Selasa, 29 Januari 2013

LANJUTAN KISAH NABI IDRIS AS

Kisah Nabi Idris AS Melihat Surga dan Neraka

Setiap hari Malaikat Izrael dan Nabi Idris beribadah bersama. Suatu kali, sekali lagi Nabi Idris mengajukan permintaan. “Bisakah engkau membawa saya melihat surga dan neraka?”
“Wahai Nabi Allah, lagi-lagi permintaanmu aneh,” kata Izrael.
Setelah Malaikat Izrael memohon izin kepada Allah, dibawanya Nabi Idris ke tempat yang ingin dilihatnya.
“Ya Nabi Allah, mengapa ingin melihat neraka? Bahkan para Malaikat pun takut melihatnya,” kata Izrael.
“Terus terang, saya takut sekali kepada Azab Allah itu. Tapi mudah-mudahan, iman saya menjadi tebal setelah melihatnya,” Nabi Idris menjelaskan alasannya.
Waktu mereka sampai ke dekat neraka, Nabi Idris langsung pingsan. Penjaga neraka adalah Malaikat yang sangat menakutkan. Ia menyeret dan menyiksa manusia-manusia yang durhaka kepada Allah semasa hidupnya. Nabi Idris tidak sanggup menyaksikan berbagai siksaan yang mengerikan itu. Api neraka berkobar dahsyat, bunyinya bergemuruh menakutkan, tak ada pemandangan yang lebih mengerikan dibanding tempat ini.
Dengan tubuh lemas Nabi Idris meninggalkan tempat yang mengerikan itu. Kemudian Izrael membawa Nabi Idris ke surga. “Assalamu’alaikum…” kata Izrael kepada Malaikat Ridwan, Malaikat penjaga pintu surga yang sangat tampan.
Wajah Malaikat Ridwan selalu berseri-seri di hiasi senyum ramah. Siapapun akan senang memandangnya. Sikapnya amat sopan, dengan lemah lembut ia mempersilahkan para penghuni surga untuk memasuki tempat yang mulia itu.
Waktu melihat isi surga, Nabi Idris kembali nyaris pingsan karena terpesona. Semua yang ada di dalamnya begitu indah dan menakjubkan. Nabi Idris terpukau tanpa bisa berkata-kata melihat pemandangan sangat indah di depannya. “Subhanallah, Subhanallah, Subhanallah…” ucap Nabi Idris beulang-ulang.
Nabi Idris melihat sungai-sungai yang airnya bening seperti kaca. Di pinggir sungai terdapat pohon-pohon yang batangnya terbuat dari emas dan perak. Ada juga istana-istana pualam bagi penghuni surga. Pohon buah-buahan ada disetiap penjuru. Buahnya segar, ranum dan harum.
Waktu berkeliling di sana, Nabi Idris diiringi pelayan surga. Mereka adalah para bidadari yang cantik jelita dan anak-anak muda yang amat tampan wajahnya. Mereka bertingkah laku dan berbicara dengan sopan.
Mendadak Nabi Idris ingin minum air sungai surga. “Bolehkah saya meminumnya? Airnya kelihatan sejuk dan segar sekali.”
“Silahkan minum, inilah minuman untuk penghuni surga.” Jawab Izrael. Pelayan surga datang membawakan gelas minuman berupa piala yang terbuat dari emas dan perak. Nabi Idris pun minum air itu dengan nikmat. Dia amat bersyukur bisa menikmati air minum yang begitu segar dan luar biasa enak. Tak pernah terbayangkan olehnya ada minuman selezat itu. “Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah,” Nabi Idris mengucap syukur berulang-ulang.
Setelah puas melihat surga, tibalah waktunya pergi bagi Nabi Idris untuk kembali ke bumi. Tapi ia tidak mau kembali ke bumi. Hatinya sudah terpikat keindahan dan kenikmatan surga Allah.
“Saya tidak mau keluar dari surga ini, saya ingin beribadah kepada Allah sampai hari kiamat nanti,” kata Nabi Idris.
“Tuan boleh tinggal di sini setelah kiamat nanti, setelah semua amal ibadah di hisab oleh Allah, baru tuan bisa menghuni surga bersama para Nabi dan orang yang beriman lainnya,” kata Izrael.
“Tapi Allah itu Maha Pengasih, terutama kepada Nabi-Nya. Akhirnya Allah mengkaruniakan sebuah tempat yang mulia di langit, dan Nabi Idris menjadi satu-satunya Nabi yang menghuni surga tanpa mengalami kematian. Waktu diangkat ke tempat itu, Nabi Isris berusia 82 tahun.
Firman Allah:
“Dan ceritakanlah Idris di dalam Al-Qur’an. Sesungguhnya ia adalah orang yang sangat membenarkan dan seorang Nabi, dan kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi.” (QS Al-Anbiya:85-86).
Pada saat Nabi Muhammad sedang melakukan perjalanan Isra’ Mi’raj ke langit, beliau bertemu Nabi Idris. “Siapa orang ini? Tanya Nabi Muhammad kepada Jibril yang mendampinginya waktu itu.
“Inilah Idris,” jawab Jibril. Nabi Muhammad mendapat penjelasan Allah tentang Idris dalam Al-Qur’an Surat Al-Anbiya ayat 85 dan 86, serta Surat Maryam ayat 56 dan 57.
Mudah2n bermanfaat buat sobat sekalian, dan silahkan tinggalkan komennya.
sekian kisah Nabi Idris AS semoga bermanfaat.

