Senin, 07 Mei 2012

Bantuan Kapal dan Konflik Perebutan Wilayah Tangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengalihkan sebagian anggaran program 1.000 kapal nelayan berbobot mati di atas 30 gross con (GT) untuk pengadaan kapal yang berukuran lebih kecil. Hal itu guna merespons keputusan rapat kerja Komisi IV DPR. yang mendesak pemerintah mengevaluasi kembali program pengadaan 100 kapal periode 2010-2014 agar lebih berguna bagi nelayan kecil.
Rencana pemerintah untuk menurunkan ukuran kapal bantuan bagi nelayan hendaknya dicermati secara hati-hati, apakah dengan diberikannya bantuan kapal yang lebih kecil nelayan akan semakin sejahtera atau bahkan sebaliknya Peme-rintah perlu membuka kembali data dalam 10 tahun terakhir ini terkait kasus-kasus perebutan . wilayah tangkap antarnelayan kecil di perairan Indonesia, yang sangat tinggi. Misalnya awal Mei 2005 di Perairan Kecamatan Bant.in. Kabupaten Bengkalis, telah terjadi pertikaian antame-layan dalam perebutan wilayah tangkapan ikan. Pertikaian tersebut telah mengakibatkan sembilan kapal nelayan habis terbakar (Kimpas. 4 Mei 2005).
Akar permasalahan berbagai pertikaian perebutan wilayah tangkap tersebut lebih didominasi oleh semakin menurunnya sumber daya ikan di wilayah perairan Indonesia dan belum terkendalinya jumlah kapal dan nelayan kecil di perairan lndo-nesia. Dengan demikian, apabila sekarang ini KKP mau menambah jumlah kapal kecil di wilayah perairan Indonesia, penulis khawatir program tersebut akan semakin memperkeruh masalah perebutan wilayah tangkap di perairan Indonesia.

