tantangan tersendiri dalam menghadapi era globalisasi. Peran koperasi sebagai pilar ekonomi bangsa semakin mencemaskan jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Apa tantangan Globalisasi yang dilanda oleh koperasi di Indonesia? Dan bagaimna cara megatasinya?

Tantangan Globalisasi 
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.
Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.          Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat, bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak.            Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju. Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.

Koperasi di Era Globalisasi 
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) : 
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.

Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi 
Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000). Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar Negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia, Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan local terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.

Peluang Koperasi Dalam Era Globalisasi
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang demikian besar. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai contoh banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.

Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi
E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigma pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara :
“ekonomi rakyat” dan “ekonomikonglomerat”
dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat “sejak dari sananya” adalah “ekonomi pertumbuhan”, maka ekonomi rakyat adalah “ekonomi pemerataan”. Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik.          Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.. Sebagai contoh, mislanya KUD (Koprasi Unit Desa) diplesetkan menjadi “Ketua Untung Dulu”, tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang nonkoperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangankoperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikankonflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan.Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuanganperekonomian rakyat kecil tidak berjalan.Jadi langkah pembenahan koperasi, pertama-tama harus dapat merestrukturisasihambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada.          Untuk menggantimentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etosdan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasiusaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemenkoperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsipsaling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanyasebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syaratpenghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas danpemekaran kesempatan kerhja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasiakan memadukan istrilah the bigger is better dengan small is beautiful.

Berikut ini adala ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi :
1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Membagi koperasi menurut beberapa sektor koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan koperasi kredit dan jasa keuangan 
5. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
6. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
7. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.          

Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

CARA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA

             Koperasi dapat maju dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, koperasi harus memperhatikan hal-hal yang tentunya sangat penting dalam pengembangan koperasi. Hal-hal itu antara lain:
a. Perbaikan mutu sumber daya manusia
b. Perbaikan sistem modal
c. Perbaikan dalam manajemen
d. Perbaikan administrasi koperasi
e. Adanya auditing koperasi yang transparan.

Dengan adanya kesadaran anggota dalam kepemilikan koperasi dan kewajiban dalam mengembangkan usahanya, koperasi dapat bertahan, bahkan maju dan berkembang, utamanya di era seperti ini. Selain itu, diperlukan adanya pembinaan koperasi yang tidak kalah pentingnya dan mempunyai peranan yang besar pula dalam pengembangan koperasi selanjutnya.

Ada pun hal- hal yang perlu di perhatikan lagi dalam menunjang kemajuan koperasi, antara lain :

1. Merekrut  anggota yg berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.

2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.

3.   Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.

4.   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan good corporate governance (GCG) koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.




Selasa, 04 Oktober 2011

Laporan Keuangan dan Pelaporan Keunganan
Laporan keuangan merupakan sarana pengomunikasian informasi keuangan utama kepada pihak-pihak di luar perusahaan, beberapa informasi hanya dapat di sajikan melalui pelaporan keuangan, bukan melalui laporan keuangan formal.
Akuntansi Keuangan adalah sebuah proses yang berakhir pada pembuatan laporan keuangan menyangkut keuangan perusahaan, secara keseluruhan untuk di gunakan baik oleh pihak-pihak internal maupun pihak eksternal. Dalam hal ini upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan, membuat IASB melakukan harmonisasi Standar Akuntansi Internasional Khususnya IFRS yang di buat oleh IASB dan FASB (Badan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika Serikat).
sebaliknya, Akuntansi Manajerial adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, penganalisisan, dan pengomunikasian informasi keuangan yang di butuhkan oleh manajemen untuk merencanakan, mengendalikan dan mengevalusi operasi sebuah organisasi.
Oleh karena itu IFRS di anggap sebagai “prinsip-prinsip berdasarkan” set standar menetapkan peraturan yang luas serta mendikte perawatan khusus.
Laporan keuangan yang sering di sajikan sebagai berikut :
  • Neraca
  • Laporan laba-rugi
  • Laporan arus kas
  • Laporan ekuitas pemilik atau pemegang saham
Tujuan laporan keuangan
Sebuah pernyataan keuangan harus mencerminkan pandangan yang benar dan adil dari urusan bisnis organisasi. Seperti pernyataan ini digunakan oleh berbagai konstituen masyarakat regulator /, mereka perlu mencerminkan pandangan yang benar tentang posisi keuangan organisasi. dan sangat membantu untuk memeriksa posisi keuangan bisnis untuk jangka waktu tertentu.