KISAH NABI IDRIS AS

kisah Nabi Idris AS pada zaman rasul. Ia keturunan ketujuh dari Nabi Adam AS. Meskipun demikian ia menjadi Nabi dan Rasul kedua setelah Nabi Adam AS. Nabi Idris AS memimpin ummat yang masih termasuk keturunan Qobil. Ummat ini pada waktu itu banyak yang rusak akhlaknya, sehingga Allah SWT menunjuk Nabi Idris AS sebagai Nabi dan Rasul-Nya.
Allah pun memberikan mukjizat kepadanya berupa kepandaian di segala bidang. Diantara mukjizat Nabi Idris adalah sebagai berikut:
1. Hebat dalam menunggang kuda. Pada waktu itu sedikit orang yang dapat menunggang kuda.
2. Dapat menulis. Pada waktu itu tidak ada ummatnya yang dapat menulis.
3. Dapat menjahit pakaian. Pada waktu itu, belum ada yang mampu menjahit pakaian.
Nabi Idris mendapat kitab dari Allah SWT sebanyak 30 Shohifah. Dalam kitab ini berisi ajaran kebenaran seperti halnya AL Qur’an. Kitab itu merupakan petunjuk yang disampaikan kepada ummatnya. Sehingga ummatnya yang sudah rusak akhlaknya sedikit demi sedikit kembali ke jalan yang benar.
Nabi Idris AS juga mendapat gelar “Asadul Usud” yang berarti Singa karena beliau tidak pernah berputus asa dalam menjalan tugasnya sebagai seorang Nabi. Ia tidak pernah takut menghadapi ummatnya yang kafir. Meskipun demikian ia tidak pernah sombong. Ia bersifat pema’af.
Tidak banyak keterangan yang didapati tentang kisah Nabi Idris di dalam Al-Quran maupun dalam kitab-kitab Tafsir dan kitab-kitab sejarah nabi-nabi. Di dalam Al-Quran hanya terdpt dua ayat tentang Nabi Idris iaitu dalam surah Maryam ayat 56 dan 57:
“Dan ceritakanlah { hai Muhammad kepada mereka , kisah } Idris yang terdpt tersebut di dalam Al-Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan dan seorang nabi. 57 – Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi.” { Maryam : 56 – 57 }
Nabi Idris adalah keturunan keenam dari Nabi Adam putera dari Yarid bin Mihla’iel bin Qinan bin Anusy bin Syith bin Adam A.S. dan adalah keturunan pertama yang dikurniai kenabian menjadi Nabi setelah Adam dan Syith. Nabi Idris menurut sementara riwayat bermukim di Mesir di mana ia berdakwah untuk agama Allah mengajarkan tauhid dan beribadat menyembah Allah serta memberi beberapa pendoman hidup bagi pengikut-pengikutnya agar selamat dari siksaan di akhirat dan kehancuran serta kebinasaan di dunia. Ia hidup sampai usia 82 tahun.