Kebijakan Tanggung
Sejauh ini, sejumlah kebijakan demi mengatasi masalah perebutan wilayah tangkap antamelayan kecil di perairan Indonesia sudah dicoba peme rintah. Namun akibat perencanaan yang tidak matang, kebijakan-kebijakan tersebut gagal di tengah jalan. Misalnya pada periode pemerintahan Megawati, pemerintah mencanangkan program transmigrasi nelayan Pantai Utara Jawa ke wilayah perairan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) guna menghindari kelebihan nelayan di perairan Pantai Utara Jawa. Namun, karena tidak ada perencanaan yang matang, program trasmigrasi nelayan tersebut terkesan tak lebih hanya "men-rransmigrasikan" kemiskinan nelayan dari Pulau Jawa ke wilayah perairan lain.
Saat ini pemerintah mencanangkan program restrukturisasi kapal milik nelayan kecil diganti dengan kapal-kapal di atas 30 CT, dengan harapan para nelayan kecil tersebut dapat meng-akses wilayah perairan ZEEI dan laut lepas. Namun, karena belum ada perencanaan yang matang, keberadaan program tersebut kini menimbulkan berbagai masalah di lapangan dan terancam gagal.
Hal itu tercermin dari empat indikator.
  1. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011 terhadap realisasi anggaran KKP tahun anggaran 2010 tercatat adanya beberapa satuan kerja (satker) pada Tugas Pembantuan, dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota, yang tidak merealisasikar anggaran untuk pengadaan kapal di atas 30 CT. Berdasarkan laporan BPK tersebut, berarti pelaksanaan bantuan kapal untuk restrukturisasi kapal nelayan tidak dibuat dengan perencanaan yang matang.
  2. KKP sebagai penggagas program tersebut jelas belum memahami karakteristik para nelayan kecil dan kondisi sumber daya ikan di perairan Indonesia. Karakteristik nelayan kecil berbeda dengan karakter nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 CT. mulai dari perilaku menangkap ikan sampai pada penguasaan teknologi yang ada di kapal jelas sangat jauh berbeda.
    Akibatnya, dengan waktu yang sangat mepet tersebut sangat tidak masuk akal apabila pemerintah dapat mengubah karakteristik nelayan kecil menjadi nelayan dengan kapal 30 CT tersebut. Apalagi tidak diikuti dengan program-program adaptasi nelayan kecil tersebut menjadi nelayan besar.
    Terkait dengan kondisi sumber daya ikan di perairan Indonesia, saat ini kondisi penangkapan di laut pertumbuhannya sudah mulai terbatas, mengingat sudah mulai banyak kawasan perairan yang bagus maupun mengalami over fishmg seperti yang telah dilaporkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam hasil evaluasinya tahun 2006. Walaupun kondisi sudah kritis, sampai saat ini Menteri Kelautan dan Perikanan belum menjalankanamanat UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang secara tegas mengamanatkan agar segera menyusun keputusan menteri terkait rencana pengelolaan perikanan nasional (Pasal 7).
  3. Seandainya saja benar kapal tersebut diberikan kepada para nelayan kecil, penulis yakin hal itu malah akan makin menjerumuskan nelayan terhadap ketergantungan kepada para tengkulak. Biaya pengoperasian kapal di atas 30 CT sangat besar, bisa mencapai puluhan juta rupiah sekali trip. Apalagi, BBM yang dipakai untuk kapal ikan di atas 30 CT dikenakan harga nonsubsidi (harga industri). Pertanyaannya darimana para nelayan kecil mendapat biaya operasional kapal tersebut kalau bukan dari para tengkulak? Terlebih pihak perbankan pun belum mau mengucurkan kredit modal untuk para nelayan. Ujung-ujungnya, kapal-kapal itu akan berganti pemilik ke para tengkulak. Kalau hal itu sampai terjadi, jelas bantuan kapal akan semakin menjerumuskan para nelayan kecil pada praktik-praktik yang melanggar hukum.
  4. Pascapelaksanaan bantuan kapal 30 CT tersebut, produksi perikanan tangkap dipastikan tidak bakal meningkat signifikan. Bahkan laporan audit BPK (2011) menunjukkan bahwa dari total produksi perikanan nasional tahun 2010. 50,55 persen disumbangkan perikanan budi daya. Artinya, peran perikanan tangkap terlihat semakin menurun dalam kontribusi terhadap produksi perikanan nasional. Ini sesuai dengan kondisi sumber daya perikanan tangkap tersebut. Selain itu, kesejahteraan nelayan tidak meningkat signifikan, bahkan cenderung menurun. Hal ini tercermin dari terus menurunnya nilai tukar nelayan. Data Badan Pusat Statistik. (2011) terlihat bahwa rata-rata nilai tukar nelayan nasional per September 2011 tercatat hanya mencapai 103.80. atau menurun jika dibandingkan tahun 2009yang nilainya mencapai 105.05.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas. KKP perlu kembali mematangkan perencanaan restrukturisasi kapal nelayan tersebut Pengalihan bantuan kapal 30 CT menjadi kapal-kapal yang berukuran lebih kecil tidak akan menyelesaikan masalah nelayan dan pengelolaan sumber daya ikan di lapangan. Seandainya program tersebut dilaksanakan, penulis melihat hanya menyelesaikan tekanan politik saja, sementara masalah perebutan sumber daya ikan antamelayan lndo-nesia akan semakin parah. Ini karena kapal-kapal kecil akan semakin menumpuk di wilayah pesisir Indonesia, sementara kondisi sumber daya ikan terus menurun.

Karena itu. KKP sebelum melanjutkan program restrukturisasi kapal tersebut hendaknya mematangkan lebih dahulu perencanaan program tersebut Selain itu. KKP hendaknya segera menyusun keputusan menteri terkait rencana pengelolaan perikanan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU Perikanan. Ini dimaksudkan agar program bantuan kapal tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi sumber daya ikan nasional. Program-program bimbingan adaptasi dari nelayan kecil (pantai) menjadi nelayan besar i/l I dan laut lepas) juga perlu dikedepankan guna menjaga kesuksesan program tersebut Dukungan perbankan jgua diharapkan. Ini dimaksudkan agar ketergantungan nelayan terhadap para tengkulak akan semakin menurun. Alhasil, tanpa adanya perencanaan yang matang, program bantuan kapal akan berujung pada krisis sumber daya ikan, konflik, dan kemiskinan nelayan, serta semakin menjamurnya praktik korupsi.

Hukum Dagang



1.         Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUHD Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
1. Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya
2. Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS” Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

2.         Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3.         Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan :
  1. pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
  2. pembantu di Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
  1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
  2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
  3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4.         Pengusaha dan Kewajibannya
 Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya dengan cara sebagai beikut :
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek 

5.         Bentuk-Bentuk Badan Usaha
   Perusahaan Perorangan

      Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri
Firma

Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

6.         Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

7.         Koperasi

Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8.         Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9.         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

sumber :
Aspek Hukum Dalam Bisnis Diktat Gunadarma
http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/berlakunya-hukum-dagang.html
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html
http://www.semarang.go.id/cms/pemerintahan/dinas
http://vanezintania.wordpress.com/2011/04/04/pengusaha-dan-kewajibannya/
http://randahakim.blogspot.com/2012/03/bentuk-badan-usaha.html
http://hukum.kompasiana.com/2011/03/18/perseroan-terbatas/