Tujuan Pelaporan Keuangan
Dalam membentuk suatu pondasi perusahaan perlu di lihat dari akuntansi dan pelaporan keuangan untuk memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk perioda-perioda yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  • Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan (comparable) sepanjang periode yang disajikan.
  • Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  • Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Dalam utama pada pembuatan dua jenis informasi keuangan :
    • Laporan keuangan dasar
    • Pengungkapan yang berhubungan .

RUANG LINGKUP STANDAR AKUNTANSI
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertama kalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan keuangan perusahaan yang pertama kalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.

KONSEP POKOK
Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporan keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
Tanggal transisi (transition date) adlah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).

Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
  • Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi
  • Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih
  • Employee benefits
  • Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar
  • Instrument keuangan termasuk akuntansi lindung nilai (hedging)







KOPERASI DI INDONESIA

Keadaan koperasi simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit. 
Meski banyak koperasi dalam posisikuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangat tergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukanpengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan.
Namun kecenderungan yang terjadi sebaliknya, dengan adanya otonomi daerah, banyak koperasisimpan pinjam yang tidak lagi melaporkan kegiatan mereka dan tidak ada mekanisme yang bisamemaksa mereka untuk melakukan hal tersebut. Kami mengetahui bahwa saat ini ada rencana agar koperasi simpan-pinjam memberikan laporan secara teratur, setidak-tidaknya bagi mereka yang telah atau ingin menerima dana dari pemerintah.
Terdapat 2 kelompok besar koperasi simpan pinjam, yaitu credit union dan baitul mal wa tamwil (BMT) yang melakukan kegiatannya di luar kerangka peraturan yang ada, meski kini mereka sedang mengadakan perubahan Ada Peluang Besar Untuk Koperasi Simpan-Pinjam.
Hal diatas terjadi karena adanya bias terhadap bank kecil local, meningkatnya persyaratan
permodalan bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sehingga membuka peluang yang besar bagi koperasi simpan pinjam sebagai lembaga penyimpan dana dengan citra yang baik dan hati-hati.
Bank Rakyat Indonesia terus melakukan ekspansi di pasar ini dengan unit desanya dan bank-bank lain juga melakukan hal yang sama. Namun bank-bank tersebut hanya mampu melayani sebagian kecil pasar saja. BPR dan LDKP (Lembaga Daerah Keuangan Pedesaan) sebenarnya memiliki kesempatan yang baik, namun mereka memiliki keterbatasan karena tingginya struktur biaya. Koperasi simpan pinjam dapat menjaga biaya tetap rendah untuk kredit-kredit kecil sehingga mereka mampu bersaing di pasar secara efektif. Jika mereka dapat terus mengembangkan usahanya dengan baik seharusnya mereka mampu untuk menarik dana para penyimbang dengan memberikan suku bunga uang yang menarik.
Ada beberapa pertanyan yang menarik dan penting. Situasi koperasi tidak jelas, karena
kurangnya laporan dan pengawasan. Kami tidak mengetahui bagaimana keadaaan sesungguhnya mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia. Suatu usaha yang telah kami lakukan untuk satu propinsi tertentu menunjukkan bahwa ada kemungkinan proporsi koperasi yang dilaporkan pun lebih kecil beberapa ratus persen dari kondisi yang sebenarnya. Sebuah studi terakhir yang dilakukan oleh GTZ (Jerman bantu teknis) memperlihatkan beberapa indikator12. Bab 6 dari studi tersebut berjudul “Sektor Koperasi dan Keuangan Mikro”. Kata terakhir, yaitu keuangan mikro, berhubungan khususnya dengan koperasi Swamitra yang terkait dengan bank Bukopin serta TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam), suatu bentuk yang serupa dengan koperasinya
Bank Rakyat Indonesia. Artikel tersebut merangkum kondisi dari aspek hukum dan perundangundangan.
Inti dari penemuan dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
“Sektor koperasi di Indonesia merupakan sub-sistem keuangan mikro yang paling buruk
administrasinya, kurangnya pegawasan serta kurangnya kepercayaan terhadap laporan yang diberikan merupakan kelemahan yang sangat mendasar. Data yang tersedia bukanlah data yang 6 up-to-date dan tidak dapat dijadikan pegangan untuk melakukan analisa.” Materi yang lebih terperinci diberikan untuk Nusa Tenggara Barat. Proporsi kegiatan yang didanai dari deposito hanya sebagian kecil saja, dibandingkan dengan daerah lain. Namun secara keselurahan normalnormal saja.
Laporan tersebut menyimpulkan: “Peraturan baru tentang koperasi menyebabkan meningkatnya
peluang bagi koperasi untuk berkembang dan berdikari. Terdapat ketentuan mengenai
pengawasan dan keuangan yang sehat sehingga dapat mendorong perkembangan koperasi yang lebih baik lagi. Namun demikian, terdapat sejumlah masalah yang sangat penting yaitu mewujudkan peraturan tersebut ke tataran praktis.
“Hal penting lainnya adalah sejumlah peraturan yang ada tidak terwujud dalam praktek dan yang lebih penting lagi kantor wilayah menteri koperasi setempat tidak dapat melaksanakannya secara efektif. Sanksi berupa pencabutan izin usaha merupakan tindakan yang tidak biasa kepada koperasi simpan-pinjam yang bermasalah. Meski koperasi tidak memberikan laporan sesuai jadwal yang ditemukan, tidak ada tindakan yang diambil oleh kantor Manteri Koperasi mengenai hal tersebut. Kelemahan utama dari sistem koperasi adalah tidak adanya pengawasan dan penegakkan hukum.”