Diantara beberapa nasihat dan kata-kata mutiaranya ialah :
  1. Kesabaran yang disertai iman kepada Allah membawa kemenangan.
  2. Orang yang bahagia ialah orang yang berwaspada dan mengharapkan syafaat dari Tuhannya dengan amal-amal solehnya.
  3. Bila kamu memohon sesuatu kepada Allah dan berdoa maka ikhlaskanlah niatmu demikian pula puasa dan solatmu.
  4. Janganlah bersumpah dalam keadaan kamu berdusta dan janganlah menuntup sumpah dari orang yang berdusta agar kamu tidak menyekutui mereka dalam dosa.
  5. Taatlah kepada raja-rajamu dan tunduklah kepada pembesar-pembesarmu serta penuhilah selalu mulut-mulutmu dengan ucapan syukur dan puji kepada Allah.
  6. Janganlah iri hati kepada orang-orang yang baik nasibnya, karena mereka tidak akan banyak dan lama menikmati kebaikan nasibnya.
  7. Barang siapa melampaui kesederhanaan tidak sesuatu pun akan memuaskannya.
  8. Tanpa membagi-bagikan nikmat yang diperolehnya seorang tidak dpt bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat yang diperolehinya itu.
Dalam hubungan dengan firman Allah bahawa Nabi Idris diangkat kemartabat tinggi Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya meriwayatkan bahawa Nabi Idris wafat tatkala berada di langit keempat dibawa oleh seorang Malaikat Wallahu a’alam bissawab. (BERSAMBUNG)


PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

A. Pajak Penghasilan Pasal 21  

Adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2000.

B. PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

  • Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang. 
  • Bendaharawan Pemerintah, termasuk bendaharawan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga lainnya dan Kedutaan Besar RI di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan. 
  • Dana pensiun, Badan Penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT). 
  • Yayasan, Lembaga, Perhimpunan, Organisasi dalam segala bidang kegiatan. 
  • BUMN / BUMD, Perusahaan / badan  pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri.  

C. DIKECUALIKAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK (PPh Pasal 21)

  • Badan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara tersebut. 
  • Organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan sebagai contoh IMF, ILO dan lain sebagainya.  

D. WAJIB PAJAK PPh Pasal 21 

  • Pegawai, Karyawan Tetap, Komisaris, dan Pengurus 
  • Pegawai Lepas 
  • Penerima Pensiun, yaitu orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu. 
  • Penerima Honorarium, yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukannya; 
  • Komisi atau imbalan lainya, Uang saku, Beasiswa atau Hadiah 
  • Penerima Upah harian, mingguan, borongan, satuan.  

Catatan :  
PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN), yaitu WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia > 183 hari.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (WPLN) dipotong PPh Pasal 26.

E. YANG TIDAK TERMAKSUD WAJIB PAJAK PPh Pasal 21 

  • Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing, Konsulat. 
  • Orang-orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka. 
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
  • a) Bukan warga negara Indonesia. b) Tidak menerima / memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia. c) Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.  

F. PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Pasal 21 (Obyek PPh Pasal 21) 

1. Penghasilan teratur, terdiri dari : 

  • Gaji, Upah, Honorarium 
  • Uang Pensiun Bulanan 
  • Premi Asuransi Bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja 
  • Tunjangan-tunjangan 
  • Hadiah, Beasiswa 
  • Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu 
  • Penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.  

2. Penghasilan Tidak Teratur, terdiri dari : 

  • Bonus, diberikan dengan maksud untuk memotivasi kerja karyawan 
  • Gratifikasi, sejumlah uang yang diberikan kepada komisaris atas jasanya 
  • Tantiem, diberikan pada saat perusahaan mendapat laba 
  • Jasa Produksi 
  • Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Cuti 
  • Premi Tahunan 
  • Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur.  

3. Penerima upah terdiri dari :

  • Upah Harian  
  • Upah Mingguan 
  • Upah Satuan 
  • Upah Borongan  

4. Penghasilan yang bersifat Final, terdiri dari : 

  • Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan 
  • Pemain musik, MC, penyanyi, bintang film, pelukis, pemahat, crew film 
  • Olahragawan 
  • Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, dll 
  • Agen iklan 
  • Peserta perlombaan 
  • Petugas dinas luar asuransi 
  • Petugas penjaja barang dagangan (sales) 
  • Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
  • Distributor perusahaan MLM direct selling.  

G. YANG TIDAK TERMAKSUD PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Pasal 21 

  1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa; 
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termaksud pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan  lainnya dengan bentuk apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak; 
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja; 
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.  

