Selasa, 04 Oktober 2011

Laporan Keuangan dan Pelaporan Keunganan
Laporan keuangan merupakan sarana pengomunikasian informasi keuangan utama kepada pihak-pihak di luar perusahaan, beberapa informasi hanya dapat di sajikan melalui pelaporan keuangan, bukan melalui laporan keuangan formal.
Akuntansi Keuangan adalah sebuah proses yang berakhir pada pembuatan laporan keuangan menyangkut keuangan perusahaan, secara keseluruhan untuk di gunakan baik oleh pihak-pihak internal maupun pihak eksternal. Dalam hal ini upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan, membuat IASB melakukan harmonisasi Standar Akuntansi Internasional Khususnya IFRS yang di buat oleh IASB dan FASB (Badan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika Serikat).
sebaliknya, Akuntansi Manajerial adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, penganalisisan, dan pengomunikasian informasi keuangan yang di butuhkan oleh manajemen untuk merencanakan, mengendalikan dan mengevalusi operasi sebuah organisasi.
Oleh karena itu IFRS di anggap sebagai “prinsip-prinsip berdasarkan” set standar menetapkan peraturan yang luas serta mendikte perawatan khusus.
Laporan keuangan yang sering di sajikan sebagai berikut :
  • Neraca
  • Laporan laba-rugi
  • Laporan arus kas
  • Laporan ekuitas pemilik atau pemegang saham
Tujuan laporan keuangan
Sebuah pernyataan keuangan harus mencerminkan pandangan yang benar dan adil dari urusan bisnis organisasi. Seperti pernyataan ini digunakan oleh berbagai konstituen masyarakat regulator /, mereka perlu mencerminkan pandangan yang benar tentang posisi keuangan organisasi. dan sangat membantu untuk memeriksa posisi keuangan bisnis untuk jangka waktu tertentu.

Tujuan Pelaporan Keuangan
Dalam membentuk suatu pondasi perusahaan perlu di lihat dari akuntansi dan pelaporan keuangan untuk memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk perioda-perioda yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  • Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan (comparable) sepanjang periode yang disajikan.
  • Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  • Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Dalam utama pada pembuatan dua jenis informasi keuangan :
    • Laporan keuangan dasar
    • Pengungkapan yang berhubungan .

RUANG LINGKUP STANDAR AKUNTANSI
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertama kalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan keuangan perusahaan yang pertama kalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.

KONSEP POKOK
Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporan keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
Tanggal transisi (transition date) adlah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).

Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
  • Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi
  • Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih
  • Employee benefits
  • Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar
  • Instrument keuangan termasuk akuntansi lindung nilai (hedging)