Koperasi di Indonesia kini berada diambang kehancuran. Kondisi ini hampir terlihat hampir di seluruh pelosok negeri. Misalnya Kondisi ratusan koperasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini sangat memprihatinkan, karena dari 649 jenis koperasi yang ada baru 189 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
“Padahal dari 189 koperasi yang telah melaksanakan RAT tidak semuanya melakukan rapat tahunan tersebut secara benar. Bagaimana lagi dengan yang belum pernah melaksanakan RAT,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Banyuwangi Hartoyo, Rabu.
Ia menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam peringatan hari koperasi beberapa waktu lalu, secara tegas menyebutkan koperasi akan menjadi tumpuan utama dalam pembangunan ekonomi mikro pedesaan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja serta bisa mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Karena itu, Hartoyo, bertekad segera membenahi ratusan koperasi yang telah berbadan hukum di daerahnya.
“Ketika ratusan koperasi yang ditengarai belum melakukan RAT itu dikumpulkan ternyata yang datang juga sedikit,” katanya menyayangkan. Untuk itu, pihaknya akan segera menginventarisasi seluruh koperasi yang ada di Banyuwangi. Koperasi tersebut, meliputi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), KOperasi Unit Desa (KUD),KOperasi Wanita (Kopwan), dan Koperasi Simpang Usaha (KSU).
Dengan inventarisasi itu, kata Hartoyo, Disperindagkop Banyuwangi akan mengetahui sejauh mana akar persoalan yang dihadapi masing-masing koperasi yang ada.
“Jika koperasi itu memang sakit, biar kami segera mengetahui apa obatnya. Sehingga koperasi tersebut bisa segera sehat kembali,” kata Hartoyo. Bila pembinaan telah dilakukan tetapi masih ada koperasi yang bandel, ia berjanji tidak segan-segan untuk menindak koperasi tersebut. Tindakan tegas itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai kebiasaan sebuah koperasi yang buruk biar tidak dicontoh koperasi lainnya.
“Apalagi Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai daerah pengembangan koperasi secara nasional setelah sukses meningkatkan peranan koperasi dalam pertumbuhan ekonominya hingga 5,83 persen pada tri wulan pertama 2010,” katanya.(*)

Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Pada saat itu, mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, dan ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri . Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Dia tidak sendiri, ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Pada periode tahun 2001-2003, pembinaan koperasi berada pada kedudukan lembaga non pemerintah Non Departemen (Keputusan Presiden No 103 Tahun 2001) yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan koperasi pada periode ini merupakan kelanjutan dari pembangunan nasional tanpa BPS-KPKM. Pada masa ini program-program pokok ditujukan dalam rangka melaksanakan lima pembangunan nasional, salah satunya terkait dengan pembangunan ekonomi yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan”. Pendekatan strategis dalam propenas ditujukan dengan mengutamakan langkah-langkah kebijakan dan program yang lebih menekankan kepada pentingnya penguatan kelembagaan.
Pembangunan koperasi di masa ini juga kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus pembangunan pada masa ini diutamakan kepada pembangunan UKM dan memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan pinjam dan Unit simpan Pinjam didaerah sentra UKM, adanya rencana untuk merubah Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya sinergi pemberdayaan antara koperasi dan UKM dalam pembangunan sentra, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisis ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya globalisasi, karena pada dasarnya globalisasi akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening-katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Dalam hal ini Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Dalam era globalisasi akan banyak kita temui masalah-masalah serta tantangan dalam pengembangan koperasi. Era globalisasi yang lebih terkenal cirinya dengan individualisme tentunya akan mematikan langkah koperasi yang basic-nya adalah kekeluargaan. Hal inilah yang sebenarnya merupakan masalah dan tantangan utama koperasi di masa depan. Ketika tidak ada lagi asas kekeluargaan dan kepedulian anggota kepada koperasinya, koperasi itu tidak bisa bertahan dan kemungkinan akan hilang ditelan zaman yang menuntut kemandirian serta individualisme ini. Sehingga orang-orang yang tidak punya kreativitas akan menjadi lebih terbelakang.
Orang-orang pada era liberalisasi ini secara garis besar lebih mengorientasikan diri pada keuntungan semata, tanpa memikirkan orang lain. Padahal dalam koperasi, anggotanya dituntut agar selalu bisa bekerjasama. Jika hal ini diterapkan dalam koperasi, maka sudah dapat dipastikan koperasinya akan hancur. Diibaratkan adanya suatu penyakit dalam suatu badan koperasi yang menggerogoti sedikit demi sedikit sampai pada suatu kematian koperasi itu.
Sulitnya memberikan kesadaran kepada anggota koperasi agar selalu bekerjasama, merupakan sebuah masalah dalam tubuh koperasi itu sendiri. Karena kesadaran para anggota merupakan komponen utama yang harus dimiliki, sehingga setiap anggota harus memiliki tingkat kepedulian tinggi dalam hal kepemilikan koperasi.


Senin, 18 April 2011

PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN MASA DEPAN


Indonesia, negara besar yang sudah cukup lama berkecimpung dalam dunia bisnis khususnya di bidang perekonomian tentunya sudah merasakan manis pahitnya kehidupan di bidang tersebut.
Perekonomian yang sudah ada dari dulu, tidaklah mungkin hanya berdiam diri (monoton) di tingkat itu-itu saja. Sudahlah tentu perekonomian tumbuh menuju yang lebih baik dari zaman ke zaman.
Maka dari itu, selain untuk menunaikan kewajiban saya menyelesaikan tugas, tujuan lain saya, yaitu guna mempermudah kalian untuk mengetahui SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA.
Mudah-mudahan artikel saya dapat bermanfaat untuk kalia semua.

Ø Permasalahanya
                  Pada awal kampanye dan pemerintahan SBY, pemerintah memiliki tiga visi utama untuk meningkatkan perekonomian negara, yakni pro-growthpro-job, dan pro-poor. Menurut Ali Sakti, ketiga visi tersebut sudah cukup sesuai dengan tujuan ekonomi syariah. Perbedaan hanya terletak pada penempatannya, karena yang harus diutamakan adalah pro-poor. Ketika kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi dan jumlah kemiskinan berkurang, langkah selanjutnya adalah penciptaan pekerjaan. Sedangkan pro-growth pada akhirnya akan meningkat secara “otomatis” karena merupakan dampak dari peningkatan dua hal pertama. Selain faktor ekonomi, faktor warisan kebudayaan juga memiliki faktor terhadap peningkatan stabilitas ekonomi Indonesia. Seperti ramah tamah, murah senyum, dan gotong royong.