H. PENGURANG PENGHASILAN BRUTO 

  1. Untuk  menentukan berapa besarnya penghasilan netto pegawai tetap, maka penghasilan bruto dikurangai : Biaya Jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan Rp 1.296.000 setahun atau Rp 108.000 sebulan. 
  2. Iuran yang terkait dengan Gaji yang dibayar oleh pegawai kepada badan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan badan penyelenggara Tabungan Hari Tua (THT), atau Jaminan Hari Tua (JHT), yang dipersamakan dengan dana pensiun. 

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

A. Pajak Penghasilan Pasal 24  
Adalah Pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri.

  • Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN). . 

B. Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut  
1. Jumlah Pajak yang dibayar / terutang di luar negeri
2. Penghasilan Luar Negeri  x  PPh Terutang --> yang biasa digunakan
    Penghasila Kena Pajak
3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.

Catatan 
1. Jika Pajak Penghasilan Luar Negeri yang diminta untuk dikreditkan itu ternyata dikembalikan maka jumlah pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2. Jika Penghasilan Luar Negeri berasal dari beberapa negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung  untuk masing-masing negara.
3. Untuk kerugian yang diderita di luar negeri tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan dari Luar Negeri untuk tahun- tahun berikutnya dapat dikompensasikan dengan kerugiaan tersebut.
4. Dalam hal pajak dibayarkan di luar negeri lebih besar dari kredit pajak yang diperkenankan (PPh Pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak dapat :

  • Diminta Kembali 
  • Di Kompensasikan 
  • Sebagai Pengurang Penghasilan.  

C. Cara mencari pajak penghasilan pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri  
1. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP)  PKP = PNDN(Penghasilan Netto Dalam Negeri) + PNLN (Penghasilan Netto Luar Negeri)
Catatan :

  • Jika DN (Dalam Negeri) rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP 
  • Jika LN (Luar Negeri) rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan) 

2. Cari Pajak Penghasilan Terutang (PPh Terutang) Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
3. Cari Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (%Pjk yang dikenakan di Luar Negeri x Besarnya penghasilan di Luar Negeri)
4. Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
KPLN = Penghasilan Luar Negeri  x  PPh terutang          
               Penghasilan Kena Pajak
5. Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (poin 3) dengan kredit Pajak Luar Negeri (poin 4), lalu pilih yang terendah.
6. Jumlahkan poin 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.  

Catatan : Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.


Contoh Kasus  
PT.  Seventeen yang berlokasi di Jakarta, selama tahun 2009memperoleh penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri ataupun beberapa cabangnya yang berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp 150.000.000.000 sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Jepang memperoleh penghasilan Rp 300.000.000 dan di Korea memperoleh penghasilan Rp 400.000.000 sedangkan di China mengalami rugi Rp 100.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China. Berapa PPh Pasal 24 yang diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di dalam negeri?

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri.

1. Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
Penghasilan Neto Dalan Negeri                                                Rp 150.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri  Jepang   Rp 300.000.000
                                                Korea   Rp 400.000.000
Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri                                       Rp 700.000.000 +
Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                                 Rp 850.000.000

2. Mencari Pajak Penghasilan Terutang dari jumlah PKP Sebesar Rp 850.000.000 : 
28% x Rp 850.000.000 = Rp     238.000.000

3. Mencari Pajak Yang Telah Dibayar Atas Penghasilan Di Luar Negeri : 

  • Jepang : 25% x 300.000.000 = Rp   75.000.000 
  • Korea : 30% x 400.000.000 = Rp 120.000.000  


4. Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) : 

  • KPLN Jepang : 300.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 84.000.000 
  • KPLN Korea : 400.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 112.000.000  

5. PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Jepang sebesar :  Rp 75.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar :
Rp 112.000.000 (Pilih yang terendah)

6. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri : 
Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

A. Pengertian PPh Pasal 22 
Pajak yang dipungut atas penyerahan barang / jasa, impor dan bidang usaha lain.
B. Pemungut PPh Pasal 22 
1.   Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat dan daerah) BUMN & BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dan dananya berasal dari belanja negara dan / atau daerah.  

PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian  
Mekanisme Pemungutan :

  • PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual). 
  • PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas seluruh pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir.  