Selasa, 03 Januari 2012

PANTUN TEKA-TEKI


1.      Roda sepeda berputar
Menuju ke arah Margonda
Kalau kamu memang pintar
Hewan apa berkaki dua?
2.      Monyet bergelar si buruk rupa
Suka memanjat pohon mangga
Kalau kamu memang bisa
Hewan apa yang suka berkaca?
3.      Sukailah sayur terong
Terong muda lebih baik
Siapa yang suka bohong?
Coba tebak jangan munafik
4.      Mang odong makan bubur
Bangun pagi kesiangan
Kalau kamu memang jujur
Hewan apa yang tidur siang?
5.      Tertiup angin kesana-sini
Rumputnya bergoyang-goyang
Kakek dan nenek memakai topi
binatang apa berbelai panjang?

PANTUN JENAKA


1.       Ikan tuna bukan ditambak
Jangan masukan kedalam peti
Kami tertawa terbahak-bahak
Lihat nenek pake rok mini

2.       Siapa tak suka ikan teri
Mudah di simpan ke dalam kendil
Seketika musang berlari
Dikejar ayam membawa bedil

3.       Sepanjang hari naik pedati
Kakinya bengkak di gigit semut
Bajuri bingung sepanjang hari
Melihat perut semakin gendut

4.       Ada tokek memanjat tali
Ada nenek mengejar tokek
Ada kakek memakai rok mini
Ada nenek bercelana pendak

5.       Anton membuat gulai
Bu nita sedang berkaca
Penonton bersorak sorai
Melihat kera naik sepeda

MENYIKAPI KEANEKARAGAMAN SUMBER DAYA DI INDONESIA


Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beberapa pulau besar diantaranya Pulau Jawa, Pulau Sumatra, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Irian Jaya. Belum lagi dengan pulau-pulau kecilnya seperti bali dan lainnya. Indonesia memiliki iklim yang tropis yang hanya terdiri dari 2 musim, yaitu musim panas dan musim penghujan. Letaknya yang sangat strategis menjadikan negara Indonesia adalah negara yang memiliki potensi sumber daya yang sangat besar. Apalagi melihat negara ini 2/3 bagiannya yaitu lautan.

Populasi mangrove, lamun, dan biota laut lainnya yang berada di Indonesia menjadikan Indonesia menduduki peringkat nomer 1 dalam keanekaragaman biotanya. Dan untuk keragamannya pun Indonesia memiliki peringkat teratas di seluruh dunia, contohnya 6 jenis rumput laut yang berada di dunia indonesia memiliki 5 dari 6 tersebut. Bisa dibayangkan begitu kayanya negara ini. Potensi yang sangat besar inilah yang seharusnya menjadikan tolak ukur bagi kita semua sebagai warga Indonesia, karena dengan memanfaatkan sumber daya yang ada seharusnya kondisi perekonomian negara ini dalam keadaan jauh dari krisis. Sayangnya kesadaran akan kekayaan sumber daya negara ini sangat kurang, sehingga tidak heran jika negara lain yang jauh dari negara kita berdatangan untuk melakukan eksplorasi yang besar karena,  warga negara Indonesia masih terbatas dalam pengetahuan tentang sumber daya yang Indonesia miliki.

Adapun contoh lainnya, seperti Freeport tembaga di Papua merupakan penambangan tembagapura terbesar di dunia. Hal yang paling miris yaitu, freeport tersebut dikelola oleh warga negara asing yang mulanya datang ke Indonesia untuk melakukan penelitian. Akan tetapi melihat kondisi di Papua,ia menemukan potensi penambangan Sumber Daya Tembaga yang sangat banyak. Sehingga ia memberitahu kepada warga negara Indonesia akan adanya potensi itu. Barulah dimunculkan pusat penambangan. Sebagai generasi muda, seharusnya kita malu dengan kondisi tersebut. Seolah kita sebagai warga Indonesia merupakan warga negara yang bodoh.  Ini bisa dijadikan pelajaran untuk kita semua. Agar kedepannya lebih baik lagi, tidak perlu lagi kita membutuhkan keahlian warga negara asing. Kita bisa membuktikan bahwa kita semua mampu tanpa harus ada campur tangan warga negara asing. 