      Teori
·       Pertumbuhan Indonesia yang kuat terus berlanjut, dengan tantangan jangka menengah untuk memperkuat dan mempertahankan prestasinya.
·       Permintaan dalam negeri terus menyokong prestasi pertumbuhan Indonesia.
·       Faktor-faktor sementara mendorong peningkatan inflasi umum dengan peningkatan harga beras dalam negeri menggerakan inflasi keranjang kemiskinan naik dengan tajam.
·       Aliran modal kembali masuk dengan deras, menciptakan suatu tantangan bagi kebijakan moneter. 
·       Pemerintah merencanakan untuk mendorong belanja modal untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan melanjutkan program sosial bagi kaum miskin.
·       Risiko jangka pendek masih besar tetapi telah menurun, sementara tantangan kebijakan tetap bertahan
·       Memenuhi sasaran pertumbuhan dan pengentasan kemiskinan jangka menengah Pemerintah membutuhkan kemajuan pada jajaran reformasi struktural, didukung oleh belanja yang terukur.

Ø Pembahasan
Terlepas dari itu semua, permasalahan ekonomi Indonesia juga terlihat cukup kompleks. Mulai dari jumlah pengangguran yang semakin meningkat, disparitas pendapatan di masyarakat, kurangnya etika berekonomi dan pengetahuan manajemen. Namun Indonesia masih memiliki sumber daya alam yang melimpah dan potensial pasar yang cukup besar. Bersesuaian dengan hal itu, visi ekonomi syariah juga sejalan untuk memecahkan permasalahan di atas, yaitu ekonomi yang beretika, good corporate governance, transparan dan mendukung real sector.
Program Pembangunan Jangka Panjang (PJPP) yang dibuat pemerintah hingga tahun 2025 memiliki beberapa tujuan seperti peningkatan sektor pertanian dan pertambangan, angka kemiskinan di bawah 5%, pendapatan perkapita USD 6000, hingga kemandirian pangan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peran atau kontribusi ekonomi Islam untuk mendukung program jangka panjang pemerintah tersebut?
Di antara langkah yang harus diambil pemerintah adalah dengan membangun sistem dan sektor sosial syariah. Selain itu juga perlunya perluasan jaringan perdagangan yang intensif dengan negara-negara Muslim. Hal ini mengingat bahwa pemerintah sudah terlalu lama bekerja sama (baca: memohon bantuan) dengan negara atau organisasi dari Barat, seperti IMF. Selain hal tersebut, hal yang paling mendasar adalah menciptkan sistem pendidikan dengan basis ilmu dan yang terpenting moral. Sehingga nantinya akan terbangun sistem keuangan syariah solid.
Sedangkan dalam Rancangan Program Jangka Menengah (RPJM) diperlukan revitalisasi pertanian, mengingat Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris dengan jumlah petani sekitar 25 juta orang, memiliki potensi besar sehingga seharusnya tidak perlu lagi melakukan impor beras. Hal lain yang perlu diingat adalah pengembangan koperasi dan UMKM. Pada masa pascakrisis tahun 1998, sektor menengah perekonomian banyak yang beralih ke bidang UMKM. Hal tersebut ternyata mampu meningkatkan ketahanan UKM karena terciptanya transformasi ilmu manajemen yang baik. Selain itu diharapkan juga terciptanya iklim tenaga kerja yang baik.

Untuk mewujudkan dan mendukung program pemerintah tersebut, beberapa hal lain yang harus dilakukan di antaranya:
  1. Amandemen UU Zakat; Optimalisasi fungsi Baznas sebagai regulator terhadap LAZ laiknya BI terhadap bank-bank di Indonesia; pembuatan RUU mengenai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS); dan kebijakan Upah Minimun Regional (UMR) yang dioptimalkan dengan distribusi zakat yang baik.
  2. Kerja sama perdagangan dan investasi dengan negara-negara Muslim khususnya di Timur Tengah.
  3. Sinergi yang baik antara otoritas pendidikan dan agama (Diknas dan Depag); Program pendidikan di Perguruan Tinggi. Hal ini perlu dilakukan untuk menciptakan sumber daya insani yang tidak hanya berilmu tapi juga bermoral.
  4. Perlu adanya bank syariah BUMN; Pengelolaan dana haji dan ziswaf; Tersusun dan teraplikasikannya sistem keuangan Indonesia termasuk sistem perpajakan yang kondusif; Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai landasan hukum aplikasi Lembaga Keuangan Syariah; Perbankan syariah sebagai salah satu sistem keuangan Indonesia.