2.   Bank devisa dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai atas barang impor.            
Subjek PPh Pasal 22 Impor : Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).

 Tarif PPh Pasal 22 Impor :

  • Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari Nilai Impor.      

PPh Pasal 22 = 2,5 % x Nilai Impor 

  • Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari Nilai Impor.     

PPh Pasal 22 = 7,5 % x Nilai Impor

  • Yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual Lelang.      

PPh Pasal 22 = 7,5 % x Harga Jual Lelang 

Catatan : 
Nilai Impor: 
Nilai Impor adalah : Nilai yang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan Bea Masuk dan Pungutan Lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan pabean bidang Impor. Untuk menghitung Nilai Impor digunakan Kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Tidak Dikenakan PPh Pasal 22: 

  • Impor barang / penyerahan barang di dalam negeri yang berdasarkan peraturan perundang – undangan tidak terutang pajak penghasilan. 
  • Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu terdiri dari (dilaksanakan oleh DJBC), contoh : Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. 
  • Impor sementara yang semata–mata untuk diekspor kembali (dilaksanakan oleh DJB). 
  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah–pecah (tanpa SKB). 
  • Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM dan benda–benda pos (tanpa SKB).  

Saat Terutangnya Pajak : 

  • Pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk : dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuaan Impor Barang (PIB). 
  • Dirjen Bea dan Cukai akan menghitung dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh importir, kecuali bagi yang mendapatkan fasilitas pembebasan. 
  • Atas perhitungan tersebut importir membayar PPh Pasal 22 ke Bank Persepsi. SSP yang diterima merupakan Kredit Pajak diakhir Tahun Pajak. 
  • Mulai tahun 2003 setoran Pajak dan Bea Cukai bisa dijadikan satu (digabung) dengan menggunakan SSPBC (Surat Setoran Pajak dan Bea Cukai).  

3. Badan Usaha Lainnya Atas Penyerahan Produk–Produk Tertentu :

  • Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri Semen, Rokok, Industri Kertas, Industri Baja, dan Industri Otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri. 
  • Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya. 
  • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,  perkebunan, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembeliaan bahan– bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.  

Tarif PPh Pasal 22

No Transaksi / Objek Besarnya Pungutan Pemungut / Penyetor Sf


  • Penjualan barang kepada pemerintah yang dibayar dengan APBN /APBD 1.5 % x Harga Jual Bendaharawan Pem, Ditjen Anggaran, BUMN / BIMD TF 
  • Impor dengan API / Non API 2.5% / 7.5% x Nilai Impor Bank Devisa, DJBC TF 
  • Penjualan Kertas di Dalam Negeri oleh industri Kertas 0.10 % x DPP PPN Industri Kertas TF 
  • Penjualan Semen di Dalam Negeri oleh industri Semen 0.25 % x DPP PPN Industri Semen TF 
  • Penjualan Baja di Dalam Negeri oleh industri Baja 0.3 % x DPP PPN Industri Baja TF
  • Penjualan Otomotif oleh industri otomotif termasuk ATPM, APM importir kendaraan umum dalam negeri 0.45 % x DPP PPN Industri Otomotif termasuk ATPM, APM importir kendaraan umum TF
  • Penjualan Rokok di Dalam Negeri oleh industri Rokok 0.15 x Harga Banderol Industri Rokok F
  • Penjualan Premium, Solar Premix, Super TT oleh Pertamina kepada SPBU Swasta / Pertamina 0.3 % / 0.25 % x Penjualan Pertamina F
  • Penjualan Minyak Tanah / Gas LPG, Pelumas 0.3 % x Penjualan Pertamina F 
  • Penjualan Barang kepada BI, BPPN, BULOG, TELKOM, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN yang dibayar dengan APBN maupun non-APBN.  1.5 % x Harga Jual BI, BPPN, BULOG , TELKOM, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN TF 
  • Pembelian bahan–bahan untuk kebutuhan industri / ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri & eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan. 1.5% x Harga Beli Industri Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk KPP  TF

LANJUTAN KISAH NABI ADAM AS

Para malaikat tidak berdaya memenuhi tentangan Allah untuk menyebut nama-nama benda yang berada di depan mereka.Mereka mengakui ketidak-sanggupan mereka dengan berkata : “Maha Agung Engkau! Sesungguhnya kami tidak memiliki pengetahuan tentang sesuatu kecuali apa yang Tuhan ajakan kepada kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.”
Adam lalu diperintahkan oleh Allah untuk memberitahukan nama-nama itu kepada para malaikat dan setelah diberitahukan oleh Adam, berfirmanlah Allah kepada mereka : “Bukankah Aku telah katakan padamu bahawa Aku mengetahui rahsia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan.”