HOLOTHUROIDEA ANTI KANKER

       “Holothuroidea” dan “Kanker”  adalah inti yang dapat kita ambil dari  judul. Mungkin untuk kata “ Kanker” kalian semua sudah tau apa artinya itu. Tapi disini saya akan menjelaskan lagi. Kanker itu merupakan jenis penyakit yang sangat membahayakan dan meyerang ke semua sel jaringan tubuh dan sampai saat ini belum dapat disembuhkan.  Oke selanjutnya “Holothuroidea” mungkin ada bebefrapa yang sudah tau dan ada juga yang masih sangat awam dengan kata tersebut. Baik kita jelaskan lagi, “Holothuroidea” itu merupakan nama latin yang di berikan untuk spesies teripang atau dengan nama lain mentimun laut. 

Holothuroidea ini termasuk kedalam kelas echinodermata. “echos”  yang berarti duri dan “derma” yang berarti kulit. Jadi echinodermata itu berarti hewan berkulit duri. Echinodermata ini terdiri dari 5 kelas, yaitu bintang ular, bintang laut, mentimun laut/teripang, bulu babi, dan lili laut. Nah yang kita bahas sekarang ini yaitu kandungan dari teripang alias mentimun laut. Ternyata setelah para ilmuwan meneliti teripang ini, memiliki kandungan zat saponin yang ternyata dapat membunuh sel kanker. Untuk prosesnya, pertama teripang/sampel basah di potong menjadi beberapa bagian. Untuk bagian salurang pencernaan teripang harus dibuang untuk menghindari pembusukan terhadap sampel. Setelah itu sampel di masukan ke dalam botol dan diberi beberapa tetes larutan metanol. Kemudian didiamkan kurang lebih 24 jam. Setelah itu   di potong kembali menjadi beberapa bagian lalu tambahkan metanol.setelah itu diblender/di haluskan untuk di ambil ekstraknya. Kemudian dilakukan beberapa tahap yang sama,sampai pada akhirnya didapat zat saponin tersebut yang diuji cobakan pada artemia dan ternyata saponin ini berfungsi sebagai anti kanker. Demikian sedikit pengetahuan dari saya,semoga bermanfaat.

22 GUNUNG API DI ATAS STATUS NORMAL

              Gunung Merapi sudah meletus. Hingga kini status awas masih disandang gunung tersebut. Namun, selain Merapi, ternyata masih ada 21 gunung api di Indonesia yang berstatus waspada. Hal ini dikatakan Kepala Badan Geologi R. Sukhyar ketika ditemui baru-baru ini di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Sukhyar, penetapan status normal ke waspada menunjukkan bahwa terjadi peningkatan aktivitas di gunung api tersebut. Namun, bukan berarti semua gunung tersebut akan meletus. Ini berbeda dengan anak Gunung Krakatau yang terus mengeluarkan letusan kecil, meski berstatus waspada. Hal ini terjadi karena karakteristik Krakatau memang begitu.

Khusus untuk Krakatau, kata Sukhyar, pihaknya sudah merekomendasikan agar gunung tersebut jangan dulu disinggahi. Bahkan para nelayan juga diimbau untuk tidak mendekat dalam radius satu kilometer dari pantai Gunung Krakatau.

Berikut data di Badan Geologi Kementerian ESDM terkait gunung api yang berstatus di atas normal :

  1. Seulawah Agam (NAD) dengan status waspada
  2. Sinabung (Sumatra Utara) dengan status waspada
  3. Talang (Sumatra Barat) dengan status waspada
  4. Kaba (Bengkulu) dengan status waspada
  5. Kerinci (Jambi) dengan status waspada
  6. Anak krakatau (Lampung) dengan status waspada
  7. Papandayan (Jawa Barat) dengan status waspada
  8. Slamet (Jawa Tengah) dengan status waspada
  9. Bromo (Jawa Timur) dengan status waspada
  10. Semeru (Jawa Timur) dengan status waspada
  11. Batur (Bali) dengan status waspada
  12. Rinjani (NTB) denmgan status waspada
  13. Rokatenda (NTT) dengan status waspada
  14. Sangeang Api (NTB) dengan status waspada
  15. Egon (NTT) dengan status waspada
  16. Soputan (Sulawesi Utara) dengan status waspada
  17. Lokon (Sulawesi Utara) dengan status waspada
  18. Gamalama (Maluku Utara) dengan status waspada
  19. Dukono (Maluku Utara) dengan status waspada
  20. Ibu (Maluku Utara) dengan status siaga
  21. Karangetang (Sulawesi Utara) dengan status siaga
  22. Merapi (DIY dan Jawa Tengah) dengan status awas.(ULF)