    Kondisi masa depan


    Kita berharap pemerintah dengan konsisten menerima kontribusi dan menjalankan visi ekonomi syariah (Islam) untuk membantu peningkatan perekonomian Indonesia pasca krisis keuangan global dunia, dan lebih jauh untuk meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal itu akan membuktikan bahwa ekonomi syariah tidak hanya untuk umat Muslim saja, tapi sebagai rahmat bagi semesta alam
    .

TRANSFORMASI INDUSTRI


Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, setiap 4 tahun sekali melaksanakan International Oil Palm Conference (IOPC). Pertemuan IOPC ke-4 dilaksanakan di Yogyakarta, pada 1-3 Juni 2010 (semua pertemuan sebelumnya dilaksanakan di Bali), yang mana Bapak Wakil Presiden, Prof. Dr Boediono, memberikan arahan pada hari ke dua, di hadapan para peserta yang jumlahnya hampir 1000 orang, yang datang dari 23 negara.
Tulisan singkat ini tidak dimaksudkan untuk menyampaikan hasil dari sidang-sidang IOPC tersebut, melainkan lebih ditujukan untuk menjawab satu pertanyaan yang maha penting untuk Indonesia, yaitu: apakah posisi Indonesia sebagai penghasil kelapa sawit terbesar dunia ini akan terus berlanjut ataukah akan senasib dengan posisi komoditas utama pada masa lalu yang sebelumnya berjaya sebagai pemberi devisa utama tetapi kemudian ambruk?

Pelajaran dari Sejarah
Strategi orientasi ekspor yang dijalankan Indonesia telah berlaku sejak zaman Pemerintah Kolonial Belanda. Dengan dibukanya Terusan Suez pada 1869 maka jalan ke Nusantara dari Belanda makin pendek, ongkos makin murah, sehingga investasi di tanah jajahan menguntungkan. Untuk itu, peraturan perundangan yang menyuburkan investasi dilahirkan, yaitu Agrarischwet 1870. Kita mencatat bahwa pada era ini ekspor kopi menjadi sumber devisa penting bagi Belanda. Penerimaan devisa Belanda dari kopi ini merosot pada awal 1900-an. Posisi kopi diganti oleh gula, yang juga berpusat di Jawa. Gula ini memberikan pendapatan devisa yang luar biasa besar juga bagi Belanda. Kejayaan gula berakhir pada 1930-an. Posisi gula kemudian diganti oleh karet. Karet, sebagai penghasil devisa merosot pada tahun 1960-an. Pasca karet ini lahir minyak bumi dan usaha kehutanan di luar Jawa, dengan model Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Sebagaimana usaha perkebunan lahir dengan landasan Agrarischwet 1870, maka HPH di luar Jawa lahir setelah diterbitkannya UU No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Hasilnya adalah kayu dari hutan alam di luar Jawa menjadi sumber devisa utama nomor kedua Indonesia setelah migas pada 1970-80-an awal. Namun demikian, ternyata menjelang abad ke-20 berakhir, posisi minyak bumi dan gas serta kayu dari hutan-hutan alam itu ternyata tidak lagi menjadi penghasil devisa utama Indonesia. Bahkan kita menyaksikan walaupun secara teoritis usaha kehutanan itu ditopang oleh ilmu kehutanan yang berpegang pada prinsip maximum sustained yield principle, dalam prakteknya ternyata tidak dapat diterapkan, khususnya di luar Jawa.

Mengapa Berguguran?
Komoditas yang diusahakan itu berguguran disebabkan oleh kekalahan dalam persaingan di pasar global. Banyak faktor yang menurunkan daya saing, tetapi untuk bulk commodities berupa bahan mentah/bahan baku, faktor utamanya adalah biaya produksi yang tidak bisa bersaing dengan produk.