Adam diberi tempat oleh Allah di syurga dan baginya diciptakanlah Hawa untuk mendampinginya dan menjadi teman hidupnya, menghilangkan rasa kesepiannya dan melengkapi keperluan fitrahnya untuk mengembangkan keturunan. Menurut cerita para ulama Hawa diciptakan oleh Allah dari salah satu tulang rusuk Adam yang disebelah kiri diwaktu ia masih tidur sehingga ketika ia terjaga, ia melihat Hawa sudah berada di sampingnya. ia ditanya oleh malaikat : “Wahai Adam! Apa dan siapakah makhluk yang berada di sampingmu itu?”
Berkatalah Adam : “Seorang perempuan.”Sesuai dengan fitrah yang telah diilhamkan oleh Allah kepadanya”. ” Siapa namanya? “ tanya malaikat lagi. “Hawa”, jawab Adam. “Untuk apa Tuhan menciptakan makhluk ini?” ,tanya malaikat lagi.
Adam menjawab : “Untuk mendampingiku,memberi kebahagian bagiku dan mengisi keperluan hidupku sesuai dengan kehendak Allah.” Allah berpesan kepada Adam : “Tinggallah engkau bersama isterimu di syurga,rasakanlah kenikmatan yang berlimpah-limpah didalamnya, rasailah dan makanlah buah-buahan yang lazat yang terdapat di dalamnya sepuas hatimu dan sekehendak nasfumu. Kamu tidak akan mengalami atau merasa lapar, dahaga ataupun letih selama kamu berada di dalamnya. Akan tetapi Aku ingatkan janganlah makan buah dari pohon ini yang akan menyebabkan kamu celaka dan termasuk orang-orang yang zalim. Ketahuilah bahawa Iblis itu adalah musuhmu dan musuh isterimu,ia akan berusaha membujuk kamu dan menyeret kamu keluar dari syurga sehingga hilanglah kebahagiaan yang kamu sedang nikmat ini.
demikian kisah  Nabi Adam AS semoga bermanfaat.

Sumber : http//Riwayat Sejarah Kisah Nabi Adam AS

KISAH NABI ADAM AS

Setelah Allah SWT menciptakan bumi dengan gunung-gunungnya, laut-lautannya dan tumbuh – tumbuhannya, menciptakan langit dengan mataharinya, bulan dan bintang-bintangnya yang bergemerlapan menciptakan malaikat-malaikatnya ialah sejenis makhluk halus yang diciptakan untuk beribadah menjadi perantara antara Zat Yang Maha Kuasa dengan hamba-hamba terutama para rasul dan nabinya maka tibalah kehendak Allah SWT untuk menciptakan sejenis makhluk lain yang akan menghuni dan mengisi bumi memeliharanya menikmati tumbuh-tumbuhannya, mengelola kekayaan yang terpendam di dalamnya dan berkembang biak turun-temurun waris-mewarisi sepanjang masa yang telah ditakdirkan baginya.