KOPERASI DI INDONESIA

Keadaan koperasi simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit. 
Meski banyak koperasi dalam posisikuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangat tergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukanpengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan.
Namun kecenderungan yang terjadi sebaliknya, dengan adanya otonomi daerah, banyak koperasisimpan pinjam yang tidak lagi melaporkan kegiatan mereka dan tidak ada mekanisme yang bisamemaksa mereka untuk melakukan hal tersebut. Kami mengetahui bahwa saat ini ada rencana agar koperasi simpan-pinjam memberikan laporan secara teratur, setidak-tidaknya bagi mereka yang telah atau ingin menerima dana dari pemerintah.
Terdapat 2 kelompok besar koperasi simpan pinjam, yaitu credit union dan baitul mal wa tamwil (BMT) yang melakukan kegiatannya di luar kerangka peraturan yang ada, meski kini mereka sedang mengadakan perubahan Ada Peluang Besar Untuk Koperasi Simpan-Pinjam.
Hal diatas terjadi karena adanya bias terhadap bank kecil local, meningkatnya persyaratan
permodalan bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sehingga membuka peluang yang besar bagi koperasi simpan pinjam sebagai lembaga penyimpan dana dengan citra yang baik dan hati-hati.
Bank Rakyat Indonesia terus melakukan ekspansi di pasar ini dengan unit desanya dan bank-bank lain juga melakukan hal yang sama. Namun bank-bank tersebut hanya mampu melayani sebagian kecil pasar saja. BPR dan LDKP (Lembaga Daerah Keuangan Pedesaan) sebenarnya memiliki kesempatan yang baik, namun mereka memiliki keterbatasan karena tingginya struktur biaya. Koperasi simpan pinjam dapat menjaga biaya tetap rendah untuk kredit-kredit kecil sehingga mereka mampu bersaing di pasar secara efektif. Jika mereka dapat terus mengembangkan usahanya dengan baik seharusnya mereka mampu untuk menarik dana para penyimbang dengan memberikan suku bunga uang yang menarik.
Ada beberapa pertanyan yang menarik dan penting. Situasi koperasi tidak jelas, karena
kurangnya laporan dan pengawasan. Kami tidak mengetahui bagaimana keadaaan sesungguhnya mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia. Suatu usaha yang telah kami lakukan untuk satu propinsi tertentu menunjukkan bahwa ada kemungkinan proporsi koperasi yang dilaporkan pun lebih kecil beberapa ratus persen dari kondisi yang sebenarnya. Sebuah studi terakhir yang dilakukan oleh GTZ (Jerman bantu teknis) memperlihatkan beberapa indikator12. Bab 6 dari studi tersebut berjudul “Sektor Koperasi dan Keuangan Mikro”. Kata terakhir, yaitu keuangan mikro, berhubungan khususnya dengan koperasi Swamitra yang terkait dengan bank Bukopin serta TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam), suatu bentuk yang serupa dengan koperasinya
Bank Rakyat Indonesia. Artikel tersebut merangkum kondisi dari aspek hukum dan perundangundangan.
Inti dari penemuan dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
“Sektor koperasi di Indonesia merupakan sub-sistem keuangan mikro yang paling buruk
administrasinya, kurangnya pegawasan serta kurangnya kepercayaan terhadap laporan yang diberikan merupakan kelemahan yang sangat mendasar. Data yang tersedia bukanlah data yang 6 up-to-date dan tidak dapat dijadikan pegangan untuk melakukan analisa.” Materi yang lebih terperinci diberikan untuk Nusa Tenggara Barat. Proporsi kegiatan yang didanai dari deposito hanya sebagian kecil saja, dibandingkan dengan daerah lain. Namun secara keselurahan normalnormal saja.
Laporan tersebut menyimpulkan: “Peraturan baru tentang koperasi menyebabkan meningkatnya
peluang bagi koperasi untuk berkembang dan berdikari. Terdapat ketentuan mengenai
pengawasan dan keuangan yang sehat sehingga dapat mendorong perkembangan koperasi yang lebih baik lagi. Namun demikian, terdapat sejumlah masalah yang sangat penting yaitu mewujudkan peraturan tersebut ke tataran praktis.
“Hal penting lainnya adalah sejumlah peraturan yang ada tidak terwujud dalam praktek dan yang lebih penting lagi kantor wilayah menteri koperasi setempat tidak dapat melaksanakannya secara efektif. Sanksi berupa pencabutan izin usaha merupakan tindakan yang tidak biasa kepada koperasi simpan-pinjam yang bermasalah. Meski koperasi tidak memberikan laporan sesuai jadwal yang ditemukan, tidak ada tindakan yang diambil oleh kantor Manteri Koperasi mengenai hal tersebut. Kelemahan utama dari sistem koperasi adalah tidak adanya pengawasan dan penegakkan hukum.”