Para malaikat ketika diberitahukan oleh Allah SWT akan kehendak-Nya menciptakan makhluk lain itu, mereka khawatir kalau-kalau kehendak Allah menciptakan makhluk yang lain itu, disebabkan kelalaian mereka dalam ibadah dan menjalankan tugas atau karena pelanggaran yang mereka lakukan tanpa disadari. Berkata mereka kepada Allah SWT : “Wahai Tuhan kami!Buat apa Tuhan menciptakan makhluk lain selain kami, padahal kami selalu bertasbih, bertahmid, melakukan ibadah dan mengagungkan nama-Mu tanpa henti-hentinya, sedang makhluk yang Tuhan akan ciptakan dan turunkan ke bumi itu, niscaya akan bertengkar satu dengan lain, akan saling bunuh-membunuh berebutan menguasai kekayaan alam yang terlihat diatasnya dan terpendam di dalamnya, sehingga akan terjadilah kerusakan dan kehancuran di atas bumi yang Tuhan ciptakan itu.”
Allah berfirman, menghilangkan kekhawatiran para malaikat itu:
“Aku mengetahui apa yang kamu tidak ketahui dan Aku sendirilah yang mengetahui hikmat penguasaan Bani Adam atas bumi-Ku.Bila Aku telah menciptakannya dan meniupkan roh kepada nya,bersujudlah kamu di hadapan makhluk baru itu sebagai penghormatan dan bukan sebagai sujud ibadah,karena Allah s.w.t. melarang hamba-Nya beribadah kepada sesama makhluk-Nya.”
Kemudian diciptakanlah Adam oleh Allah SWT dari segumpal tanah liat, kering dan lumpur hitam yang berbentuk. Setelah disempurnakan bentuknya ditiupkanlah roh ciptaan Tuhan ke dalamnya dan berdirilah ia tegak menjadi manusia yang sempurna.
Iblis membangkang dan enggan mematuhi perintah Allah seperti para malaikat yang lain, yang segera bersujud di hadapan Adam sebagai penghormatan bagi makhluk Allah yang akan diberi amanat menguasai bumi dengan segala apa yang hidup dan tumbuh di atasnya serta yang terpendam di dalamnya. Iblis merasa dirinya lebih mulia, lebih utama dan lebih agung dari Adam, karena ia diciptakan dari unsur api, sedang Adam dari tanah dan lumpur. Kebanggaannya dengan asal usulnya menjadikan ia sombong dan merasa rendah untuk bersujud menghormati Adam seperti para malaikat yang lain, walaupun diperintah oleh Allah.
Tuhan bertanya kepada Iblis : “Apakah yang mencegahmu sujud menghormati sesuatu yang telah Aku ciptakan dengan tangan-Ku?”
Iblis menjawab : “Aku adalah lebih mulia dan lebih unggul dari dia. Engkau ciptakan aku dari api dan menciptakannya dari lumpur.”
Karena kesombongan, kecongkakan dan pembangkangannya melakukan sujud yang diperintahkan, maka Allah menghukum Iblis dengan mengusir dari syurga dan mengeluarkannya dari barisan malaikat dengan disertai kutukan dan laknat yang akan melekat pada dirinya hingga hari kiamat. Di samping itu ia dinyatakan sebagai penghuni neraka.
 
Iblis dengan sombongnya menerima dengan baik hukuman Tuhan itu dan ia hanya mohon agar kepadanya diberi kesempatan untuk hidup kekal hingga hari kebangkitan kembali di hari kiamat. Allah meluluskan permohonannya dan ditangguhkanlah ia sampai hari kebangkitan, tidak berterima kasih dan bersyukur atas pemberian jaminan itu, bahkan sebaliknya ia mengancam akan menyesatkan Adam, sebagai sebab terusirnya dia dari syurga dan dikeluarkannya dari barisan malaikat, dan akan mendatangi anak-anak keturunannya dari segala sudut untuk memujuk mereka meninggalkan jalan yang lurus dan bersamanya menempuh jalan yang sesat, mengajak mereka melakukan maksiat dan hal-hal yang terlarang, menggoda mereka supaya melalaikan perintah-perintah agama dan mempengaruhi mereka agar tidak bersyukur dan beramal soleh.
 
Kemudian Allah berfirman kepada Iblis yang terkutuk itu:
“Pergilah engkau bersama pengikut-pengikutmu yang semuanya akan menjadi isi neraka Jahanam dan bahan bakar neraka. Engkau tidak akan berdaya menyesatkan hamba-hamba-Ku yang telah beriman kepada Ku dengan sepenuh hatinya dan memiliki aqidah yang mantap yang tidak akan tergoyah oleh rayuanmu walaupun engkau menggunakan segala kepandaianmu menghasut dan memfitnah.”
 
Allah hendak menghilangkan anggapan rendah para malaikat terhadap Adam dan menyakinkan mereka akan kebenaran hikmat-Nya menunjuk Adam sebagai penguasa bumi, maka diajarkanlah kepada Adam nama-nama benda yang berada di alam semesta, kemudian diperagakanlah benda-benda itu di depan para malaikat seraya: “Cobalah sebutkan bagi-Ku nama benda-benda itu, jika kamu benar merasa lebih mengetahui dan lebih mengerti dari Adam.” (BERSAMBUNG)