Koperasi di Indonesia kini berada diambang kehancuran. Kondisi ini hampir terlihat hampir di seluruh pelosok negeri. Misalnya Kondisi ratusan koperasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini sangat memprihatinkan, karena dari 649 jenis koperasi yang ada baru 189 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
“Padahal dari 189 koperasi yang telah melaksanakan RAT tidak semuanya melakukan rapat tahunan tersebut secara benar. Bagaimana lagi dengan yang belum pernah melaksanakan RAT,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Banyuwangi Hartoyo, Rabu.
Ia menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam peringatan hari koperasi beberapa waktu lalu, secara tegas menyebutkan koperasi akan menjadi tumpuan utama dalam pembangunan ekonomi mikro pedesaan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja serta bisa mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Karena itu, Hartoyo, bertekad segera membenahi ratusan koperasi yang telah berbadan hukum di daerahnya.
“Ketika ratusan koperasi yang ditengarai belum melakukan RAT itu dikumpulkan ternyata yang datang juga sedikit,” katanya menyayangkan. Untuk itu, pihaknya akan segera menginventarisasi seluruh koperasi yang ada di Banyuwangi. Koperasi tersebut, meliputi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), KOperasi Unit Desa (KUD),KOperasi Wanita (Kopwan), dan Koperasi Simpang Usaha (KSU).
Dengan inventarisasi itu, kata Hartoyo, Disperindagkop Banyuwangi akan mengetahui sejauh mana akar persoalan yang dihadapi masing-masing koperasi yang ada.
“Jika koperasi itu memang sakit, biar kami segera mengetahui apa obatnya. Sehingga koperasi tersebut bisa segera sehat kembali,” kata Hartoyo. Bila pembinaan telah dilakukan tetapi masih ada koperasi yang bandel, ia berjanji tidak segan-segan untuk menindak koperasi tersebut. Tindakan tegas itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai kebiasaan sebuah koperasi yang buruk biar tidak dicontoh koperasi lainnya.
“Apalagi Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai daerah pengembangan koperasi secara nasional setelah sukses meningkatkan peranan koperasi dalam pertumbuhan ekonominya hingga 5,83 persen pada tri wulan pertama 2010,” katanya.(*)

Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Pada saat itu, mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, dan ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri . Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Dia tidak sendiri, ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Pada periode tahun 2001-2003, pembinaan koperasi berada pada kedudukan lembaga non pemerintah Non Departemen (Keputusan Presiden No 103 Tahun 2001) yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan koperasi pada periode ini merupakan kelanjutan dari pembangunan nasional tanpa BPS-KPKM. Pada masa ini program-program pokok ditujukan dalam rangka melaksanakan lima pembangunan nasional, salah satunya terkait dengan pembangunan ekonomi yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan”. Pendekatan strategis dalam propenas ditujukan dengan mengutamakan langkah-langkah kebijakan dan program yang lebih menekankan kepada pentingnya penguatan kelembagaan.
Pembangunan koperasi di masa ini juga kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus pembangunan pada masa ini diutamakan kepada pembangunan UKM dan memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan pinjam dan Unit simpan Pinjam didaerah sentra UKM, adanya rencana untuk merubah Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya sinergi pemberdayaan antara koperasi dan UKM dalam pembangunan sentra, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisis ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya globalisasi, karena pada dasarnya globalisasi akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening-katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Dalam hal ini Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Dalam era globalisasi akan banyak kita temui masalah-masalah serta tantangan dalam pengembangan koperasi. Era globalisasi yang lebih terkenal cirinya dengan individualisme tentunya akan mematikan langkah koperasi yang basic-nya adalah kekeluargaan. Hal inilah yang sebenarnya merupakan masalah dan tantangan utama koperasi di masa depan. Ketika tidak ada lagi asas kekeluargaan dan kepedulian anggota kepada koperasinya, koperasi itu tidak bisa bertahan dan kemungkinan akan hilang ditelan zaman yang menuntut kemandirian serta individualisme ini. Sehingga orang-orang yang tidak punya kreativitas akan menjadi lebih terbelakang.
Orang-orang pada era liberalisasi ini secara garis besar lebih mengorientasikan diri pada keuntungan semata, tanpa memikirkan orang lain. Padahal dalam koperasi, anggotanya dituntut agar selalu bisa bekerjasama. Jika hal ini diterapkan dalam koperasi, maka sudah dapat dipastikan koperasinya akan hancur. Diibaratkan adanya suatu penyakit dalam suatu badan koperasi yang menggerogoti sedikit demi sedikit sampai pada suatu kematian koperasi itu.
Sulitnya memberikan kesadaran kepada anggota koperasi agar selalu bekerjasama, merupakan sebuah masalah dalam tubuh koperasi itu sendiri. Karena kesadaran para anggota merupakan komponen utama yang harus dimiliki, sehingga setiap anggota harus memiliki tingkat kepedulian tinggi dalam hal kepemilikan koperasi.